Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Angsuran PPh 25
Tentang angsuran PPh 25.
Ada kasus:
Perhitungan PPh 25 SPT Badan tahun 2008PPh terutang —————— 29.227.710
pph 23 ———————— 27.343.412
PPh KB ———————— 1.884.298bila demikian, seharusnya perusahaan dalam hal ini, mengangsur PPh terutangnya (yang dibagi 12) itu sebesar 157.025 dari 1.884.298 dibagi 12, kan?
masalahnya, perusahaan selama ini (setelah pelaporan PPh badan tahun 2008 pada bulan April 2009) tidak membayar dan melaporkan PPh 25 tersebut, dikarenakan ketidaktahuan.
jadi yang sebaiknya dilakukan perusahaan apa?
bila membayar dan melaporkan angsuran PPh 25 dari Mei s.d Juli dilangsung di bulan Agustus bagaimana (sekalian yang Agustus juga)??
berapa perhitungan denda administrasi dan telat lapor nya?Terima kasih banyak,
mohon bantuannya(dapat di email juga ke : miu.maya@gmail.com)
_miu_
Yang terbaik adalah segera menyetor dan melapor PPh Ps 25.
Boleh dibayarkan di bln Agustus, dengan catatan :
Bln Mei; satu SSP/Sekaligus SPT. Bl Juni satu SSP, demikian seterusnya sehingga dari Mei sd. Juli = 3 SSP
Mengenai denda dan bunga, tunggu aja STP dari fiskus.
Terlambat/tidak lapor, denfa = 100rb per laporan
Ditambah bunga terlambat bayar 2% sebulan.- Originaly posted by begawan5060:
Yang terbaik adalah segera menyetor dan melapor PPh Ps 25.
Boleh dibayarkan di bln Agustus, dengan catatan :
Bln Mei; satu SSP/Sekaligus SPT. Bl Juni satu SSP, demikian seterusnya sehingga dari Mei sd. Juli = 3 SSP
Mengenai denda dan bunga, tunggu aja STP dari fiskus.
Terlambat/tidak lapor, denfa = 100rb per laporan
Ditambah bunga terlambat bayar 2% sebulan.yup… benar sekali
selamat melaksanakan pembayaran PPh Pasal 25. kalau memungkinkan, bayarlah di bank yang sudah on line dan langsung memvalidasi NTPN sehingga anda tidak lagi harus menyampaikan SPT Masa PPh 25 ke KPP. sebab, pihak bank yang berwenang melaporkan ke KPP.
selamat menunggu tagihan dendanya melalui STP. mudah-mudahan nggak sempat terbit STPnya ya.., karena fiskusnya sekarang ini lagi sibuk…he he hesalam
Terima kasih banyak rekan-rekan semua..
ya.. mudah2an fiskusnya sibuk dengan WP yang berpotensi besar saja, hehe..
Ya.. di sini perusahaan selain sudah membayar PPh KB sebesar Rp. 1.884.298
di bulan April sebelum pelaporan SPT PPh badan, juga harus membayar angsuran PPh 25 yang diangsur setelah melapor yaitu sebesar Rp. 1.884.298 / 12 = 157.024..
Karena asumsi fiskus, laba tahun kemarin sama dengan laba tahun sekarang, tinggal nanti bisa jadi pengurang di SPT badan 2009, kan?Dalam hal ini, perusahaan hanya membayar PPh 29 nya saja.. (Kurang Bayar)
tetapi tidak mengangsur PPh 25 nya..Jadi sebaiknya saya bayar bulan Agustus atau bulan sekarang saja ya..??
Terima Kasih..
Untuk mengurangi denda administrasi lebih cepat lebih bagus….
memang untuk menghitung pph pasal 25 dianggap laba tahun 2008 tetapi pph yg terutang harus dihitung dengan mengunakan tarif pasa 17 dan atau pasal 31E uu pph,
baru dikurangkan dengan pph 23 dan hasilnya baru dibagi 12.mohon koreksinya.
dapat ilmu baru nich.. makasih untuk ilmu dan isnpirasinya kawan2…
wah, senasib nih.. ternyata saya juga kelupaan membayar PPh 25 bulan April.. untung baru sebulan nih..