Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010
Mohon pencerahan untuk PMK ini, karena belum ada penjelasan atas PMK ini, aku agak ragu menterjemahkannya.
1. Terutama untuk pasal 3 ayat b, apakah benar semua biaya promosi yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final tidak boleh dimasukan sebagai biaya promosi? Atau ada penjelasan lain?
2. Daftar Nominatif Biaya Promosi yang harus dibuat ; Biaya jenis apa saja yang masuk kedalam daftar ini, apakah hanya biaya yang terkena PPh saja atau semua jenis biaya promosi?
Mohon maaf apabila topik ini sudah pernah dibahas, dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Viewing 1 - 2 of 2 posts