Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Selisih Kurs di akui??

  • Selisih Kurs di akui??

     nt1 updated 15 years, 7 months ago 7 Members · 9 Posts
  • Jann_hy

    Member
    20 October 2009 at 12:12 pm
  • Jann_hy

    Member
    20 October 2009 at 12:12 pm

    Hai mau tanya ya? klo buat laporan, ada yg menggunakan valuta asing, misalnya kas, piutang, trus tiap akhir bln disesuaikan ke kurs pajak, terjadi selisih kurs, sebenarnya diakui sebagai pendapatan atau rugi perusahaan gk ya?

  • nt1

    Member
    20 October 2009 at 12:36 pm
    Originaly posted by jann_hy:

    sebenarnya diakui sebagai pendapatan atau rugi perusahaan gk ya?

    boleh …. rugi laba selisih kurs boleh dibiayakan selama berhubungan dengan 3m perusahaan.. bisa dilihat di pasal 6 dan pasal 4 uu pph.

  • arland2001us

    Member
    20 October 2009 at 12:38 pm

    diakui, makanya ada kerugian selisih kurs dan kalau ada keuntungan selisih kurs kena pajak

  • boykapuk

    Member
    20 October 2009 at 12:39 pm

    jika selisih rugi dijadikan Biaya Selisih kurs
    jika selisih laba dijadikan Pendapatan selisih kurs

  • yola

    Member
    20 October 2009 at 1:25 pm

    Benar jika selisih rugi maka jadi Other Expense, begitu juga sebaliknya.
    Namun biasanya jika dari awal Rugi Laba selisih kurs tidak diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak, maka selamanya dikoreksi dari laporan keuangan untuk Pajak

  • FSormin

    Member
    20 October 2009 at 1:44 pm

    diakui tapi ingat dengan Prinsip Konsisten penggunaan Kurs yang digunakan….

  • kacang

    Member
    21 October 2009 at 8:44 am

    selisih kurs sepertinya termasuk komponen yg bisa masuk koreksi fiskal ya

  • nt1

    Member
    21 October 2009 at 11:55 am
    Originaly posted by kacang:

    selisih kurs sepertinya termasuk komponen yg bisa masuk koreksi fiskal ya

    seharusnya tidak… kecuali tidak berhubungan dengan kegitaan usaha (3M).

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now