Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan sumbangan pada Yayasan, Objek Pajak atau Tidak?

  • sumbangan pada Yayasan, Objek Pajak atau Tidak?

     H36UN updated 15 years, 8 months ago 5 Members · 12 Posts
  • H36UN

    Member
    20 January 2010 at 2:39 pm
  • H36UN

    Member
    20 January 2010 at 2:39 pm

    Kepada rekan-rekan anggota OR tax

    Saya ingin bertanya apabila suatu perusahaan misalkan PT. Asoka Grup (asoka grup mempunyai anak perusahaan & perusahaan yang terafiliasi) ingin mendirikan Yayasan yang bergerak di bidang social yang bernama Yayasan Asoka Kasih. Dimana yayasan asoka kasih tersebut beranggotakan direksi dan beberapa karyawan dari PT. Asoka Grup. Yang ingin saya tanyakan adalah bila yayasan tersebut mendapat sumbangan dari :

    1) Sumbangan dari perusahaan afiliasi dan anak perusahaan
    2) Sumbangan dari anggota
    3) Sumbangan dari pihak ke-3 (tidak mempunyai hubungan dengan PT. Asoka Grup)

    Apakah ketiga jenis sumbangan tersebut merupakan objek pajak bagi yayasan asoka kasih…?

    Terima kasih.

    Salam

  • prasetyoutomo

    Member
    20 January 2010 at 2:45 pm

    Mencoba berpendapat

    Penghasilan yang didapat yayasan dari sumbangan selama tidak ada hubungan istimewa dengan pemilik atau pengurus yayasan bukan merupakan obyek pajak.

    Penghasilan yayasan akan menjadi obyak pajak manakala berasal dari kegiatan penjualan baik barang maupun jasa.

    Mohon koreksi dari rekan2 yg lain

  • H36UN

    Member
    20 January 2010 at 3:18 pm

    jadi kalau menurut saudara prasetyou ke-3 sumbangan yang saya tanyakan tersebut bukan merupakan obyek pajak…?

  • prasetyoutomo

    Member
    20 January 2010 at 3:27 pm

    Point satu, jelas merupakan obyek pajak ( karena ada hub istimewa ).
    Point kedua obyek pajak karena ada hub dgn pengurus.
    point ketiga bukan obyek pajak.

    Mhon koreksinya dari rekan yg lain

  • H36UN

    Member
    20 January 2010 at 4:11 pm

    mungkin pak pras bisa bantu saya apa dasar hukum perpajakan terbaru yang berhubungan dengan yayasan…

  • josu

    Member
    20 January 2010 at 7:35 pm

    Rekan H36UN
    Dasar hukumnya adalah : UU PPh, KMK 604/94, KEP – 87/PJ./1995, SE-34/95 dan SE – 39/PJ.4/1995.
    Semoga membantu
    Salam,

  • H36UN

    Member
    21 January 2010 at 9:28 am

    terima kasih rekan josu..

    salam

  • FITHREE

    Member
    21 January 2010 at 12:16 pm

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 245/PMK.03/2008

    TENTANG

    BADAN-BADAN DAN ORANG PRIBADI YANG MENJALANKAN USAHA MIKRO DAN KECIL
    YANG MENERIMA HARTA HIBAH, BANTUAN, ATAU SUMBANGAN
    YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 dan Pasal 4 ayat (3) huruf a
    angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    tentang Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah,
    Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan.

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
    Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4740);
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4893);
    3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BADAN-BADAN DAN ORANG PRIBADI YANG MENJALANKAN USAHA
    MIKRO DAN KECIL YANG MENERIMA HARTA HIBAH, BANTUAN, ATAU SUMBANGAN YANG TIDAK TERMASUK
    SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.

    Pasal 1

    Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh :
    a. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
    b. badan keagamaan;
    c. badan pendidikan;
    d. badan sosial termasuk yayasan dan koperasi; atau
    e. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,
    dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.

    Pasal 2

    (1) Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
    huruf a adalah orang tua dan anak kandung.
    (2) Badan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah badan keagamaan yang
    kegiatannya semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di
    bidang keagamaan, yang tidak mencari keuntungan.
    (3) Badan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c adalah badan pendidikan yang
    kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan.
    (4) Badan sosial termasuk yayasan dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d adalah
    badan sosial yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan :
    a. pemeliharaan kesehatan;
    b. pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo);
    c. pemeliharaan anak yatim-piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat;
    d. santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
    e. pemberian beasiswa;
    f. pelestarian lingkungan hidup; dan/atau
    g. kegiatan sosial lainnya.
    yang tidak mencari keuntungan.
    (5) Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
    huruf e adalah orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil yang memiliki dan
    menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
    a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak
    termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;atau
    b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miyar lima ratus
    juta rupiah).

    Pasal 3

    (1) Ketentuan pengecualian harta hibah, bantuan, atau sumbangan dari objek Pajak Penghasilan
    sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 berlaku apabila pihak pemberi hibah, bantuan, atau sumbangan
    tidak mempunyai hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan penerima hibah,
    bantuan, atau sumbangan.
    (2) Harta hibah, bantuan, atau sumbangan dibukukan oleh pihak penerima sesuai dengan nilai buku harta
    hibah, bantuan, atau sumbangan dari pihak pemberi.

    Pasal 4

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
    penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 31 Desember 2008
    MENTERI KEUANGAN,

    ttd.

    SRI MULYANI INDRAWATI

  • H36UN

    Member
    21 January 2010 at 12:58 pm

    rekan fithree saya ingin menanggapi PMK No.245 yang dipost. apakah yayasan termasuk dalam badan yang menjalankan usaha mikro dan kecil..?

  • thosca

    Member
    21 January 2010 at 4:05 pm

    permisi ya rekan FITHREE.. 🙂

    ada 2 kategori yang dimaksudkan dalam PMK ini:
    1. badan-badan
    2. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil

    sepertinya reKan H36Un hanya salah pemenggalan saja.

  • H36UN

    Member
    21 January 2010 at 6:14 pm

    ok rekan thosca saya sudah paham maksudnya sekarang… terima kasih atas infonya

    salam.

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now