Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Mobil Bekas
Rekan Ortax, Saya mau tanya ada sebuah mobil perusahaan setelah lewat 6 tahun didalam pembukuan harga bukunya telah menjadi nihil, kemudian oleh perusahaan mobil tsb. diberikan kepada salah seorang karyawan sebagai balas jasa.
Bagaimana perlakuan pembukuan pajak di perusahaan? dan bagaimana laporan di SPT bagi karyawan yg menerima mobil bekas tsb.?Thanks
- Originaly posted by herjos:
Bagaimana perlakuan pembukuan pajak di perusahaan?
mobil tersebut harus ditentukan dulu nilai pasarnya. baru kemudian dibuat perhitungan apakah perusahaan memperoleh laba atau rugi dengan membayar pakai mobil. keuntungan yang diperoleh diakui senagai penghasilan. kerugian dapat diakui sebagai biaya.
bagi karyawan, dicatat dalam aktivanya sebesar harga perolehan. dan tentu saja pemberian ini tentunya adalah penghasilan bagi karyawan tersebut.Salam
Salam
setuju, bagaimana dengan aspek PPN-nya yang diserahkan adalah BKP bang hanif, walaupun termasuk aktiva yang tujuan semula tidak untuk dijual,
sudah harus mengakui laba, menanggung PPN, ntar malah ga jade ngasih ke karyawan lage…. heheRekan Herjos, dalam sisa nilai ekonomis dalam pembukuan, apalagi masih 6 tahun tidak mungkin nihil, kecuali ada Berita Acara Penghapusan. Perusahaan melalui sistem lelang tentunya untu menghibah ke Karyawannya walaupun itu balas jasa. Itu diatur dalam Kepres. Sebagaimana Bpk Moderator sampaikan perusahaan tetap mengkompare antara nila perolehan/ sisa dengan harga wajar pasar, nanti kita jurnal sebagai kas pada pendapatan lain-lain, trims
salam kompak selalu
ikut nanya??
Originaly posted by joeardy:bagaimana dengan aspek PPN-nya yang diserahkan adalah BKP
???????????
- Originaly posted by hanif:
mobil tersebut harus ditentukan dulu nilai pasarnya. baru kemudian dibuat perhitungan apakah perusahaan memperoleh laba atau rugi dengan membayar pakai mobil. keuntungan yang diperoleh diakui senagai penghasilan. kerugian dapat diakui sebagai biaya.
bagi karyawan, dicatat dalam aktivanya sebesar harga perolehan. dan tentu saja pemberian ini tentunya adalah penghasilan bagi karyawan tersebut.sependapat dengan jawaban ini..
Originaly posted by ewed:bagaimana dengan aspek PPN-nya yang diserahkan adalah BKP
???????????Perusahaan wajib memungut PPN pasal 16C atas transaksi tsb. DPPnya adalah Nilai Pasar Wajar saat penyerahan.
mohon koreksi..
salam 🙂
Jenis Mobil apa ???
- Originaly posted by edisuryadi2:
Perusahaan wajib memungut PPN pasal 16C atas transaksi tsb. DPPnya adalah Nilai Pasar Wajar saat penyerahan.
mohon koreksi..
maksud rekan ichbinroni PPN pasal 16D yah..(PPN dikenakan atas penyerahan yg menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan oleh PKP, kec atas penyerahan aktiva yg PMnya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasa 9 ayat (8) huruf b dan c)
mohon koreksi kalau ada kesalahan..
Wah, jadi tambah ilmu neh, btw rekan hanif sudah menjadi moderator ya
Rekan Ortax semuanya, terima kasih untuk semua jawabannya. Jadi kalau boleh sy simpulkan:
1. Mobil misal harga beli adalah 100 jt, telah disusut 25% per tahun (kelompok II),
2. Kemudian Mobil dinilai dgn harga pasar (misal 35 jt), dibukukan sbg laba perushn. thn berjalan. Krn nilai buku sudah nol.
3. Kemudian persh memberikan kpd karyawan sbs harga pasar ( 35 jt), dan karyawan penerima menerima sbg bonus sebesar harga tsb. dan karyawan tsb harus melaporkan dlm SPT tahunan sbg.penghasilan.
Demikian, mohon koreksi bila ada kesimpulan saya yg salah.
Tks lagi.- Originaly posted by herjos:
1. Mobil misal harga beli adalah 100 jt, telah disusut 25% per tahun (kelompok II),
kelompok dua itu tarifnya 12.5% setahun( klo garis lurus
dan 25% klo saldo menurun.
dan menurut pajak umur ekonomis 8 tahun.
coba cek lagi perhitungannya rekan herjos. Koreksi buat saudara ichbinroni : bahwa transaksi tersebut bukan dikenakan PPN Psl 16 C tapi 16 D…Sepanjang PM dapat di kreditkan, Kecuali PM tidak dapat dikreditkan sesuai Psl 9 (8) b dan c UU PPN maka barang tsb bukan objek PPN.
Mengenai PPh : " Selisih Harga Pasar dengan Nilai Sisa Buku Fiskal Merupakan Objek PPh, yg dimasukkan dalam penghitungan Penghasilan di dalam SPT "
Sedang pembayaran balas jasa yg diganti dengan pemberian mobil merupakan objek PPh Psl 21 yg wajib di potong Perusahaan.
"
kalo mobil itu diberikan kepada karyawan kenapa bisa dihitung sebagai penghasilan bagi karyawan tersebut?
Jadi jurnalnya adalah:
(Dr) Bonus kepada Karyawan===35.000.000
(Dr) Akumulasi Penyusutan====100.000.000
===(Cr) PPN Pajak Keluaran============3.500.000
===(Cr) Mobil====================100.000.000