Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PPH ATAS JASA KONSTRUKSI
Dear rekan ortax,
Pada saat ini, perusahaan tempat saya bekerja ada membayar jasa konstruksi, tetapi kontraktor tersebut adalah OP, yang mana untuk DPP nya pun adalah sistem Gross Up. Apakah tetap masuk ke PPh Final Pasal 4 (2) atau kah PPh pasal 21 ?
Thx 'n Regards
Dennyfinal
Thx
u r welkom ^^
Pengenaan pajak penghasilan atas pengh dari usaha jasa konstruksi diatur dng PP no.51 th 2008,PPh (final) = 2%x jumlah jasa, dst
salam kompak
Dear all Rekan Ortax,
Saya masih memiliki keraguan dalam penentuan jenis pajak penghasilan maupun dengan besar nya tarif atas jasa konstruksi.
berikut persepsi saya terhadap PP No. 40 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah No. 51 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi :
Untuk Pengusaha Jasa konstruksi dengan kualifikasi Usaha Kecil :
Jasa Perencanaan : Final ( 4% )
Jasa Pelaksanaan : Final ( 2% )
Jasa Pengawasan : Final ( 4% )Untuk Pengusaha Jasa Konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah, Besar dan Pengusaha jasa Konstruksi yang tidak meiliki kualifikasi usaha :
Jasa Perencanaan, Jasa Pelaksanaan, Jasa Pengawasan : Tidak Final ( 2% bagi yang memiliki NPWP, 4% bagi yang tidak memiliki NPWP )
Apakah benar demikian apa yang disebutkan dalam PP No. 40. Jikalah saya ada kesalahan mohon untuk dikoreksi ?
Thx 'n Regards.
Denny- Originaly posted by DENNY001:
Untuk Pengusaha Jasa Konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah, Besar dan Pengusaha jasa Konstruksi yang tidak meiliki kualifikasi usaha :
Jasa Perencanaan, Jasa Pelaksanaan, Jasa Pengawasan : Tidak Final ( 2% bagi yang memiliki NPWP, 4% bagi yang tidak memiliki NPWP )
diluar kualifikasi kecil atau besar berarti 3% dunk, khan ada di PP nya
Kalau 3% khan didasarkan atas PP No. 51 tahun 2008?
Tetapi dalam PP No. 40 tahun 20009 tidak ada yang mengatakan bahwa kualifikasi usaha menengah dan besar di potong sebesar 3%…!!!- Originaly posted by DENNY001:
Kalau 3% khan didasarkan atas PP No. 51 tahun 2008?
Tetapi dalam PP No. 40 tahun 20009 tidak ada yang mengatakan bahwa kualifikasi usaha menengah dan besar di potong sebesar 3%…!!!sabar mas….
coba baca lagi pasal 10B nya… Buat Teman2 Ortax
Apakah setiap pelaksanaan kontruksi harus mendapatkan bukti potong pph pasal 4 ayat 2, dan seandainya ada pengguna jasa memberikan bukti potong pph 23, apakah itu juga termasuk final?Untuk Pajak Jasa Kontruksi Tarifnya adalah sebagai berikut
2% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
4% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
3% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
4% untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
6% untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.Sesuai Per 51 Tahun 2008, kalau di PP 40 tahun 2009 tidak ada berarti mengacu kepada Per 51 Tahun 2008. Setuju dengan rekan Hafidz lihat ke pasal 10 B.
Untuk rekan Urasima: Untuk pelaksanaan kontruksi harus mendapatkan bukti potong Pasal 4 ayat 2. PPh 23 diberikan jika perusahaan kontruksi menjalankan bisinis selain jasa kontruksi seperti penyewaan crane,dll. Jika pelaksanaan kontruksi diberikan buktipotong PPh 23 tentu itu adalah kekeliruan.
- Originaly posted by DENNY001:
saya bekerja ada membayar jasa konstruksi, tetapi kontraktor tersebut adalah OP,
klo boleh tau, yg dikerjakan apa ya rekan
salam
- Originaly posted by urasima:
Apakah setiap pelaksanaan kontruksi harus mendapatkan bukti potong pph pasal 4 ayat 2
yup, harus
Originaly posted by urasima:seandainya ada pengguna jasa memberikan bukti potong pph 23, apakah itu juga termasuk final?
tidak bisa..tidak bisa.. ini dua hal yg berbeda..
salam