Forum Ortax › Forums › PPh Badan › komisi
Dear Rekan-rekan Ortax,
Biaya komisi yg diberikan ke orang pribadi tanpa bukti dan perusahaan juga tidak memotong PPh 21 apakah harus dikoreksi fiskal?
Jika dilaporan keuangan komersil mengalami kerugian tetapi karena banyak biaya yg dikoreksi sehingga laporan keuangan fiskal menjadi laba, apakah bisa menjadi peluang pemeriksa pajak? yang dilampirkan diSPT yg komersil atau fiskal ya…Biaya komisi jika tidak dipotong PPh, jika ada temuan pada waktu pemeriksaan pajak, tentu akan dikoreksi fiskal.
Peluang sih tetap ada, walau laporan fiskal kita laba belum tentu tidak diperiksa.
Lampiran pada SPT tentu komersil dan ada pos2 biaya yang dikoreksi fiskal, baik koreksi fiskal positif maupun koreksi fiskal negatif…
SalamSelalu ada kemungkinan bahwa SPT Perusahaan akan di periksa, karena pemeriksa menggunakan berbagai macam pendekatan untuk menganalisa SPT tersebut. Jadi untuk kasus di atas kemungkinan besar akan koreksi pada saat pemeriksaan, apalagi transaksinya tidak didukung dengan bukti (Bisa masuk ke biaya lain-lain)dan tidak dipotong PPh ps.21.