Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan KEBERATAN DI TOLAK KARENA PERSYARATAN FORMIL TDK TERPENUHI

  • KEBERATAN DI TOLAK KARENA PERSYARATAN FORMIL TDK TERPENUHI

     gialloblu97 updated 15 years, 2 months ago 6 Members · 7 Posts
  • edi_junaedi

    Member
    8 July 2010 at 5:40 pm
  • edi_junaedi

    Member
    8 July 2010 at 5:40 pm

    Apa yang seharusnya dilakukan wp jika keberatan di tolak dengan alasan persyaratan formil tidak terpenuhi . Adakah upaya hukum yang lain.

  • rheza

    Member
    8 July 2010 at 5:42 pm

    buktikan klo itu karena force majeur, dalam hal tenggat waktu tidak dapat dipenuhi.. tapi rekan edi perlu memperjelas persyaratan formal yang apa yang tidak dapat dipenuhi..

    salam

  • w2nz1976

    Member
    8 July 2010 at 8:25 pm

    Ajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Surat Ketetapan yg tidak benar (Pasal 36 ayat(1) huruf b UU KUP).

  • rianticr7

    Member
    13 July 2010 at 3:08 pm

    kesalahan formilnya dalam bentuk ap???

    masalah jangka waktu penyerahan surat keberatan KPP kah??
    (jika iya coba cek lagi, tanggal yang ada di Cap Pos, bener2 dah lewat atau tidak)

    masalah kelengkapan dokumen ???
    (klo masalahnya itu ajukan banding aj, lengkapi di pengadilan)

    masalah salah penerapan UU??
    (jika iya di ajukan Banding aj, klo begitu pake alasan yang berbeda, pake UU yang bebeda aj)

    ya pokoknya klo memang PERKARAnya cukup BESAR, dan memang perusahaan merasa dirugikan, akan lebih baik di ajukan "BANDING" aj…

    coba cek apakah Prosedur yang dijalani oleh FISKUS dah sesuai dengan UU, klo lum GUGAT aj…supaya PERKARA tersebut dikatakan "Tidak syah menurut hukum"

    NB : please koreksi n tambahkan yah…^_^

  • mubmub

    Member
    13 July 2010 at 5:01 pm

    Pasal 4 UU KUP :

    Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.

    Penjelasan

    Permohonan keberatan yang tidak memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bukan merupakan surat keberatan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan.

    Pasal 27 KUP :

    Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

  • gialloblu97

    Member
    13 July 2010 at 9:57 pm

    yup…banding

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now