Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan pemungut selain bendaharawan

  • pemungut selain bendaharawan

     Missy updated 15 years, 6 months ago 4 Members · 7 Posts
  • barif

    Member
    10 August 2009 at 11:18 am
  • barif

    Member
    10 August 2009 at 11:18 am

    mohon pencerahan pada rekan2 atas
    pemungut selain bendaharawan
    terima kasih

  • bsn

    Member
    10 August 2009 at 11:27 am

    pemungut selain bendaharawan antara lain:

    1.Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), atas impor barang;

    2.Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, yang melakukan pembayaran; atas pembelian barang;

    3.BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD);

    4.Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia, PT.Indosat, PT. Krakatau Steel, Pertamina dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun dari non APBN;

    5.Industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak; atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;

    6.Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas; atas penjualan hasil produksinya.

    7.Industri dan eksportir perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak; atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

  • barif

    Member
    10 August 2009 at 11:35 am

    terima kasih rekan bsn

  • NIC

    Member
    11 August 2009 at 6:26 am
    Originaly posted by bsn:

    Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),

    Originaly posted by bsn:

    industri rokok

    Dengan diberlakukannya PERUBAHAN TERAKHIR kmk 254/kmk.0…/2001, KEDUA BADAN ATAU INDUSTRI DI ATAS BUKAN LAGI PEMUNGUT PPh PASAL 22.

    Mohon saudara merujuk ke perubahan terbaru KMK 254/KMK.0…/2001 \yaitu PMK 210/PMK.03/2008.

  • bsn

    Member
    11 August 2009 at 7:37 am
    Originaly posted by NIC:

    merujuk ke perubahan terbaru KMK 254/KMK.0…/2001 \yaitu PMK 210/PMK.03/2008

    terimakasih atas koreksinya rekan nic..

  • Missy

    Member
    11 January 2010 at 4:21 pm

    tambahan …
    berdasarkan PMK 210/PMK.03/2008.

    Pasal 1
    Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah :

    1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
    2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat Pusat ataupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;
    3. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4;
    4. Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN;
    5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
    6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
    7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

    Pasal II

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.

    mohon koreksi………………

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now