Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Usaha Jasa Konstruksi
Salam Rekan ortaxs..
PT. A adalh usha jasa konstruksi ia memiliki invoice thn 2009 tetapi Bukti Potongnya d thn 2010 dan mash banyak invoice yg belum dipotong oleh customer dikarenakan belum lunas.. Bagaimana pengakuan Pendapatan dan PPh Finalnya ya??
Thank's
lom ada yg comment ya?? PLz..
Untuk invoice yang belum dipotong oleh pelanggan karena belum lunas, Anda dapat mengakui pendapatan ketika pembayaran lunas atau hak atas pembayaran mapquest directions menjadi pasti di tahun yang relevan.
Viewing 1 - 4 of 4 replies