Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Grey area perpajakan

  • Grey area perpajakan

     Albert updated 15 years, 4 months ago 4 Members · 5 Posts
  • prasetyoutomo

    Member
    3 March 2010 at 9:47 am
  • prasetyoutomo

    Member
    3 March 2010 at 9:47 am

    Mohon penjelasannya dari rekan2 ortax

    Sering kali saya mendengar istilah grey area perpajakan.

    Apa saja yang termasuk dlm grey area perpajakan dlm praktek dunia bisnis.

    Makasih, dan mohon ma'af jika pernah dibahas

  • wijaya87

    Member
    3 March 2010 at 10:09 am

    Grey area perpajakan adalah sebuah keadaan, transaksi atau kejadian yang dicurigai berat terekspos oleh aturan pajak, akan tetapi tidak ada aturan pajak yang berlaku sekarang yang bisa diterapkan terhadap hal tersebut.

    Munculnya grey area ini dikarenakan peraturan yg tidak jlas, ketiadaan ketentuan untuk mengatur permasalhan tersebut sehingga memunculkan berbagai persepsi, perbedaan kepentingan dan penafsiran antara pembayar pajak dengan otoritas pajak.

  • miu

    Member
    3 March 2010 at 1:24 pm

    contohnya apa?

  • Albert

    Member
    3 March 2010 at 1:49 pm

    Grey area perpajakan adalah sebuah keadaan, transaksi atau kejadian yang dicurigai berat terekspos oleh aturan pajak, akan tetapi tidak ada aturan pajak yang berlaku sekarang yang bisa diterapkan terhadap hal tersebut.
    Maka dalam konteks perpajakan, grey area adalah:
    • Keadaan atau transaksi yang sebenarnya terekspos pajak, akan tetapi tidak ada aturan yang mengaturnya;
    • Ada aturannya tapi tidak jelas karena tidak lengkap, tidak implementatif, tidak informatif, memunculkan multi tafsir, berbeda antara aturan dan praktek dan sebagainya;
    • Ada aturannya, akan tetapi jumlahnya lebih dari satu sehingga mengakibatkan terjadinya kesimpangsiuran peraturan, tarik-m
    Munculnya Grey Area dalam Perpajakan
    Grey Area dalam perpajakan muncul karena banyak sebab, di antaranya adalah:
    • Ketiadaan ketentuan yang semestinya mengatur suatu permasalahan, sehingga memunculkan berbagai persepsi atau interpretasi dan penafsiran;
    • Pengaturan yang ada tidak jelas dan tidak pasti;
    • Pengaturan yang ada berlebih atau saling tumpang tindih;
    • Perbedaan kepentingan dan penafsiran antara pembayar pajak dan otoritas pajak;
    • Perbedaan kepentingan dan penafsiran di antara pembayar pajak;
    • Perbedaan kepentingan dan penafsiran di antara berbagai pihak di dalam otoritas pajak.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now