Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Klaim Asuransi
Dear All Attn
Mohon bantuannya, apakah kalaim asuransi atas kebakaran, merupakan obyek PPh
Terima kasih atas bantuannya.ya
salam
- Originaly posted by rama:
apakah kalaim asuransi atas kebakaran, merupakan obyek PPh
apa itu ada dasar aturan nya…
sekian dan terima kasih atas bantuan nya… Pasal 4 ayat 3 huruf e
yang dikecualikan dari objek pajak adalah :
…
e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;Penjelasannya
Huruf e
Penggantian atau santunan yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, bukan merupakan Objek Pajak. Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, yaitu bahwa premi asuransi yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi untuk kepentingan dirinya tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak.berdasarkan ketentuan diatas, klaim asuransi kebakaran tidak termasuk sebagai penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
dengan demikian, kalim asuransi kebakaran adalah objek pajak.
penghasilan ini harus dilaporkan di dalam SPT Tahunannya.salam
UU PPh Pasal 11
Ayat (8) dan ayat (9)
Pada dasarnya keuntungan atau kerugian karena pengalihan harta
dikenai pajak dalam tahun dilakukannya pengalihan harta tersebut.
Apabila harta tersebut dijual atau terbakar, maka penerimaan neto
dari penjualan harta tersebut, yaitu selisih antara harga penjualan dan
biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan penjualan tersebut dan atau
penggantian asuransinya, dibukukan sebagai penghasilan pada tahun
terjadinya penjualan atau tahun diterimanya penggantian asuransi,
dan nilai sisa buku dari harta tersebut dibebankan sebagai kerugian
dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Dalam hal penggantian asuransi yang diterima jumlahnya baru dapat
diketahui dengan pasti pada masa kemudian, Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak agar jumlah
sebesar kerugian tersebut dapat dibebankan dalam tahun penggantian
asuransi tersebut.mantap rekan sensiganma.
terima kasihsalam
Siang,
Permisi tanya,
kalau asuransi gedung (all risk) apakah dikenakan Pajak?Atau tergolong yang disebutkan di Pasal 4 ayat 3 huruf e?
Trims..Mohon pencerahannya ya 🙂
Thanks so much.
RinTanpa melihat asuransinya ditutup dimana dan mata uangnya?
Mantap rekan-rekan,
Terima kasih atas sharingnya