Forum Ortax › Forums › PPh Badan › tarif pph 29 tahun 2010
mohon bantuan rekan ortax, untuk tahun ini tarif pph 29 ada perubahan, yaitu langsung sebesar 28%, dan yang 50% x 28% itu maksudnya gimana, mohon bantuannya.
- Originaly posted by wishly:
tarif pph 29 ada perubahan
koreksi …. tarif pasal 17 rekan wishly. pasal 29 adalah sebutan untuk kurang bayar pada spt tahunan.
tarif pph badan mengalami perubahan.. dilihat di pasal 17 UU PPh. 28 %
tetapi untuk UMKM dapet diskon 50%…mekanismenya silakan di lihat di pasal 31 E UU PPh termasuk penjelasannya…
Viewing 1 - 3 of 3 posts