Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan biaya kebutuhan auditor

  • biaya kebutuhan auditor

     munduz updated 14 years, 11 months ago 13 Members · 15 Posts
  • richie sutanto

    Member
    17 July 2010 at 10:49 pm
  • richie sutanto

    Member
    17 July 2010 at 10:49 pm

    apabila di suatu perusahaan sedang di audit, biaya2 kebutuhan auditor yg dikeluarkan perusahaan seperti makan minum,penginapan,hiburan,apakah biaya tersebut di fiskal di akui…?
    tq…

  • syahrini

    Member
    17 July 2010 at 11:37 pm

    Maaf rekan richie untuk lebih mengklarifikasi pertanyaan anda, bahwa kebutuhan makan minum, penginapan, hiburan itu tidak diperbolehkan seorang auditor untuk mendapatkan nya krn kemungkinan akan terganggu independensi seorang audit. dan kalaupun ada berati seorang auditor itu udah melanggar UU pemeriksaan untuk auditor pemerintah itu berkaitan dengan UU n0 1 tahun 2007. dan klupun ada maka biaya 2 untuk auditor itu tidak akan bisa diakui secara komersial apalagi fiskal.
    terima kasih, mungkin ada pendapat lain yang bisa lebih mendukung jawaban saya. ditunggu……!
    salam…..

  • phoska

    Member
    18 July 2010 at 3:03 am

    Beban auditor, seperti tiket perjalanan, makan minum dan penginapan, bila telah tercantum dalam surat perjanjian kontrak kerja, dapat dibiayakan menurut fiskal, karena beban tersebut sesuai kesepakatan dalam kontrak. Mengenai biaya hiburan, tentunya tidak diperkenankan dibeban sebagai biaya atau akan dikoreksi positif oleh fiskus, selain ada dampak negatif sebagaimana pendapat rekan Syahrini.

  • budisasongko

    Member
    19 July 2010 at 12:12 pm
    Originaly posted by phoska:

    Beban auditor, seperti tiket perjalanan, makan minum dan penginapan, bila telah tercantum dalam surat perjanjian kontrak kerja, dapat dibiayakan menurut fiskal, karena beban tersebut sesuai kesepakatan dalam kontrak. Mengenai biaya hiburan, tentunya tidak diperkenankan dibeban sebagai biaya atau akan dikoreksi positif oleh fiskus, selain ada dampak negatif sebagaimana pendapat rekan Syahrini.

    Ok jawaban rekan phoska, itu masuk kontrak audit, namun hal yg sifatnya intertainment, mungkin contohnya loby sangat dilarang, trims salam

  • alexandrea

    Member
    19 July 2010 at 12:57 pm
    Originaly posted by phoska:

    Beban auditor, seperti tiket perjalanan, makan minum dan penginapan, bila telah tercantum dalam surat perjanjian kontrak kerja, dapat dibiayakan menurut fiskal, karena beban tersebut sesuai kesepakatan dalam kontrak.

    Apakah harus berupa reimburstment dari kantor auditor dengan melampirkan bukti2 pengeluaran tersebut atau boleh langsung dari auditor yang bertugas ke kasir Perusahaan? dan atas peneluaran ini apakah harus diperhitungan PPh23nya?
    Salam,

  • CIOBAH

    Member
    19 July 2010 at 1:08 pm

    Menurut saya jika si auditor tidak dapat menunjukan bukti pendukung berupa reimbustment maka dipotong PPh Pasal 23

    cmiiw

  • masraini

    Member
    21 July 2010 at 5:50 pm

    kenyataannya yang dilapangan memang banyak yang melanggar kode etik kadang mereka yg susun lap.keu mereka pula yang audit?? pegawai pajakpun banyak yang part time.. kode aman sama aman bukan kode etik yg dijalankan..salam

  • ramces

    Member
    22 July 2010 at 10:06 am
    Originaly posted by richie sutanto:

    apabila di suatu perusahaan sedang di audit, biaya2 kebutuhan auditor yg dikeluarkan perusahaan seperti makan minum,penginapan,hiburan,apakah biaya tersebut di fiskal di akui…?
    tq…

    Kalau penginapan masih bisa dibiayakan.
    Makan minum & hiburan di koreksi positif aja.

  • lebay

    Member
    22 July 2010 at 10:57 am

    Sdr Richie……………………
    Menurut pendapat saya diluar dari peraturan tentang pemeriksaan, kalau dalam pajak untuk penginapan sebagai mana menurut rekan ramces itu dapat dibiayakan tapi kalau untuk makan dan minum itu harus dikoreksi positif karena tidak dapat diakui sebagai biaya……………….Tapi kalau dari segi auditingnya memang dilarang karena akan mempengaruhi independensi sebagai auditor, tapi susah ya sekarang nyarinya

  • richie sutanto

    Member
    23 July 2010 at 7:51 pm

    @ lebay….bkn mengganggu independensi jg kok…klu dlm kontrak sdh tertulis biaya utk keperluan auditor di tanggung klien…:p

  • MBX

    Member
    26 July 2010 at 11:26 pm

    kalau ada bukti2 baik kwitansi maupun struk yang jelas dan itu ada dalam kontrak, bisa di biayakan.

  • sanmiguel

    Member
    29 July 2010 at 10:18 am

    menurut saya untuk biaya entertain seperti makan selagi ada buktinya kita bisa masukkan dirincian biaya nominatif sehingga tidak dikoreksi fiskal.

  • masbaggio

    Member
    5 August 2010 at 9:17 am

    Mungkin itu biayanya berupa out of pocket expenses yah, kalau sudah tercakup di dalam kontrak jasanya hal itu memang boleh ditanggung perusahaan dan tidak akan mengganggu independensi auditor. Kecuali untuk biaya hiburan, saya pikir tidak sama definisinya dengan OPE dan tidak dapat dibiayakan secara fiskal.

  • munduz

    Member
    5 August 2010 at 2:48 pm

    biaya yg dpt dibebankan dalam lap fiskal itu adalah biaya yg berhubungan dgn kegiatan 3M, kalopun itu untuk entertainment biasanya jg berhubungan dengan kegiatan 3M dengan bukti daftar nominatif yg berisi rincian, relasi, nm perush, DLL….

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now