Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan pajak atas sistem bagi hasil usaha

  • pajak atas sistem bagi hasil usaha

     palon updated 15 years, 6 months ago 3 Members · 5 Posts
  • palon

    Member
    27 December 2009 at 10:58 am
  • palon

    Member
    27 December 2009 at 10:58 am

    bagaimana perlakuan perpajakan atas sistem bagi hasil usaha??
    misalnya 2 perusahaan bersepakat, PT. A mengeluarkan modal, PT. B melakukan pekerjaannya. saat PT. B mendapat penjualan dari transaksi, maka 50% menjadi milik A dan 50% menjadi milik B. bagaimana implikasi perpajakannya..

    mohon bantuannya..

  • fifieadrian

    Member
    27 December 2009 at 10:35 pm

    Slma ini yg saya tau sistem bgi hsil ini,phak yg bkrjasma sm2 mnytorkan modal n mmbuat ksepakatan % atas laba dan rugi dr usaha yg djlankan.untk kasus yg rekan palon tnyakan,saya akn mncb mnjwbnya. Dalam keputusan menteri keuangan no 458/KMK.012/1984 mnytakan bhwa yg mnjdi objek pph adlh keuntungan yg dperoleh sesuai dgn persentase partisipasinya. Jdi dlm kasus ini pph yg trutang oleh PT A maupun PT B yaitu atas pnghsln mrka yg 50% trsbut. Kwjibn pajak PT A dan PT B kan terpisah satu dgn yg lainnya..!Mohon koreksinya..

  • hanif

    Member
    27 December 2009 at 11:12 pm
    Originaly posted by Fifieadrian:

    Jdi dlm kasus ini pph yg trutang oleh PT A maupun PT B yaitu atas pnghsln mrka yg 50% trsbut. Kwjibn pajak PT A dan PT B kan terpisah satu dgn yg lainnya..!Mohon koreksinya..

    sependapat

    Implementasi dari cara yang disampaikan rekan fifie.. diatas adalah dengan membuat KSO (kerjasama operasi)

    Salam

  • palon

    Member
    28 December 2009 at 7:35 am
    Originaly posted by Fifieadrian:

    Jdi dlm kasus ini pph yg trutang oleh PT A maupun PT B yaitu atas pnghsln mrka yg 50% trsbut. Kwjibn pajak PT A dan PT B kan terpisah satu dgn yg lainnya..!Mohon koreksinya..

    1. berarti misalnya PT. A yang menjalankan kegiatan usaha itu, trus PPN dipungut oleh PT. A. dari penjualan tersebut, PT. A membagi 50% penjualan pada PT. B. pembagian itu dicatat sebagai apa oleh PT. A?
    2. dan penerimaan itu dicacat sebagai apa oleh PT. B? trus biaya2 yang dikeluarkan oleh PT. A, apakah dapat dibiayakan semuanya?
    3. tetapi dalam neraca PT. A tidak tercantum nilai aktiva yang digunakan untuk memperoleh pendapatan, nilainya tersebut tercantum dalam neraca PT. B. siapa yang harus melakukan penyusutan nantinya?

    mohon bantuannya lagi…
    terima kasih banyak..

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now