Forum Ortax › Forums › PPh Badan › UU KUP pasal 17C
dear rekan ortax,
saya sedang bingung ni menafsirkan pasal 17C UU KUP,
"Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak"mohon ilustrasinya ya…
matur suwun
Mas silahkan mengkorfimasikannya ke penjelasan pasal 17C…. Konsep dasarnya adalah bhwa ternyata pajak terhutang (menjadi lebih besar) setelah pemeriksaan tidak sesuai dengan permohonan pengembalian pajak kita sebelumnya sehingga dikenakan sanksi administrasi yang namanya kenaikan.
ilustrasi ketika diberikan pengembalian pendahuluan:
penghasilan neto xxxx
PPh terutang 200.000.000
Kredit pajak 250.000.000
—————
Pajak lebih bayar 50.000.000
dan ternyata negara setelah penelitian (karena anda WP kriteria tertentu)membayarkan kelebihan tersebut.Selang beberapa saat kemudian Anda ternyata diperiksa (alasannya bisa macam2) ternyata penghasilan Anda lebih besar dari kredit pajak maka perhitungannya beserta sanksi kenaikan sebesar 100% sbb:
Penghasilan neto yyyyyy [jumlahnya lebih besar dr sebelumnya (xxxxx)]
PPh terutang 300.000.000 (otomatis PPh terutang menjadi lebih besar)
Kredit pajak 200.000.000 (50 juta sudah dibayarkan negara sebelumnya)
—————-
Pajak kurang bayar 100.000.000
sanksi 100.000.000 (sanksi kenaikan sebesar 100%)
—————–
jumlah yang mash
harus dibayar 200.000.000mohon koreksinya.
Pasal 17C adalah special treatment bagi WP yang termsuk ke dalam kriteria tertentu. oleh karena itu, bagi WP kriteria tertentu yang menyatakan kalau SPTnya LB, maka Dirjen Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah melakukan penelitian.
akan tetapi, Dirjen pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap kelebihan pembayaran WP setelah pengembalian kelebihan dibayarkan, untuk memastikan bahwa WP tersebut tidak menyalahgunakan special treatment Dirjen Pajak.
secara logis, jika Dirjen Pajak telah memberikan perlakuan khusus terhadap WP, tapi ternyata WP tidak LB, melainkan KB, maka sanksi atas kekurangan pembayaran akan lebih tinggi.
jika SKP KB diterbitkan kepada WP biasa yang bukan kriteria tertentu, maka sanksi hanya 2% dari kekurangan pembayaran, berbeda dengan WP kriteria tertentu yang menyatakan LB akan tetapi setelah diperiksa ternyata KB.untuk ilustrasi perhitungan dapat mengacu pada penjelasan Pasal 17C.
thanks all,
semakin jelas