Forum Ortax › Forums › PPh Badan › sumbangan pada Yayasan, Objek Pajak atau Tidak?
sumbangan pada Yayasan, Objek Pajak atau Tidak?
Kepada rekan-rekan anggota OR tax
Saya ingin bertanya apabila suatu perusahaan misalkan PT. Asoka Grup (asoka grup mempunyai anak perusahaan & perusahaan yang terafiliasi) ingin mendirikan Yayasan yang bergerak di bidang social yang bernama Yayasan Asoka Kasih. Dimana yayasan asoka kasih tersebut beranggotakan direksi dan beberapa karyawan dari PT. Asoka Grup. Yang ingin saya tanyakan adalah bila yayasan tersebut mendapat sumbangan dari :
1) Sumbangan dari perusahaan afiliasi dan anak perusahaan
2) Sumbangan dari anggota
3) Sumbangan dari pihak ke-3 (tidak mempunyai hubungan dengan PT. Asoka Grup)Apakah ketiga jenis sumbangan tersebut merupakan objek pajak bagi yayasan asoka kasih…?
Terima kasih.
Salam
Mencoba berpendapat
Penghasilan yang didapat yayasan dari sumbangan selama tidak ada hubungan istimewa dengan pemilik atau pengurus yayasan bukan merupakan obyek pajak.
Penghasilan yayasan akan menjadi obyak pajak manakala berasal dari kegiatan penjualan baik barang maupun jasa.
Mohon koreksi dari rekan2 yg lain
jadi kalau menurut saudara prasetyou ke-3 sumbangan yang saya tanyakan tersebut bukan merupakan obyek pajak…?
Point satu, jelas merupakan obyek pajak ( karena ada hub istimewa ).
Point kedua obyek pajak karena ada hub dgn pengurus.
point ketiga bukan obyek pajak.Mhon koreksinya dari rekan yg lain
mungkin pak pras bisa bantu saya apa dasar hukum perpajakan terbaru yang berhubungan dengan yayasan…
Rekan H36UN
Dasar hukumnya adalah : UU PPh, KMK 604/94, KEP – 87/PJ./1995, SE-34/95 dan SE – 39/PJ.4/1995.
Semoga membantu
Salam,terima kasih rekan josu..
salam
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 245/PMK.03/2008TENTANG
BADAN-BADAN DAN ORANG PRIBADI YANG MENJALANKAN USAHA MIKRO DAN KECIL
YANG MENERIMA HARTA HIBAH, BANTUAN, ATAU SUMBANGAN
YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILANMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 dan Pasal 4 ayat (3) huruf a
angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah,
Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan.Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4893);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BADAN-BADAN DAN ORANG PRIBADI YANG MENJALANKAN USAHA
MIKRO DAN KECIL YANG MENERIMA HARTA HIBAH, BANTUAN, ATAU SUMBANGAN YANG TIDAK TERMASUK
SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.Pasal 1
Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh :
a. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
b. badan keagamaan;
c. badan pendidikan;
d. badan sosial termasuk yayasan dan koperasi; atau
e. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,
dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.Pasal 2
(1) Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf a adalah orang tua dan anak kandung.
(2) Badan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah badan keagamaan yang
kegiatannya semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di
bidang keagamaan, yang tidak mencari keuntungan.
(3) Badan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c adalah badan pendidikan yang
kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan.
(4) Badan sosial termasuk yayasan dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d adalah
badan sosial yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan :
a. pemeliharaan kesehatan;
b. pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo);
c. pemeliharaan anak yatim-piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat;
d. santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
e. pemberian beasiswa;
f. pelestarian lingkungan hidup; dan/atau
g. kegiatan sosial lainnya.
yang tidak mencari keuntungan.
(5) Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf e adalah orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil yang memiliki dan
menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miyar lima ratus
juta rupiah).Pasal 3
(1) Ketentuan pengecualian harta hibah, bantuan, atau sumbangan dari objek Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 berlaku apabila pihak pemberi hibah, bantuan, atau sumbangan
tidak mempunyai hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan penerima hibah,
bantuan, atau sumbangan.
(2) Harta hibah, bantuan, atau sumbangan dibukukan oleh pihak penerima sesuai dengan nilai buku harta
hibah, bantuan, atau sumbangan dari pihak pemberi.Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN,ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
rekan fithree saya ingin menanggapi PMK No.245 yang dipost. apakah yayasan termasuk dalam badan yang menjalankan usaha mikro dan kecil..?
permisi ya rekan FITHREE.. 🙂
ada 2 kategori yang dimaksudkan dalam PMK ini:
1. badan-badan
2. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecilsepertinya reKan H36Un hanya salah pemenggalan saja.
ok rekan thosca saya sudah paham maksudnya sekarang… terima kasih atas infonya
salam.