Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Cara menghitung PPh 25 Badan Jika lebih bayar
Cara menghitung PPh 25 Badan Jika lebih bayar
dear para pajak'ers
tanya donk, apakah jika dalam keadaan merugi WP Badan harus tetap membayar PPh 25, klo iya, bagaimana cara mengitungnya… trus kerugian itu bisakah d kompensasikan kerugian u/ tahun berikutnya
tx's
sundul dulu…. mohon pencerahaannya
- Originaly posted by lairl:
tanya donk, apakah jika dalam keadaan merugi WP Badan harus tetap membayar PPh 25,
enggak bayar dong.
Tapi tetap harus lapor SPT Masanya lho…Originaly posted by lairl:… trus kerugian itu bisakah d kompensasikan kerugian u/ tahun berikutnya
Tentu
Salam
*Sedikit menambahkan "Rugi" dalam SPT merupakan Rugi Secara Fiskal, bukan Rugi Secara Komersial, karena dimungkinkan Perusahaan Rugi Secara Komersial Tetapi Tidak rugi Secara Fiskal
Selebihnya saya Sependapat dengan rekan hanif.
Lapor Nihil. . .
konteksnya adalah rugi fiskal….
@hanif : dasar hukumnya apa ya??Pasal 4 ayat (2) PER 22/PJ/2008
"Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara on-line dan tidak mendapat validasi dengan NTPN, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
CMIIW
dear all,
coba u/ mengembangkan pertanyaannya, U/ WP Masuk Bursa (KPP PMB) diwajibkan menghitung ulang kembali angsuran PPh 25 sesuai laporan keuangan semester(jan & Juli) yang dilaporkan k BI & Bapepam. terkait hal ini hingga saat ini kondisi perhitungan fiskal menjadi rugi, apakah hal tsb(PPh 25) u/ masa Juli dibayarkan agustu tidak kita bayarkan….