Forum Ortax › Forums › PPh Badan › penyusutan aktiva tetap yg hbs masa manfaatnya
penyusutan aktiva tetap yg hbs masa manfaatnya
salam kenal, mohon bantuan dr rekan2 ORTAX mengenai penyusutan aktiva tetap yg hbs masa manfaatnya, misal meja masuk kelompok 1 masa manfaatnya 4 thn setelah 4 thn msh digunakan, bagaimana penghitungan penyusutannya? mohon bantuannya, saya baru belajar pajak, terimakasih
- Originaly posted by vida:
mengenai penyusutan aktiva tetap yg hbs masa manfaatnya, misal meja masuk kelompok 1 masa manfaatnya 4 thn setelah 4 thn msh digunakan, bagaimana penghitungan penyusutannya?
ya sudah, tidak disusutkan lagi, walaupun aktiva tersebut masih digunakan.
berarti untuk tahun berikutnya dia tidak di bebankan lagi biaya penyusutannya???. begitu rekan ewox???
- Originaly posted by vida:
salam kenal, mohon bantuan dr rekan2 ORTAX mengenai penyusutan aktiva tetap yg hbs masa manfaatnya, misal meja masuk kelompok 1 masa manfaatnya 4 thn setelah 4 thn msh digunakan, bagaimana penghitungan penyusutannya? mohon bantuannya, saya baru belajar pajak, terimakasih
Sependapat dgn apa yg dsampaikan rekan ewox.
Jika sdh habis masa manfaatnya maka tidak disusutkan lagi dlm artian aktiva tsb tidak bisa dibebankan lg by penyusutannya stlh habis masa manfaatnya.
Namun Nilai aktiva dan akm penyusutan tetap ada dlm laporan keuangan.
Demikian. Kiranya ada yg memiliki pendapat lain
Monggo…. - Originaly posted by boykapuk:
Namun Nilai aktiva dan akm penyusutan tetap ada dlm laporan keuangan.
Demikian. Kiranya ada yg memiliki pendapat lainkalau memang tidak ada lagi NBnya karena sudah habis disusutkan, sebaiknya aktiva ini dipindahkan ke Aktiva lain-lain dan tidak lagi digolongkan sebagai aktiva tetap.
Akan jadi pertanyaan bila aktiva tetap yang sudah habis nilai bukunya masih masuk dalam kelompok aktiva tetap. Apalagi kalau akumulasinya juga masih ada dineracaSalam
apa tidak sebaiknya tetap di kelompoknya masing2 sampai aktiva tsb dijual atau di write off ?
rekan tatie,
pemindahan ke dalam Aktiva lain-lain adalah salah satu bentuk write off.
bila masih tetap dicantumkan dalam kelompok aktiva tetap, berarti ada kewajiban untuk menyusutkan.
Dengan memindahkan ke dalam aktiva lain-lain (lazim dengan nilai Rp. 1,00), aktiva tersebut tetap dapat digunakan dalam akivitas usaha dan tidak perlu disusutkan lagi.Salam
klo di pindahkan ke aktiva lain2 bagaimana dalam penjurnalannya rekan hanif, dan bagaimana dengan akumulasi penyusutannya.. Saya masih bingung hehe
saya lebih baik didiamkan saja di neracanya kelompok aktiva tetap.. kan keliatan dilist aktivanya nanti klo aktiva tersbut sudah tidak ada nilai bukunya..
misal mesin HP = 10 Juta
Akm Peny 10 Juta
Dialihkan ke Aktiva Lain-lain dengan Nilai 1 RupiahAktiva Lain-lain ……………………………….Rp. 1,00
Akm Peny. Mesin……………………………..Rp. 10 Juta
……………Mesin………………………… ………………………..Rp. 10 juta
……………Laba Penghapusan Mesin………………………….Rp. 1,00Salam
terimakasih atas jawaban rekan2 ORTAX
salam kenal rekan ortax semua,
sehubungan dgn masalah aktiva tetap diatas, bagaimana jika tahun lalu kita sudah salah dalam pengelompokkan aktiva ?
contoh, komputer yg seharusnya masuk dalam kelompok 1, tetapi tahun lalu masuk dalam kelompok 2.
apakah tahun ini harus kita koreksi pengelompokkannya ?
mohon pencerahanya.
terima kasih.Maaf, kurang sependapat atas perlakuan pemindahan aset tetap ke aktiva lain-lain. Aset tersbut secara definitif tetap aset tetap, hanya nilai bukunya saja yang habis. hapusbuku (write off) tidaklah mereklas aset tetap ke aset lain-lain. Bagian Akuntansi bukanlah pemelihara aset, melainkan bagian lain (contohnya GA). Saya tidak pernah melihat dalam standar akuntansi yang mengharuskan aset yang habis masa manfaatnya tapi tetap dipakai diberi nilai 1.
Perlu diketahui DAT (Daftar Aset tetap) perusahaan dalam catatan akuntansi tetap mencantumkan aset tetap berikut rinciannya, meskipun nilai bukunya nihil, sampai dihapuskan. DAT itu sendiri biasanya ada di CALK (catatan atas laporan keuangan), yang merupakan bagian tak terpisahkan dari lap keu itu sendiri. DAT akuntansi bisa berbeda dengan DAT di GA, karena perbedaan sudut pandang, misalnya masalah materialitas.
Aset lain-lain sendiri mempunyai pengertian yang berbeda dari aset tetap.@ bw78 : apakah tahun ini harus kita koreksi pengelompokkannya ?
Ya. Perbedaannya, bila di komersil, sesuai dg PSAK25 koreksinya bersifat prospektif, jadi tidak usah mengoreksinya di tahun lalu, cukup tahun ini kedepan.
jika di fiskal, hal ini bisa menjadi temuan bila tahun lalu tak dilakukan pembetulan. namun merujuk pertanyaan, reklas dari kel 2 ke kel 1, artinya beban penyusutan tahun lalu bertambah, bisa menjadi masalah karena bisa berakibat lebih bayar. CMIIWIkut nimbrung nih..
trus kesimpulannya gmn yah? apa aktiva yg telah hbs disusutkan tersebut masih tetap di neraca atau dihilangkan aja ya..?