Forum Ortax › Forums › PPh Badan › STP Apakah bisa diajukan keberatan ??
STP Apakah bisa diajukan keberatan ??
Kasus
PT A sebagai PKP dalam kegiataan tahun 2008 Tidak melaporkan PPN Masa Jan – September, tetapi melaporkan SPT Masa PPN Oktober – Desember yang dilaporkan di bulan Januari 2009. Pada Hasil Audit didapat ada penyerahan JKP maka Pada Jan – Des 2008 dilakukan pembetulan SPT Masa yang berimplikasi pada Sangsi Administrasi berupa Administrasi tidak Lapor dan Denda kekurangan Bayar. Tetapi dalam STP tersebut bulan Des 2008 telah dilaporkan bulan 20 Januari 2009, tetapi kena Sangsi Administrasi denda bunga yang diterapkan juga salah yaitu atas kumulatif yaitu pertama dan pembetulan.
Pertanyaan :
1. Apakah STP yang diterbitkan dapat diajukan keberatan ???
2. Dasar hukumnya ??- Originaly posted by edisuryadi2:
Apakah STP yang diterbitkan dapat diajukan keberatan ???
tidak dapat
Originaly posted by edisuryadi2:2. Dasar hukumnya ??
UU KUP pasal 25
WP bisa mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yg tidak benar berdasarkan Pasal 36 (1) b UU KUP.
sependapat…yg bisa diajukan keberatan hanya atas SKP dan pot/put yang tdk benar mnrut wp (kup ps 25).
- Originaly posted by w2nz1976:
WP bisa mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yg tidak benar berdasarkan Pasal 36 (1) b UU KUP.
Setuju…. sekale….
WP bisa mengajukan keberatan dan meminta pihak KPP meninjau kembali hasil perhitungannya. Sebaiknya anda juga melampirkan hasil perhitungan menurut perusahaan anda. Jadi mereka juga bisa membandingkannya..
Mohon koreksi
Salam..meurut saya ..
kalo STP tidak bisa mengajukan keberatan. tapi dan jika ternyata hasil perhitungannya tidak benar, maka bisa mengajukan keberatan untuk ditinjau kembali.yang saya tau STP semua boleh mengajukan Keberatan karena keberatan merupakan Hak Wajib Pajak
- Originaly posted by wap_hendra:
yang saya tau STP semua boleh mengajukan Keberatan karena keberatan merupakan Hak Wajib Pajak
coba baca
UU KUP 28 tahun 2007Pasal 25
(1)Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan - Originaly posted by eko budi:
coba baca
UU KUP 28 tahun 2007Pasal 25
(1)Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakansependapat………
untuk STP hanya bisa diajukan pembetulan
salam
Hanya bisa pengurangan dan pembetulan, tidak bisa dengan keberatan
Atas STP yg salah dlm kasus tsb bisa diajukan pengurangan dan/atau penghapusan krn menyertakan sanksi atas SPT masa Desember 2008 yg ternyata sudah dilaporkan pd tgl 20 Januari 2009. Sertakan bukti pelaporannya dan penghitungan yang benar menurut Wajib Pajak.
Aturannya ada di PMK-21 thn 2008.
ini hanya masalah istilah saja, komplain atas ketetapan/penetapan dari KPP itu bisa banyak istilah.
1. utk SKP –> istilah yang dipakai : keberatan
2. utk STP –> istilah yang dipakai : pengurangan dan atau penghapusanSipp thank you atas advisenya