Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Tentang Biaya Service Charge
Rekan-rekan,ada yang mengetahui tentang biaya service charge yang dikenakan jika kita menyewa suatu stand di mall,maka biaya sevice charge tersebut terkena PPh pasal berapa,juga persentasinya berapa?
TQ atas bantuan rekan rekan.
rekan kue tli,
Dipotong PPh Final atas persewaaan tanah/bangunan, tarif = 10% dari DPP
Dalam hal ini service charges dikelompokkan dgn penyewaan.Hal ini dipertegas dgn S-399/PJ.313/2006 butir ke-4 sbb :
4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ/2002 tanggal 23 April 2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan, antara lain diatur bahwa:
a. Pasal 1, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan SERVICE CHARGE baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan;b. Pasal 2, penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;
c. Pasal 3, besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan.salam
Berdasarkan KEP-227/PJ/2002 Pasal 1:
Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.Jadi Service Charge terkena PPh Ps 4(2) 10%
Salam
Thx,rekan-rekan.
Saya mau tanya lagi,jika pemilik stand/gedung berbeda dengan pengelola gedung dimana tempat kita menyewa stand tsb,apakah service charge yang dikenakan oleh pengelola gedung tsb tetap kita potong 10 %? atau 2%?
Contohnya:
Jika kita menyewa stand tsb pada PT.A,sedangkan stand tersebut berada/dikelola oleh PT.B.Nah,kita kan menyewa stand pada PT.A,sedangkan service charge kita ditagih oleh PT.B.
Kalau kasusnya seperti itu? Bagaimana rekan-rekan?
Thx atas bantuannya.
- Originaly posted by kuetli:
Jika kita menyewa stand tsb pada PT.A,sedangkan stand tersebut berada/dikelola oleh PT.B.Nah,kita kan menyewa stand pada PT.A,sedangkan service charge kita ditagih oleh PT.B.
PPH 23 2 % di pungut waktu pembayaran ke PT B
- Originaly posted by kuetli:
Thx,rekan-rekan.
Saya mau tanya lagi,jika pemilik stand/gedung berbeda dengan pengelola gedung dimana tempat kita menyewa stand tsb,apakah service charge yang dikenakan oleh pengelola gedung tsb tetap kita potong 10 %? atau 2%?
Contohnya:
Jika kita menyewa stand tsb pada PT.A,sedangkan stand tersebut berada/dikelola oleh PT.B.Nah,kita kan menyewa stand pada PT.A,sedangkan service charge kita ditagih oleh PT.B.
Kalau kasusnya seperti itu? Bagaimana rekan-rekan?
Thx atas bantuannya.
tetap kena PPh Pasal 4 ayat 2
Dasarnya :
Originaly posted by P. SILITONGA:SERVICE CHARGE baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan;
jadi, baik disatukan tagihannya atau dipisah, dalam hal ini dapat diartikan bisa saja, penagihnya berbeda, namun karena hakekatnya adalah service charge, akan dikenai PPh Pasal 4 ayat (2)
Salam
Salam
- Originaly posted by hanif:
tetap kena PPh Pasal 4 ayat 2
setuju.
Originaly posted by nbimo90:Originaly posted by kuetli:
Jika kita menyewa stand tsb pada PT.A,sedangkan stand tersebut berada/dikelola oleh PT.B.Nah,kita kan menyewa stand pada PT.A,sedangkan service charge kita ditagih oleh PT.B.PPH 23 2 % di pungut waktu pembayaran ke PT B
Rekan nbimo,
silahkan lihat kembali hakekat dari Service charges, karena yg dilhat adalah objek pph-nya bukan subjeknya.salam
- Originaly posted by P. SILITONGA:
silahkan lihat kembali hakekat dari Service charges, karena yg dilhat adalah objek pph-nya bukan subjeknya.
salam
Rekan Silitonga, sekalian mau tanya nih.
kalau misalnya Biaya keamanan yang dibayarkan ke PT B.
apakah terkena PPh ps 4 (2), karena masih terkait sewa menyewaTks, Salam
Tambahan Rekan Silitonga,
Misalnya PT. B bidang usahanya jasa cleaning service dan jasa keamanan. dan Membuat FP u/ jasa cleaning service & jasa keamanan.
Apakah tetap merupakan Objek PPH ps 4 (2) ?Mhn pencerahan
Salam
- Originaly posted by kuetli:
Saya mau tanya lagi,jika pemilik stand/gedung berbeda dengan pengelola gedung dimana tempat kita menyewa stand tsb,apakah service charge yang dikenakan oleh pengelola gedung tsb tetap kita potong 10 %? atau 2%?
Pernah saya mengalami kasus seperti ini.. Sewaktu saya potong pph psl 4(2) saya dikomplain oleh pihak pengelola.. Seharusnya atas pembayaran service charge tersebut dipotong pph 23.. Dan pihak pengelola punya surat jawaban dari DJP yg menegaskan kl penagihan Service charge yg bukan oleh pemilik gedung merupakan objek pemotongan pph 23…
Mungkin solusinya adalah liat dikontrak perjanjian.. Apakah disebutkan dalam kontrak bahwa atas service charge tersebut dilakukan oleh PT lain atau tidak.. Jika tidak disebutkan potong pph pasal 4(2)…
Semoga membantu…
Salam.. Bila petak di suatu Mall adalah milik sendiri, maka servive chargenya dikenakan 2 %.
Bila sewa petak dengan pengelola mall maka terkena 10 %.Lain lagi kalau sewa tempat di mall untuk maksud promo suatu produk yang sifatnya sementara (beberapa bulan) maka terkena PPh 23 2 %.
CMIIW
Rekan rekan apakah ada yang mempunyai peraturan yang menyebutkan harus dipotong pph psl 23,jika beda pt seperti itu?
Untuk rekan Poerba,apakah di dalam surat dari KPP yang rekan terima tsb juga disebutkan peraturan no berapa,yang mengharuskan kita memotong pph 23?
Thx rekan rekan sekalian.
- Originaly posted by kuetli:
Untuk rekan Poerba,apakah di dalam surat dari KPP yang rekan terima tsb juga disebutkan peraturan no berapa,yang mengharuskan kita memotong pph 23?
PMK 244, jasa manajemen…
Salam.. - Originaly posted by POERBA:
Pernah saya mengalami kasus seperti ini.. Sewaktu saya potong pph psl 4(2) saya dikomplain oleh pihak pengelola.. Seharusnya atas pembayaran service charge tersebut dipotong pph 23.. Dan pihak pengelola punya surat jawaban dari DJP yg menegaskan kl penagihan Service charge yg bukan oleh pemilik gedung merupakan objek pemotongan pph 23…
Mungkin solusinya adalah liat dikontrak perjanjian.. Apakah disebutkan dalam kontrak bahwa atas service charge tersebut dilakukan oleh PT lain atau tidak.. Jika tidak disebutkan potong pph pasal 4(2)…
Semoga membantu…
Salam..Sependapat…. Sewa tempat ps. 4(2), service charge ps. 23