Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan konversi hutang ke modal

  • konversi hutang ke modal

     bayem updated 14 years, 3 months ago 4 Members · 5 Posts
  • mayakoesdjojo

    Member
    11 August 2009 at 10:17 am
  • mayakoesdjojo

    Member
    11 August 2009 at 10:17 am

    Mohon bantuan rekan2,
    Perusahaan saya akan melakukan konversi dari hutang pemegang saham ke modal dengan jumlah nilai yang sama. Apakah atas konversi tersebut terkena pajak?
    Thanx.

  • jakup

    Member
    11 August 2009 at 11:12 am

    asalkan jumlah sama antara book value saham yang dibukukan dengan hutang yang didebit, maka tidak ada konsekuensi perpajakan…kalo ada beda, bisa jadi laba atau rugi.baru ada konsekuensi perpajakan.

  • edisuryadi2

    Member
    11 August 2009 at 1:36 pm

    PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PERUBAHAN OBLIGASI KONVERSI MENJADI SAHAM
    Surat Dirjen Pajak : S-437/PJ.42/2003
    Tanggal : 8-Sep-2003

    Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 04 Juni 2003 dengan ini disampaikan hal-hal

    sebagai berikut:

    1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a. Obligasi konversi senilai Rp1.000.000.000,- dikonversi menjadi saham (modalditempatkan dan disetor penuh) dengan menggunakan nilai nominal saham sesuai perjanjian perwaliamanatan yang telah diaktekan. Total obligasi konversi yang telah dikonversi menambah jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh sama besarnya dengan total hutang obligasi konversi yaitu Rp1.000.000.000,-;
    b. Pencatatan penambahan modal disetor dalam laporan keuangan telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 21 tentang Akuntansi Ekuitas;
    c. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon penegasan apakah terdapat keuntungan ataupun kerugian bagi pihak PT. ABC dalam hal perubahan obligasi konversi menjadi saham menggunakan nilai nominal saham dan apakah pengaruhnya terhadap perpajakan PT. ABC.

    2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur bahwa: Pasal 4 ayat (1) huruf k Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk antara lain keuntungan karena pembebasan utang.
    Pasal 6 ayat (1) huruf h Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih,
    dengan syarat:
    1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial;
    2) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negara atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
    3) telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
    4) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak.

    3. Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 21 tentang Akuntansi Ekuitas antara lain diatur bahwa:
    Paragraf 12 Akun Tambahan Modal Disetor terdiri dari berbagai macam unsur penambahan modal, seperti; agio saham, tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga yang lebih rendah dari pada jumlah yang diterima pada saat pengeluaran, tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh kembali dengan harga di atas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehannya,
    tambahan modal dari perbedaan kurs modal disetor dan lain sebagainya. Akun Tambahan Modal Disetor tidak boleh didebit atau dikredit dengan pos laba/rugi usaha maupun laba/rugi luar biasa

    Paragraf 13c
    Penambahan modal disetor dicatat berdasarkan besarnya tagihan yang timbul atau hutang yang dikonversi menjadi modal.

    4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diberikan penegasan bahwa:
    a. Lazimnya setoran modal saham didasarkan atas nilai nominal, kecuali apabila terdapat kesepakatan untuk menggunakan nilai tertentu, atau dalam hal penyertaan modal dilakukan melalui initial public offerring (IPO) yang menggunakan harga pasar. Dalam hal digunakan nilai kesepakatan atau harga pasar, maka akan menimbulkan agio atau disagio penyertaan modal bagi eks pemegang obligasi yang bersangkutan yang tidak ada konsekuensi perpajakannya seketika. Apabila konversi dilakukan dengan menggunakan nilai nominal saham maka tidak ada agio atau disagio penyertaan modal;
    b. Sepanjang perubahan obligasi konversi menjadi penyertaan modal saham dilakukan dengan nilai buku utang tersebut pada saat konversi, maka tidak ada konsekuensi perpajakan seketika bagi PT. ABC selaku debitur maupun krediturnya. Keuntungan atau kerugian terjadi apabila jumlah nilai penyertaan modal saham lebih kecil (karena adanya penghapusan piutang) atau lebih besar (karena memperhitungkan tambahan bunga) dari nilai buku obligasi konversi.

    Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL

    DIREKTUR,

    ttd

    SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN

  • bayem

    Member
    28 March 2011 at 11:16 am
    Originaly posted by mayakoesdjojo:

    Perusahaan saya akan melakukan konversi dari hutang pemegang saham ke modal dengan jumlah nilai yang sama. Apakah atas konversi tersebut terkena pajak?
    Thanx.

    tidak ada implikasi perpajakan yang timbul. seperti yang dijelaskan dalam surat dibawah ini

    SURAT
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S-141/PJ.42/2004
    Tanggal 14 Mei 2004

    PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS KONVERSI UTANG MENJADI MODAL (DEBT TO EQUITY SWAP)

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 15 Maret 2004 tentang konversi pinjaman (utang) kepada pemegang saham menjadi modal saham, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    Dalam surat tersebut disampaikan bahwa:

    PT. ABC yang bergerak di bidang industri mutiara merencanakan untuk menerbitkan saham baru sejumlah US$ 12,530 juta ke pemegang saham asing, PT XYZ, dengan cara mengkonversi pinjaman jangka panjang pemegang saham (utang) menjadi penyertaan modal dari pemegang saham yang sama (debt to equity swap), dalam jumlah yang sama.
    Tingkat konversi modal rupiah akan digunakan sama dengan kurs mata uang US$ terhadap rupiah pada waktu modal awal dibayar, yaitu Rp. 135,50/US$. Perbedaan antara kurs pada saat penyetoran modal awal dengan kurs pada saat ini (Rp. 8465/US$ per 31 Desember 2003) dicatat sebagai tambahan agio saham. Setelah konversi tersebut, pinjaman pemegang saham sebagai penyetoran saham tidak akan dibebankan biaya bunga.

    PT. ABC berpendapat bahwa proses konversi tersebut tidak menimbulkan pendapatan kena pajak, karena konversi utang menjadi modal dalam jumlah yang sama dengan nilai buku dari utang tersebut dianggap sebagai transaksi Laporan Neraca dan bukan merupakan penghapusan utang.

    Perbedaan kurs yang dicatat sebagai tambahan agio saham tidak dikenakan PPh karena merupakan transaksi Neraca.

    Karena kewajiban membayar bunga pinjaman kepada pemegang saham selesai, maka kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 kepada pemegang saham tidak ada lagi.

    Sehubungan dengan surat tersebut saudara mohon konfirmasi atas hal-hal tersebut di atas.

    Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, diatur antara lain:
    Pasal 4 ayat (1) huruf f dan huruf k
    Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk antara lain bunga dan keuntungan karena pembebasan utang.
    Pasal 10 ayat (2)
    Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar.
    Pasal 26 ayat (1) huruf b dan ayat (5)
    Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk bunga, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) bersifat final, dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

    Berdasarkan penjelasannya Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2001 tentang Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus Yang Dibentuk Pemerintah, antara lain diatur bahwa dalam hal perubahan utang menjadi penyertaan modal kreditur (debt to equity Swap), besarnya jumlah penyertaan modal tersebut untuk kepentingan perpajakan harus sama dengan nilai buku utang debitur. Apabila nilai saham ditetapkan berdasarkan nilai buku atau harga pasar, atas agio atau disagio saham yang diperoleh debitur bukan merupakan penghasilan ataupun kerugian bagi debitur.

    Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diberikan penegasan sebagai berikut:

    Dalam transaksi konversi utang menjadi modal (debt to equity swap) terdapat dua macam transaksi yang dilakukan secara bersamaan, yaitu:

    Transaksi pelunasan utang,

    Transaksi penyertaan modal, sehingga meniadakan transaksi kas.

    Atas transaksi perubahan utang menjadi modal (debt to equity swap), sepanjang dilakukan dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dan penyertaan modal, yakni sebesar nilai buku utang terakhir, maka tidak terdapat konsekuensi perpajakan seketika. Dalam hal utang (sebesar nilai buku terakhir) dilunasi melalui perubahan bentuk menjadi penyertaan modal yang jumlahnya lebih kecil, maka selisihnya merupakan keuntungan karena pembebasan utang bagi debitur dan penghapusan piutang bagi kreditur berdasarkan suatu perjanjian.
    Sebaliknya apabila jumlah penyertaan modal lebih besar dari nilai buku terakhir utang yang dilunasi, maka selisihnya merupakan penghasilan bunga bagi kreditur dan biaya bunga bagi debitur.
    Agio atau disagio saham yang timbul karena transaksi penyertaan modal yang menggunakan harga pasar, bukan merupakan penghasilan ataupun kerugian bagi debitur.

    Atas penghasilan bunga yang diterima oleh kreditur sebagai wajib pajak luar negeri, wajib dipotong pajak sebesar 20% yang bersifat final, dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan, sepanjang bunga atas pinjaman tersebut telah dibebankan sebagai biaya bunga oleh debitur dan telah diakui sebagai penghasilan oleh pihak kreditur.

    Demikian agar Saudara maklum.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL
    DIREKTUR,
    ttd
    SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now