Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pengertian omzet di ps 31E

  • Pengertian omzet di ps 31E

     kusuma84 updated 14 years, 5 months ago 9 Members · 14 Posts
  • NIC

    Member
    15 August 2009 at 6:03 pm
  • NIC

    Member
    15 August 2009 at 6:03 pm

    Yg dmksd omzet or peredaran bruto d ps 31E itu apakah hanya dari penjualan barang dagangan saja atau ditambah penghasilan lain2 juga misalx bunga pinjaman?

  • krisz30

    Member
    15 August 2009 at 11:55 pm

    peredaran bruto dari penjualan, untuk bunga pinjaman dipotong PPh 23…

  • Noel

    Member
    16 August 2009 at 7:42 am

    Dari penjualan barang dagangan dikurangi potongan penjualan

  • hanif

    Member
    16 August 2009 at 8:55 am

    jumlah penerimaan/perolehan bruto dari kegiatan usaha di Indonesia, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan

    salam

  • NIC

    Member
    16 August 2009 at 9:32 am

    Yth. Rekan Hanif
    Berarti yg dmksd omzet d ps 31E tu hanya dari usaha pokokx, dalam hal ini penjualan barang dagangan?
    Trus, kenapa harus dkurangi potongan penjualan? Bukannya kalau ada potongan maka hasilnya adalah penjualan bersih,bukan lagi penjualan kotor (omzet)? Regard.

  • hanif

    Member
    16 August 2009 at 10:30 am
    Originaly posted by NIC:

    Berarti yg dmksd omzet d ps 31E tu hanya dari usaha pokokx, dalam hal ini penjualan barang dagangan?

    Menurut saya ya.

    Dasarnya adalah istilah peredaran usaha yang dimasukkan ke dalam Form 1771 I.

    Originaly posted by NIC:

    Trus, kenapa harus dkurangi potongan penjualan? Bukannya kalau ada potongan maka hasilnya adalah penjualan bersih,bukan lagi penjualan kotor (omzet)? Regard.

    logikanya, real penjualan adalah setelah dikurangi dengan potongan dan retur

    salam

  • NIC

    Member
    17 August 2009 at 7:12 am

    Ada lagi yang bisa bantu gak?

    Menurutq, omzet di pasal 31E itu memang hanya dari usaha pokok, yaitu usaha penjualan barang dagang dan tidak dikurangi potongan penjualan, rabat, dsb. Artinya, benar-benar peredaran bruto. Tapi, pendapat ini menurut saya juga lemah sebab:
    a. Bagaimana bisa menentukan omzet perusahaan jasa? Apakah hanya dari usaha pokoknya saja atau penghasilan yang lain seperti bunga pinjaman, deviden, dll juga dimasukkan?
    b.Ada juga yang berpendapat bahwa peredaran bruto itu adalah total yang didapat perusahaan tsb kotor dalam satu tahun, termasuk penjualan kotor tanpa ada pengurangan dan penghasilan lain-lain?

    Bagaimana ini? Mohon bantuannya sekali lagi.

  • Noel

    Member
    17 August 2009 at 7:33 am

    Saya sependapat dengan rekan hanif, yaitu harus dikurangi potongan dan retur karena jumlah itulah yang merupakan penjualan yang terealisasi, dengan kata lain peredaran brutonya

  • begawan5060

    Member
    17 August 2009 at 1:08 pm
    Originaly posted by hanif:

    jumlah penerimaan/perolehan bruto dari kegiatan usaha di Indonesia, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan

    Sependapat….
    Mohon dibaca petunjuk pengisiannya, yang saya salinkan di sini :
    Diisi dengan jumlah penerimaan/perolehan bruto dari kegiatan usaha di Indonesia, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan bagi perusahaan dagang dan perusahaan industri.

  • yakinlah

    Member
    15 March 2010 at 11:22 pm

    Saya Setuju dengan rekan Senior Imannuel C. T.

  • josu

    Member
    16 March 2010 at 5:57 am

    Setuju,
    di isi dengan pendapatan pokok setelah dikurangi retur dan/atau potongan harga.
    Salam.

  • stevedone

    Member
    28 January 2011 at 11:47 am

    nah kalo ada penghasilan dari laba selisih kurs atau laba penjualan aktiva,,bagaimana?
    karena kalo saya lihat dari pasal 31 E yang dimaksud peredaran bruto itu bisa berlaku umum dan kurang spesifik dalam pengertiannya.

    terima kasih,

    mohon bisa ditambahkan

  • kusuma84

    Member
    28 January 2011 at 12:35 pm
    Originaly posted by NIC:

    Yg dmksd omzet or peredaran bruto d ps 31E itu apakah hanya dari penjualan barang dagangan saja atau ditambah penghasilan lain2 juga misalx bunga pinjaman?

    Bisa di lihat di SE – 66/PJ/2010

    salam,.

Viewing 1 - 14 of 14 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now