Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Selisih Kurs di akui??
Hai mau tanya ya? klo buat laporan, ada yg menggunakan valuta asing, misalnya kas, piutang, trus tiap akhir bln disesuaikan ke kurs pajak, terjadi selisih kurs, sebenarnya diakui sebagai pendapatan atau rugi perusahaan gk ya?
- Originaly posted by jann_hy:
sebenarnya diakui sebagai pendapatan atau rugi perusahaan gk ya?
boleh …. rugi laba selisih kurs boleh dibiayakan selama berhubungan dengan 3m perusahaan.. bisa dilihat di pasal 6 dan pasal 4 uu pph.
diakui, makanya ada kerugian selisih kurs dan kalau ada keuntungan selisih kurs kena pajak
jika selisih rugi dijadikan Biaya Selisih kurs
jika selisih laba dijadikan Pendapatan selisih kursBenar jika selisih rugi maka jadi Other Expense, begitu juga sebaliknya.
Namun biasanya jika dari awal Rugi Laba selisih kurs tidak diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak, maka selamanya dikoreksi dari laporan keuangan untuk Pajakdiakui tapi ingat dengan Prinsip Konsisten penggunaan Kurs yang digunakan….
selisih kurs sepertinya termasuk komponen yg bisa masuk koreksi fiskal ya
- Originaly posted by kacang:
selisih kurs sepertinya termasuk komponen yg bisa masuk koreksi fiskal ya
seharusnya tidak… kecuali tidak berhubungan dengan kegitaan usaha (3M).