Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Mulai bayar PPh pasal 25
Dear Rekan Ortax
Saya ingin bertanya, untuk PPh pasal 25 yang dihitung dari laporan PPh tahunan Badan 2009 dimulai pada masa bulan Maret atau April?
Mohon bantuannya, terima kasih
Bisa Maret atau April, tergantung pelaporan SPT Tahunan nya
Mohon koreksi- Originaly posted by kaSSkus:
Bisa Maret atau April, tergantung pelaporan SPT Tahunan nya
Mohon koreksiyup benar
bila SPT disampaikan bulan April, maka, mulai april.
bila disampaikan bulan maret, maka mulai maret.
bila disampaikan juli, maka, PPh 25 jan s/d juni adalah :
-Asumsi minta penundaan dan memasukkan spt sementara, maka, PPh 25nya berdasarkan SPT sementara. Saat SPTsebenarnya disampaikan, harus dilakukan perhitungan kembali. Bila PPh 25 yang dibayar lebih kecil dibanding berdasarkan perhitungan kembali tersebut, akan dikenakan denda 2% sebulan. Sebaliknya, bila lebih besar, tidak berhak dapat bunga, tapi kelebihannya dapat diperhitungkan dengan PPh 25 masa pajak berikutnya.
-Asumsi tidak minta penundaan (alias terlambat), PPh 25nya sama dengan PPh 25 Januari (sama dengan PPh 25 bulan desember tahun sebelumnya). Saat SPT disampaikan pada bulan juli, PPh 25 masa April s/d mei dihitung kembali berdsarkan SPT yang disampaikan. Bila PPh 25 yang dibayar lebih kecil dibanding berdasarkan perhitungan kembali tersebut, akan dikenakan denda 2% sebulan. Sebaliknya, bila lebih besar, tidak berhak dapat bunga, tapi kelebihannya dapat diperhitungkan dengan PPh 25 masa pajak berikutnya.Salam
Misalnya :
Januari – Maret 300.000 ( asumsi perbulan 100.000 )
Tanggal 08/04/2010 memasukkan SPT dengan angsuran SPT PPh 25 misalnya Rp. 150.000 maka pada bulan April ( 150.000.-100.000 = 50.000 x 3 bulan ( Jan- Maret ) = 150.000 + angsuran bulan April 150.000 = 300.000, maka SPT PPh 25 Masa April 300.000,- sedangkan SPT PPh 25 mei 150.000,-- Originaly posted by edisuryadi2:
maka SPT PPh 25 Masa April 300.000
kok bisa begitu rekan edi…
bisa dijelaskan alasannya?Salam
Perhitungan Masa Angsuran adalah Januari – Desember, jika belum menyampaikan SPT Tahunan Maka PPh Pasal 25 mengikuti Desember tahun sebelumnya, Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian SPT PPh 25 tsb dan atas kekurangan SPT Masa diperhitungkan dengan SPT Masa tsb. ( Saya pernah lihat dasar hukumnya, entar saya lagi cari …. sabar ya ??? rekan Hanif )
ditunggu rekan edi….
tapi, kalau tidak salah, perhitungan kembali itu dilakukan apabila SPT disampaikan setelah lewat batas waktunya.
perhitungan kembali itu dimulai dari PPh 25 batas waktu penyampaian SPT, bukan dari awal tahunSalam
jadi kalau begitu tidak 1/12 karena tahun takwin yang umum dihitung dari Januari s/d Desember kecuali WP Yang melakukan perhitungan tidak dimulai dari tahun takwin Jan – Desember.
- Originaly posted by edisuryadi2:
jadi kalau begitu tidak 1/12 karena tahun takwin yang umum dihitung dari Januari s/d Desember kecuali WP Yang melakukan perhitungan tidak dimulai dari tahun takwin Jan – Desember.
menurut petunjuknya tetap 1/12.
yang tidak 1/12 itu digunakan apabila WP mulai buka usaha atau jadi WP bukan dari awal tahun sebelumnya.
misal, usahanya mulai bula April 2009. Maka pembagi yang digunakan adalah masa April s/d Desember = 9
itu kalau tidak salah lho?Penjelasan Pasal 25 UU No. 36 Tahun 2008
Ketentuan ini mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan.
Ayat (1)
Contoh 1:
Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
tahun 2009
dikurangi: Rp 50.000.000,00
a. Pajak Penghasilan yang dipotong
pemberi Kerja (Pasal 21)
Rp15.000.000,00
b. Pajak Penghasilan yang dipungut
oleh pihak lain (Pasal 22)
Rp10.000.000,00
c. Pajak Penghasilan yang dipotong
oleh pihak lain (Pasal 23)
Rp 2.500.000,00
d. Kredit Pajak Penghasilan
luar negeri (Pasal 24)
Rp 7.500.000,00 (+)
Jumlah kredit pajak Rp35.000.000,00 (-)
Selisih Rp15.000.000,00Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp1.250.000,00 (Rp15.000.000,00 dibagi 12).
Contoh 2:
Apabila Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam contoh di atas berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh untuk bagian tahun pajak yang meliputi masa 6 (enam) bulan dalam tahun 2009, besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2010 adalah sebesar Rp2.500.000,00 (Rp15.000.000,00 dibagi 6).
Salam
- Originaly posted by edisuryadi2:
Misalnya :
Januari – Maret 300.000 ( asumsi perbulan 100.000 )
Tanggal 08/04/2010 memasukkan SPT dengan angsuran SPT PPh 25 misalnya Rp. 150.000 maka pada bulan April ( 150.000.-100.000 = 50.000 x 3 bulan ( Jan- Maret ) = 150.000 + angsuran bulan April 150.000 = 300.000, maka SPT PPh 25 Masa April 300.000,- sedangkan SPT PPh 25 mei 150.000,-sependapat dengan jawaban diatas..
met sore..
rekan sy mau menanyakan lebih lanjut soal PPh 25 ini…PT A saat pelaporan SPT Tahunan Badan tahun pajak 2008 Penghasilan netto fiskal dlm kondisi rugi 42 juta kemudian di laporan neraca tahun 2009 dlm kondisi laba 117 juta, yang saya mohon bantuan rekan adalah bagaimana ya penulisan di form SPT 1771 tahun pajak 2009 sampai dengan brp angsuran PPh 25-nya yg harus dibayar oleh PT A tsb perbulannya?makasih sebelumnya…
rekan2..bisa bantuin saya atas pertanyaan saya diatas? makasih ya sebelumnya
- Originaly posted by onemailer:
met sore..
rekan sy mau menanyakan lebih lanjut soal PPh 25 ini…PT A saat pelaporan SPT Tahunan Badan tahun pajak 2008 Penghasilan netto fiskal dlm kondisi rugi 42 juta kemudian di laporan neraca tahun 2009 dlm kondisi laba 117 juta, yang saya mohon bantuan rekan adalah bagaimana ya penulisan di form SPT 1771 tahun pajak 2009 sampai dengan brp angsuran PPh 25-nya yg harus dibayar oleh PT A tsb perbulannya?makasih sebelumnya…
mohon dijelaskan dulu berapa ph.netto fiskal thn09…misalkan : 80 juta..jdi dasar menghitung angs.25 thn10 adalah ph.netto 80jta…selanjutnya diikuti itung pph badan…80jt*25% – krdit pjk (withholding)…ingt juga keluarin dulu ph tdk.teratur klo ada di ph.nett 80jt..
salam damai,
Pak, kalo peraturan yang menjelaskan bahwa PPH 25 yang kita setor dimasa April 2009 adalah dari perhitungan SPT sementara dimana y?