Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan cv. tdak tebagi atas saham

  • cv. tdak tebagi atas saham

     ranto updated 15 years, 11 months ago 6 Members · 8 Posts
  • Jwa

    Member
    13 October 2009 at 10:24 am

    saya mau tanya tentang pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, mengenai prive pemilik pemegang cv. apakah berpengaruh dalam pelaporannya , mngurangi pajak atau tidak? dan apakah tidak perlu dibuatkan jg SPT PPh WP OP pemilik cv? apa semua dah masuk dalam SPT PPh badaN tersebut?

  • Jwa

    Member
    13 October 2009 at 10:24 am
  • ecooce

    Member
    13 October 2009 at 10:37 am

    Mencoba berpendapat,
    Biasanya Owner Cv tsb tidak digaji, nah untuk prive tersebut diasumsikan sebagai penghasilan bagi pemilik cv tersebut, dalam laporan keuangan cv ada pengeluaran kash/ bank senilai prive tsb.
    jadi untuk SPT op tersebut dibuatkan agar unsur prive sebagai penghasilan dihitung PPhnya.
    semoga membantu.

  • Jwa

    Member
    13 October 2009 at 10:52 am

    prive pemilik cv kan bkn merupakan objek pajak jd gmana tuh pd koreksi nanti d laporan keuangannya utk SPT tahunan badannya? dalam pelaporan SPT OPx Masuk dalam kelompok objek pajak kan pakah tetap mengurangi pajak?

  • ktfd

    Member
    13 October 2009 at 11:06 am
    Originaly posted by Jwa:

    rive pemilik cv kan bkn merupakan objek pajak jd gmana tuh pd koreksi nanti d laporan keuangannya utk SPT tahunan badannya? dalam pelaporan SPT OPx Masuk dalam kelompok objek pajak kan pakah tetap mengurangi pajak?

    ikut nimbrung…
    rekan jwa,
    karena prive bukanlah pendapatan atau biaya, alias sebagai unsur modal dalam
    neraca c.v., maka sudah otomatis tidak ada koreksi fiskal di spt badan c.v. tsb.

    dan prive tsb msk di spt o.p. sebagai bukan objek pajak, jd tdk kena pajak…

    salam damai…

  • yulleo

    Member
    13 October 2009 at 11:06 am

    sekedar memberi masukan,
    saya setuju dengan rekan ecooce, prive dicatat dengan mengurangi kas/bank badan (Cv) jadi tidak ada hubungan dengan penghasilan/biaya di laporan keuangan u spt Tahunan badan.
    salam,

  • nt1

    Member
    13 October 2009 at 1:11 pm
    Originaly posted by Jwa:

    prive pemilik cv kan bkn merupakan objek pajak jd gmana tuh pd koreksi nanti d laporan keuangannya utk SPT tahunan badannya?

    benar bukan objek pajak… segala pembayaran ke pemilik cv tidak boleh dibiayakan.

    Originaly posted by Jwa:

    mengenai prive pemilik pemegang cv. apakah berpengaruh dalam pelaporannya , mngurangi pajak atau tidak?

    prive yah mengurangi penyertaan di cv…

    tidak pengaruh ke R/L

    Originaly posted by Jwa:

    dalam pelaporan SPT OPx Masuk dalam kelompok objek pajak kan pakah tetap mengurangi pajak?

    masuk ke penghasilan yg tidak termasuk objek pajak

  • ranto

    Member
    13 October 2009 at 2:44 pm

    kalau menurut saya, pengambilan prive oleh pemilik saham CV (tdk terbagi shm), maka bukan merupakan objek pajak. perlu inget jangan sesekali masukan gaji direktur cv (pemlik shm)

    jika terdapat objek pajak yang masih harus dibayar, maka fiskal berhak mengsita aset pribadi (pemilik saham cv)

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now