Forum Ortax › Forums › PPh Badan › tentang dividen
rekan2 sekalian, saya ada pertanyaan tentang deviden..
1. apakah bole, dalam satu tahun, perusahaan membagi dividen lebih dari sekali?? ada dasar hukumnya gak??
2. apakah dividen yang dibagi itu harus berdasarkan prosentase kepemilikan saham yang dimiliki?? kalo kita beri deviden semaunya pemegang saham gmana? jadi gak bergantung kepemilikan saham, tetapi susah disetujui dalam RUPS. apakah diperbolehkan juga??mohon bantuannya..
1. yg saya tau sech akhir tahun tutup buku Pak….
2.biasanya mesti dgn prosentase kepemilikan saham… yaa kalo ngak rumit k perpajakannya pak… ya kalo punya argument kuat buat si pemeriksa kalo terjadi pemeriksaan gpp sech….- Originaly posted by iroy_7:
1. yg saya tau sech akhir tahun tutup buku Pak….
2.biasanya mesti dgn prosentase kepemilikan saham… yaa kalo ngak rumit k perpajakannya pak… ya kalo punya argument kuat buat si pemeriksa kalo terjadi pemeriksaan gpp sech….ada dasar hukumnya gak??
1. Setau saya dividen itu dbgikan saat perusahaan ttp bku..stelah dbuat laporan laba rugi,bru lah dketahui brapa laba yg dperoleh perusahaan yg akan dbgikan sbgai dividen.biasanya pmbgian div sudh datur olh manajemen perusahaan.2 lazimny pmbagian div sesuai dgn tgkat pmlikan saham.kalo semauny pmgang saham,wah enak donk kita kalo jd pmgang sham..investasi dmana2 n minta dividen sesuka hti..hal itu sangat tidak mgkn kan.he2..mksud rekan palon peraturan mgnai dividen dbdg perpjakan atau bukan?
- Originaly posted by palon:
rekan2 sekalian, saya ada pertanyaan tentang deviden..
1. apakah bole, dalam satu tahun, perusahaan membagi dividen lebih dari sekali?? ada dasar hukumnya gak??
2. apakah dividen yang dibagi itu harus berdasarkan prosentase kepemilikan saham yang dimiliki?? kalo kita beri deviden semaunya pemegang saham gmana? jadi gak bergantung kepemilikan saham, tetapi susah disetujui dalam RUPS. apakah diperbolehkan juga??Mungkin lebih jelas di baca Ps 70 sd. Ps 73 UU Perseroan Terbatas…
JAdi kesimpulan pak begawan bagaimana…boleh ada pembagian deviden lebih dari sekali apabila diatur dalam RUPS
Kalau setahu saya, menurut pajak tdk ada yg melarang. Kadang2, byr hutang ke pemegang saham saja fiskus main tembak dianggap pembyran deviden. Nah lo.. Apalagi klu kita ngaku byr deviden, tinggal potong pph 23 aja utk badan yg krg dr 25% / 4(2) utk op.
Mohon koreknya..
Salamgimana urutan dalam mengisi spt 1771 dan pph 21
rekan bimo12….
Pertanyaannya nggak jelas.
Trus, baiknya pertanyaan ini anda buat di thread baru. sebab nggak berhubungan dengan topik yang dibahas.Salam
o ya..
caranya, pilih kategori pertanyaan anda. Misalnya PPh Badan atau Witholding.
Selanjutnya pilih new topik yang ada disisi kanan atas.
Jadi dehSalam
- Originaly posted by palon:
1. apakah bole, dalam satu tahun, perusahaan membagi dividen lebih dari sekali?? ada dasar hukumnya gak??
klo di UU PT sih deviden hanya boleh dibagikan kalau saldo laba positif
tidak disebutkan frekuensi pembagiannya……Originaly posted by palon:2. apakah dividen yang dibagi itu harus berdasarkan prosentase kepemilikan saham yang dimiliki?? kalo kita beri deviden semaunya pemegang saham gmana? jadi gak bergantung kepemilikan saham, tetapi susah disetujui dalam RUPS. apakah diperbolehkan juga??
kalau diperpajakan sih kayaknya ngga ada yang mengatur ya…yang penting berapa yang sudah dibagikan ya harus dipotong dan disetor pajaknya serta dibuatkan bukti potongnya…..
cuma kalo dipikir secara logika….masa pemilik sahamnya rela nerima ngga sebesar persentase kepemilikannya????? 1. Kalo bayar deviden di tahun berjalan, namanya pembagian deviden sementara (deviden interim)- dan ini dibolehkan oleh UU PT dgn syarat tertentu. Pembagian deviden interim sdh biasa dilakukan o/ BUMN & lainnya.
Mengenai perpajakannya masih multi tafsir.
2. wajarnya sih sesuai modal masing-2..UU Perseroan Terbatas
Penggunaan Laba
Pasal 70
(1) Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk
cadangan.
(2) Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila
Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
(3) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai cadangan
mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan
disetor.
(4) Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat
dipenuhi oleh cadangan lain.
Pasal 71
(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.
(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali
ditentukan lain dalam RUPS.
(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan
mempunyai saldo laba yang positif.
Pasal 72
(1) Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir
sepanjang diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
(2) Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila
jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal
ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
(3) Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh mengganggu
atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau
mengganggu kegiatan Perseroan.
(4) Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh
persetujuan Dewan Komisaris, dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian, dividen
interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan.
(6) Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian
Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 73
(1) Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal yang ditetapkan
untuk pembayaran dividen lampau, dimasukkan ke dalam cadangan khusus.
(2) RUPS mengatur tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan ke dalam cadangan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
– 19 –
(3) Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun akan menjadi hak Perseroan.semoga dapat membantu…