Forum Ortax › Forums › PPh Badan › penghasialan anak belum dewasa
mhon bantuanx rekan ortax…
sya binggung maksud dgn psl 8 ayat 4 uu pph.
dsna diktkan bhwa penghasilan anak yang belum dewasa di gabung dg penghasilan orgtua..
ap penghslan yang di peroleh anak ad hubungannya dengan usaha tau kegiatan dg orgtuanya maka dia wajib digabungkan perhitungannya?????
dan bila penghasialan yg di peroleh ank tsb bkan dr kgiatan atau usaha orgtuanya, pa msh digabungkan jg????- Originaly posted by nurida:
ap penghslan yang di peroleh anak ad hubungannya dengan usaha tau kegiatan dg orgtuanya maka dia wajib digabungkan perhitungannya?????
dan bila penghasialan yg di peroleh ank tsb bkan dr kgiatan atau usaha orgtuanya, pa msh digabungkan jg????Memori penjelasan UU PPh pasal 8 (4)
Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber
penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung
dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang
sama.
Yang dimaksud dengan “anak yang belum dewasa†adalah anak
yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum
pernah menikah.Memang ketentuanya sudah begitu..
Salam
- Originaly posted by nurida:
dsna diktkan bhwa penghasilan anak yang belum dewasa di gabung dg penghasilan orgtua..
definisinya anak yang belum dewasa sebagai anak kurang dari 18 tahun dan belum menikah.
Originaly posted by nurida:ap penghslan yang di peroleh anak ad hubungannya dengan usaha tau kegiatan dg orgtuanya maka dia wajib digabungkan perhitungannya?????
menurut saya pengertian penghasilan anak yang belum dewasa yang penghasilannya di gabungkan dengan penghasilan Ortu, justru penghasilannya bukan berasal/ada hubungannya dengan usaha ortu.
Tambahan :
Pendapat saya sepanjang anak tersebut masih dalam kategori belum dewasaOriginaly posted by ecooce:anak
yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum
pernah menikah.Dari mana pun sumber
penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung
dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang
sama.Salam
jd apapun bntuk penghslan yg di peroleh ank yg belum dewasa, penghsilanya harus digabungkan dg penghasilan orgtuanya….
berarti pajak terutang yang akan dibayar oleh ortuanya akan jd besar ya????
- Originaly posted by ecooce:
Dari mana pun sumber
penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung
dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang
sama.ini saya sangat setuju rekan ecooceeee.
Originaly posted by nurida:jd apapun bntuk penghslan yg di peroleh ank yg belum dewasa, penghsilanya harus digabungkan dg penghasilan orgtuanya….
berarti pajak terutang yang akan dibayar oleh ortuanya akan jd besar ya????nah kembali lagi, perlu tidak penghasilan anak yang blom dewasa yang penghasilannya (yang notabene blom dewasa) ber hubungan dengan usaha/kegiatan usaha ortunya digabungkan dengan penghasilan dari si ortu tsb. Menurut saya sih tidak perlu, kecuali penghasilan anak diperoleh dari luar kegiatan usaha/pekerjaan ortunya.
- Originaly posted by nurida:
berarti pajak terutang yang akan dibayar oleh ortuanya akan jd besar ya????
Betul..
Wah ini sebaiknya masuk topik PPh Orang Pribadi.
menurut saya tetap harus digabung ke penghasilan orang tua, sejauh anak tersebut masih menjadi satus tanggungan orang tuanya, dari mana pun penghasilan itu (ini secara perundang-undangan yang saya tangkap) lagi pula kewajiban pajak seseorang itu dimulai semenjak dia lahir di wilayah NKRI. jadi sedari balita pun apa bila dia sudah mempunyai penghasilan dari usaha orang tua atau diluar usaha orang tua dia sudah merupakan wajib pajak, hanya yang menjadi masalah bagaimana pelaksanaannya, karena wp tersebut masih belum dewasa maka penghasilannya digabung, disamping itu karena anak yang belum dewasa masih menjadi tanggungan si orangtua.
apabila pajak terutang yang akan dibayar oleh orang tua menjadi lebih besar itu sudah menjadi konsekwensi orang tua atas penghasilan anak yang belum dewasa.
CMIIW..^^
- Originaly posted by nurida:
sya binggung maksud dgn psl 8 ayat 4 uu pph.
dsna diktkan bhwa penghasilan anak yang belum dewasa di gabung dg penghasilan orgtua..
ap penghslan yang di peroleh anak ad hubungannya dengan usaha tau kegiatan dg orgtuanya maka dia wajib digabungkan perhitungannya?????Misalnya anaknya penyanyi, ortunya produsernya, –> ph-nya digabung
Originaly posted by nurida:dan bila penghasialan yg di peroleh ank tsb bkan dr kgiatan atau usaha orgtuanya, pa msh digabungkan jg????
Misalnya anak artis, ortunya PNS, —> tidak digabung
Tetapi mulai 1-1-2009 ketentuan itu berubah sesuai UU PPh baru, Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang
sama. - Originaly posted by begawan5060:
Tetapi mulai 1-1-2009 ketentuan itu berubah sesuai UU PPh baru,
Mantappp…
Setuju dgn Pak Begawan..
Brarti penghasilan anak yg blm dewasa(<18 thn) dan blm menikah mw dari manapun atau d luar kegiatan usaha orang tuanya,maka dgabung dgn penghasilan orang tuanya..Maka akan memperbesar utang pajak otang tuanya..