Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Penandatangan Faktur Pajak

  • Penandatangan Faktur Pajak

     fajar.andhika updated 15 years, 7 months ago 7 Members · 9 Posts
  • prasetyoutomo

    Member
    28 October 2009 at 7:54 am
  • prasetyoutomo

    Member
    28 October 2009 at 7:54 am

    Mohon pencerahannya :

    Apakah Pengurus perusahaan bisa secara otomatis menandatangi faktur pajak tanpa harus melaporkan specimen tanda tangan, Misal : Komisaris, Dirut.

    makasih sebelumnya

  • Atmo

    Member
    28 October 2009 at 7:59 am

    VI. Penandatangan
    1. PKP wajib memberitahukan pejabat yang ditunjuk (dapat lebih dari 1) dan contoh tanda tangannya, paling lambat sebelum menandatangani Faktur Pajak.
    2. PKP memberitahukan bila ada perubahan
    3. PKP OP yang tidak memiliki struktur organisasi, yang Faktur Pajaknya ditandatangani oleh Kuasa, wajib memberitahukan ditambah Surat Kuasa
    4. Pejabat yang ditunjuk, adalah termasuk pejabat di Cabang yang menandatangani Faktur Pajak yang diterbitkan secara online.
    5. Formulir pemberitahuan adalah sebagaimana contoh lamp.VIA PER-159

    Menurut saya tidak otomatis tetapi harus memeberitahukan dulu ke KPP

  • nt1

    Member
    28 October 2009 at 8:50 am
    Originaly posted by prasetyoutomo:

    Apakah Pengurus perusahaan bisa secara otomatis menandatangi faktur pajak tanpa harus melaporkan specimen tanda tangan, Misal : Komisaris, Dirut.

    tidak.

  • hanif

    Member
    28 October 2009 at 8:55 am

    maantaap…

    Salam

  • olubayo

    Member
    28 October 2009 at 9:42 am

    akur bos emang hrs ada pemberitahuan dl ke KPP

  • lingga

    Member
    28 October 2009 at 10:11 am

    ga bisa…

  • prasetyoutomo

    Member
    29 October 2009 at 8:29 am

    mantap, maturnuwun atas petunjuknya para pakar pajak ortax

  • fajar.andhika

    Member
    29 October 2009 at 1:21 pm

    hati-hati bos, kalo tidak pernah melaporkan contoh spesimen penandatangan bisa dianggap cacat atau tidak membuat faktur pajak (PER 159 tahun 2006).

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now