Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan komisi

  • komisi

     nchip updated 15 years, 3 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Ekeb

    Member
    31 March 2010 at 5:18 pm
  • Ekeb

    Member
    31 March 2010 at 5:18 pm

    Dear Rekan-rekan Ortax,

    Biaya komisi yg diberikan ke orang pribadi tanpa bukti dan perusahaan juga tidak memotong PPh 21 apakah harus dikoreksi fiskal?
    Jika dilaporan keuangan komersil mengalami kerugian tetapi karena banyak biaya yg dikoreksi sehingga laporan keuangan fiskal menjadi laba, apakah bisa menjadi peluang pemeriksa pajak? yang dilampirkan diSPT yg komersil atau fiskal ya…

  • kevink

    Member
    31 March 2010 at 5:23 pm

    Biaya komisi jika tidak dipotong PPh, jika ada temuan pada waktu pemeriksaan pajak, tentu akan dikoreksi fiskal.
    Peluang sih tetap ada, walau laporan fiskal kita laba belum tentu tidak diperiksa.
    Lampiran pada SPT tentu komersil dan ada pos2 biaya yang dikoreksi fiskal, baik koreksi fiskal positif maupun koreksi fiskal negatif…
    Salam

  • nchip

    Member
    31 March 2010 at 6:16 pm

    Selalu ada kemungkinan bahwa SPT Perusahaan akan di periksa, karena pemeriksa menggunakan berbagai macam pendekatan untuk menganalisa SPT tersebut. Jadi untuk kasus di atas kemungkinan besar akan koreksi pada saat pemeriksaan, apalagi transaksinya tidak didukung dengan bukti (Bisa masuk ke biaya lain-lain)dan tidak dipotong PPh ps.21.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now