Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pengertian omzet di ps 31E
Yg dmksd omzet or peredaran bruto d ps 31E itu apakah hanya dari penjualan barang dagangan saja atau ditambah penghasilan lain2 juga misalx bunga pinjaman?
peredaran bruto dari penjualan, untuk bunga pinjaman dipotong PPh 23…
Dari penjualan barang dagangan dikurangi potongan penjualan
jumlah penerimaan/perolehan bruto dari kegiatan usaha di Indonesia, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan
salam
Yth. Rekan Hanif
Berarti yg dmksd omzet d ps 31E tu hanya dari usaha pokokx, dalam hal ini penjualan barang dagangan?
Trus, kenapa harus dkurangi potongan penjualan? Bukannya kalau ada potongan maka hasilnya adalah penjualan bersih,bukan lagi penjualan kotor (omzet)? Regard.- Originaly posted by NIC:
Berarti yg dmksd omzet d ps 31E tu hanya dari usaha pokokx, dalam hal ini penjualan barang dagangan?
Menurut saya ya.
Dasarnya adalah istilah peredaran usaha yang dimasukkan ke dalam Form 1771 I.
Originaly posted by NIC:Trus, kenapa harus dkurangi potongan penjualan? Bukannya kalau ada potongan maka hasilnya adalah penjualan bersih,bukan lagi penjualan kotor (omzet)? Regard.
logikanya, real penjualan adalah setelah dikurangi dengan potongan dan retur
salam
Ada lagi yang bisa bantu gak?
Menurutq, omzet di pasal 31E itu memang hanya dari usaha pokok, yaitu usaha penjualan barang dagang dan tidak dikurangi potongan penjualan, rabat, dsb. Artinya, benar-benar peredaran bruto. Tapi, pendapat ini menurut saya juga lemah sebab:
a. Bagaimana bisa menentukan omzet perusahaan jasa? Apakah hanya dari usaha pokoknya saja atau penghasilan yang lain seperti bunga pinjaman, deviden, dll juga dimasukkan?
b.Ada juga yang berpendapat bahwa peredaran bruto itu adalah total yang didapat perusahaan tsb kotor dalam satu tahun, termasuk penjualan kotor tanpa ada pengurangan dan penghasilan lain-lain?Bagaimana ini? Mohon bantuannya sekali lagi.
Saya sependapat dengan rekan hanif, yaitu harus dikurangi potongan dan retur karena jumlah itulah yang merupakan penjualan yang terealisasi, dengan kata lain peredaran brutonya
- Originaly posted by hanif:
jumlah penerimaan/perolehan bruto dari kegiatan usaha di Indonesia, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan
Sependapat….
Mohon dibaca petunjuk pengisiannya, yang saya salinkan di sini :
Diisi dengan jumlah penerimaan/perolehan bruto dari kegiatan usaha di Indonesia, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan bagi perusahaan dagang dan perusahaan industri. Saya Setuju dengan rekan Senior Imannuel C. T.
Setuju,
di isi dengan pendapatan pokok setelah dikurangi retur dan/atau potongan harga.
Salam.nah kalo ada penghasilan dari laba selisih kurs atau laba penjualan aktiva,,bagaimana?
karena kalo saya lihat dari pasal 31 E yang dimaksud peredaran bruto itu bisa berlaku umum dan kurang spesifik dalam pengertiannya.terima kasih,
mohon bisa ditambahkan
- Originaly posted by NIC:
Yg dmksd omzet or peredaran bruto d ps 31E itu apakah hanya dari penjualan barang dagangan saja atau ditambah penghasilan lain2 juga misalx bunga pinjaman?
Bisa di lihat di SE – 66/PJ/2010
salam,.