Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan pph 26 ,help…..?????

  • pph 26 ,help…..?????

     tanugroho471 updated 14 years, 4 months ago 4 Members · 6 Posts
  • ampu

    Member
    19 June 2010 at 5:37 pm
  • ampu

    Member
    19 June 2010 at 5:37 pm

    PT Sayonara merupakan perusahaan persewaan gedung kantor. Pada tahun 2007 PT Sayonara mengasuransikan bangunan bertingkat ke perusahaan asuransi di luar negeri yaitu, Broadway Life, Inc. Premi yang dibayar oleh PT Sayonara kepada Broadway Life, Inc sebesar Rp1.000.000.000,00.namun karna ada pertimbangan lain maka .
    PT Sayonara tidak mengasuransikan bangunannya langsung ke perusahaan asuransi di luar negeri, melainkan ke perusahaan asuransi Berindang Life dengan jumlah premi sebesar Rp750.000.000.-. Untuk mengurangi risiko, Berindang Life mengasuransikan sebagian polis asuransinya ke perusahaan asuransi di luar negeri yaitu Burrington Life Ltd, dengan premi sebesar Rp500.000.000,00. Berapakah PPh Pasal 26 yang harus dipotong Berindang Life di Indonesia

  • junjungansitohang

    Member
    19 June 2010 at 7:38 pm

    KMK 624 KMK.04 1994 Pasal 1

    (1) Atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

    (2) Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

    1. atas premi dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah premi yang dibayar;
    2. atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah premi yang dibayar;
    3. atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% (lima persen) dari jumlah premi yang dibayar.

    Originaly posted by ampu:

    Berapakah PPh Pasal 26 yang harus dipotong Berindang Life di Indonesia

    20% X 10% X Rp. 500 jt = Rp.10 jt

    salam

  • ampu

    Member
    20 June 2010 at 5:33 pm

    terima kasih banyak sesepuh junjung sitohang…????

  • Rain123

    Member
    21 June 2010 at 9:12 am

    sekalian tanya dong….
    dalam kasus di atas, PT Sayonara apakah juga memotong PPh atas pembayarannya kepada PT Berindang?
    kalo iya, PPh berapa dan besarnya berapa?

    (maaf, baru belajar pajak nih)

    thanks.

  • tanugroho471

    Member
    3 April 2011 at 12:37 pm
    Originaly posted by Rain123:

    dalam kasus di atas, PT Sayonara apakah juga memotong PPh atas pembayarannya kepada PT Berindang?

    tidak, karena bukan objek pemotongan
    salam,

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now