Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan penyusutan aktiva tetap yg hbs masa manfaatnya

  • penyusutan aktiva tetap yg hbs masa manfaatnya

     Bw78 updated 15 years, 1 month ago 12 Members · 30 Posts
  • vida

    Member
    4 January 2010 at 4:06 pm
  • vida

    Member
    4 January 2010 at 4:06 pm

    salam kenal, mohon bantuan dr rekan2 ORTAX mengenai penyusutan aktiva tetap yg hbs masa manfaatnya, misal meja masuk kelompok 1 masa manfaatnya 4 thn setelah 4 thn msh digunakan, bagaimana penghitungan penyusutannya? mohon bantuannya, saya baru belajar pajak, terimakasih

  • ewox

    Member
    4 January 2010 at 4:10 pm
    Originaly posted by vida:

    mengenai penyusutan aktiva tetap yg hbs masa manfaatnya, misal meja masuk kelompok 1 masa manfaatnya 4 thn setelah 4 thn msh digunakan, bagaimana penghitungan penyusutannya?

    ya sudah, tidak disusutkan lagi, walaupun aktiva tersebut masih digunakan.

  • Nurida

    Member
    4 January 2010 at 4:42 pm

    berarti untuk tahun berikutnya dia tidak di bebankan lagi biaya penyusutannya???. begitu rekan ewox???

  • boykapuk

    Member
    4 January 2010 at 4:51 pm
    Originaly posted by vida:

    salam kenal, mohon bantuan dr rekan2 ORTAX mengenai penyusutan aktiva tetap yg hbs masa manfaatnya, misal meja masuk kelompok 1 masa manfaatnya 4 thn setelah 4 thn msh digunakan, bagaimana penghitungan penyusutannya? mohon bantuannya, saya baru belajar pajak, terimakasih

    Sependapat dgn apa yg dsampaikan rekan ewox.
    Jika sdh habis masa manfaatnya maka tidak disusutkan lagi dlm artian aktiva tsb tidak bisa dibebankan lg by penyusutannya stlh habis masa manfaatnya.
    Namun Nilai aktiva dan akm penyusutan tetap ada dlm laporan keuangan.
    Demikian. Kiranya ada yg memiliki pendapat lain
    Monggo….

  • hanif

    Member
    4 January 2010 at 4:55 pm
    Originaly posted by boykapuk:

    Namun Nilai aktiva dan akm penyusutan tetap ada dlm laporan keuangan.
    Demikian. Kiranya ada yg memiliki pendapat lain

    kalau memang tidak ada lagi NBnya karena sudah habis disusutkan, sebaiknya aktiva ini dipindahkan ke Aktiva lain-lain dan tidak lagi digolongkan sebagai aktiva tetap.
    Akan jadi pertanyaan bila aktiva tetap yang sudah habis nilai bukunya masih masuk dalam kelompok aktiva tetap. Apalagi kalau akumulasinya juga masih ada dineraca

    Salam

  • Tatie

    Member
    4 January 2010 at 4:58 pm

    apa tidak sebaiknya tetap di kelompoknya masing2 sampai aktiva tsb dijual atau di write off ?

  • hanif

    Member
    4 January 2010 at 5:10 pm

    rekan tatie,
    pemindahan ke dalam Aktiva lain-lain adalah salah satu bentuk write off.
    bila masih tetap dicantumkan dalam kelompok aktiva tetap, berarti ada kewajiban untuk menyusutkan.
    Dengan memindahkan ke dalam aktiva lain-lain (lazim dengan nilai Rp. 1,00), aktiva tersebut tetap dapat digunakan dalam akivitas usaha dan tidak perlu disusutkan lagi.

    Salam

  • ferry07

    Member
    4 January 2010 at 5:51 pm

    klo di pindahkan ke aktiva lain2 bagaimana dalam penjurnalannya rekan hanif, dan bagaimana dengan akumulasi penyusutannya.. Saya masih bingung hehe

    saya lebih baik didiamkan saja di neracanya kelompok aktiva tetap.. kan keliatan dilist aktivanya nanti klo aktiva tersbut sudah tidak ada nilai bukunya..

  • hanif

    Member
    4 January 2010 at 10:23 pm

    misal mesin HP = 10 Juta
    Akm Peny 10 Juta
    Dialihkan ke Aktiva Lain-lain dengan Nilai 1 Rupiah

    Aktiva Lain-lain ……………………………….Rp. 1,00
    Akm Peny. Mesin……………………………..Rp. 10 Juta
    ……………Mesin………………………… ………………………..Rp. 10 juta
    ……………Laba Penghapusan Mesin………………………….Rp. 1,00

    Salam

  • vida

    Member
    18 January 2010 at 1:28 pm

    terimakasih atas jawaban rekan2 ORTAX

  • Bw78

    Member
    16 April 2010 at 12:40 am

    salam kenal rekan ortax semua,
    sehubungan dgn masalah aktiva tetap diatas, bagaimana jika tahun lalu kita sudah salah dalam pengelompokkan aktiva ?
    contoh, komputer yg seharusnya masuk dalam kelompok 1, tetapi tahun lalu masuk dalam kelompok 2.
    apakah tahun ini harus kita koreksi pengelompokkannya ?
    mohon pencerahanya.
    terima kasih.

  • lilianaldi

    Member
    16 April 2010 at 7:55 am

    Maaf, kurang sependapat atas perlakuan pemindahan aset tetap ke aktiva lain-lain. Aset tersbut secara definitif tetap aset tetap, hanya nilai bukunya saja yang habis. hapusbuku (write off) tidaklah mereklas aset tetap ke aset lain-lain. Bagian Akuntansi bukanlah pemelihara aset, melainkan bagian lain (contohnya GA). Saya tidak pernah melihat dalam standar akuntansi yang mengharuskan aset yang habis masa manfaatnya tapi tetap dipakai diberi nilai 1.
    Perlu diketahui DAT (Daftar Aset tetap) perusahaan dalam catatan akuntansi tetap mencantumkan aset tetap berikut rinciannya, meskipun nilai bukunya nihil, sampai dihapuskan. DAT itu sendiri biasanya ada di CALK (catatan atas laporan keuangan), yang merupakan bagian tak terpisahkan dari lap keu itu sendiri. DAT akuntansi bisa berbeda dengan DAT di GA, karena perbedaan sudut pandang, misalnya masalah materialitas.
    Aset lain-lain sendiri mempunyai pengertian yang berbeda dari aset tetap.

  • lilianaldi

    Member
    16 April 2010 at 8:17 am

    @ bw78 : apakah tahun ini harus kita koreksi pengelompokkannya ?
    Ya. Perbedaannya, bila di komersil, sesuai dg PSAK25 koreksinya bersifat prospektif, jadi tidak usah mengoreksinya di tahun lalu, cukup tahun ini kedepan.
    jika di fiskal, hal ini bisa menjadi temuan bila tahun lalu tak dilakukan pembetulan. namun merujuk pertanyaan, reklas dari kel 2 ke kel 1, artinya beban penyusutan tahun lalu bertambah, bisa menjadi masalah karena bisa berakibat lebih bayar. CMIIW

  • diri

    Member
    16 April 2010 at 10:41 am

    Ikut nimbrung nih..
    trus kesimpulannya gmn yah? apa aktiva yg telah hbs disusutkan tersebut masih tetap di neraca atau dihilangkan aja ya..?

Viewing 1 - 15 of 30 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now