Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan biaya sponsorship berupa voucher

  • biaya sponsorship berupa voucher

     iswara updated 15 years, 4 months ago 8 Members · 10 Posts
  • yorika96

    Member
    11 March 2010 at 11:22 am
  • yorika96

    Member
    11 March 2010 at 11:22 am

    temen2, mau tanya kalau kita ada biaya sponsorship acara fashion show di SMA dengan bentuk voucher 100.000 untuk juara nya

    apakah atas voucher ini harus disetorkan pph 21 nya? dan apakah biaya nya boleh dikurangkan secara fiskal

    karena kalau saya tidak salah biaya promosi sponsorship harus di koreksi

    thx u

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    11 March 2010 at 12:50 pm

    Sdri, Yorika, menurut saya lebih baik jangan di bukukan sebagai biaya sponsorship tapi biayakan menjadi hadiah saja.

    Ty

  • budisasongko

    Member
    11 March 2010 at 1:23 pm

    Rekan, hadiah juga masuk penyelenggara kegiatan termasuk harus memotong PPh Pasal 21, trims

    salam kompak

  • altria58

    Member
    11 March 2010 at 1:30 pm

    menurut saya harus dilihat dulu term & condition supaya bisa dapatkan voucher tsb

  • wil2

    Member
    15 March 2010 at 4:00 pm

    Pasal 2 pmk 02 th 2010:
    Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :
    a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
    b. biaya pameran produk;
    c. biaya pengenalan produk baru;dan/atau
    d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
    utk pph 21 menurut saya tetap dipotong, hanya yang menjadi soal yang memotong ini adalah penyelenggara kegiatan..jika yan menjadi panitia bukan perusahaan maka yang memotong adala EO

  • VmanOrangKereN

    Member
    20 March 2010 at 9:02 pm

    boleh dikurangkan,,tetap dipotong PPh..

    salam

  • nanas

    Member
    22 March 2010 at 8:24 am

    VOUCHER kalau memang tujuannya utk end user… bukan objek pajak, dasar hukum…

    KEP-395/PJ/2001 pasal 3..

  • nanas

    Member
    22 March 2010 at 8:26 am

    weh bener2 hadiah ya.. kirain dari penjualan…. jadi ga nyambung malah…

    salah2…..

  • iswara

    Member
    22 March 2010 at 2:11 pm

    atas voucher yang diserahkan tidak perlu disetorkan PPhnya..karena yang memotong nanti adalah penyelenggara event….kemudian dapat dibiayakan sebagai biaya promosi..

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now