Forum Ortax › Forums › PPh Badan › KEBERATAN DI TOLAK KARENA PERSYARATAN FORMIL TDK TERPENUHI
KEBERATAN DI TOLAK KARENA PERSYARATAN FORMIL TDK TERPENUHI
Apa yang seharusnya dilakukan wp jika keberatan di tolak dengan alasan persyaratan formil tidak terpenuhi . Adakah upaya hukum yang lain.
buktikan klo itu karena force majeur, dalam hal tenggat waktu tidak dapat dipenuhi.. tapi rekan edi perlu memperjelas persyaratan formal yang apa yang tidak dapat dipenuhi..
salam
Ajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Surat Ketetapan yg tidak benar (Pasal 36 ayat(1) huruf b UU KUP).
kesalahan formilnya dalam bentuk ap???
masalah jangka waktu penyerahan surat keberatan KPP kah??
(jika iya coba cek lagi, tanggal yang ada di Cap Pos, bener2 dah lewat atau tidak)masalah kelengkapan dokumen ???
(klo masalahnya itu ajukan banding aj, lengkapi di pengadilan)masalah salah penerapan UU??
(jika iya di ajukan Banding aj, klo begitu pake alasan yang berbeda, pake UU yang bebeda aj)ya pokoknya klo memang PERKARAnya cukup BESAR, dan memang perusahaan merasa dirugikan, akan lebih baik di ajukan "BANDING" aj…
coba cek apakah Prosedur yang dijalani oleh FISKUS dah sesuai dengan UU, klo lum GUGAT aj…supaya PERKARA tersebut dikatakan "Tidak syah menurut hukum"
NB : please koreksi n tambahkan yah…^_^
Pasal 4 UU KUP :
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
Penjelasan
Permohonan keberatan yang tidak memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bukan merupakan surat keberatan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan.
Pasal 27 KUP :Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
yup…banding