Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Penjualan atas kendaraan bekas yang perolehannya tidak terkena PPN?

  • Penjualan atas kendaraan bekas yang perolehannya tidak terkena PPN?

     handokotjk updated 14 years, 10 months ago 7 Members · 12 Posts
  • giovdelin

    Member
    13 August 2010 at 10:13 am

    Rekan-rekan tolong masukannya untuk kasus berikut :
    Tahun 2003 perusahaan A menerima pembayaran piutang dari customernya tidak berupa uang, tetapi berupa kendaraan Mitsubishi L-300. (Otomatis perolehan aktiva kendaraan tidak terutang PPN), Tahun 2010, peruahaan A hendak menjual kendaraan tersebut, apakah penjualannya harus mengenakan PPN bagi pembeli kendaraan tersebut?

  • giovdelin

    Member
    13 August 2010 at 10:13 am
  • dennykasan

    Member
    13 August 2010 at 10:28 am

    Pasal 16D UU No. 42 tahun 2009 tentang PPN atas Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:

    Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

    penjelasan:
    Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak.
    Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.

  • sammi

    Member
    13 August 2010 at 10:37 am

    Pasal 16D UU PPN tahun 2009 menyebutkan
    "PPN dikenakan dikenakan atas BKP berupa Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

    Pasala 9 ayat (8) "Pengkreditan pajak masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk :"

    huruf b "Perolehan BKP dan/atau JKP yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha"

    huruf c "perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan"

    Dengan demikian penjualan Mitsubishi L-300 terutang PPN berdasarkan Pasal 16D UU PPN

  • andizein

    Member
    14 August 2010 at 9:59 am

    Setuju dengan Rekan Sammi, karena perolehan Aktiva tersebut dalam rangka melunasi Piutang yang berhubungan dengan Penerbitan PPN.

  • handokotjk

    Member
    14 August 2010 at 10:39 am

    Melihat UU no. 42 tahun 2009,Pasal 16 D, penjualan ini, menurut saya, tidak terutang PPN, disamping itu, perusahaan anda bukan show room mobil.
    Salam.

  • bayem

    Member
    14 August 2010 at 12:28 pm
    Originaly posted by handokotjk:

    Melihat UU no. 42 tahun 2009,Pasal 16 D, penjualan ini, menurut saya, tidak terutang PPN, disamping itu, perusahaan anda bukan show room mobil.

    menurut saya,,

    dalam penjelasan pasal 16D

    Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak.
    Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.

    nah, sedangkan dalam pasal 9 ayat 8 huruf b dan c dijelaskan

    b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

    c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

    berdasrkan ketentuan tersebut, maka penjualan kembali aktiva yang tujuan semula tidak untuk diprjualbelikan, terutang PPN. kecuali perolehan BKP sesuai dengan pasal 9 ayat 8 huruf b dan c

  • dennykasan

    Member
    14 August 2010 at 9:44 pm
    Originaly posted by handokotjk:

    Melihat UU no. 42 tahun 2009,Pasal 16 D, penjualan ini, menurut saya, tidak terutang PPN,

    rekan handokotjk, saya rasa kalimat ini sudah jelas:

    Originaly posted by dennykasan:

    Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak.

    Originaly posted by handokotjk:

    disamping itu, perusahaan anda bukan show room mobil.

    ya, tapi kendaraan tersebut tentunya sangat berhubungan langsung dengan kegiatan operasional perusahaan dan bukan merupakan sedan atau station wagon..

  • handokotjk

    Member
    15 August 2010 at 5:59 am

    Rekan dennykasan, anda bisa lihat klasifikasi L.300.
    Salam.

  • phoska

    Member
    16 August 2010 at 3:38 am

    Perolehan kendaraan L-300, pada saat perolehannya mungkin tidak ada faktur pajaknya karena dibeli bukan dari dealer (membeli kendaraan bekas), atau bisa saja dibeli dari dealer dan memperoleh faktur pajak tapi tidak dikreditkan (ketidaktahuan bagian akunting, misalnya), maka sesuai UU PPN Pasal 16D, jika kendaraan L-300 tersebut dijual maka tetap terutang PPN.

  • phoska

    Member
    16 August 2010 at 3:42 am

    Kecuali kendaraaan yang dijual termasuk jenis sedan, jip, station wagon, maka saat dijual tidak terutang PPN karena jenis kendaraan tersebut pada saat perolehan PPN-nya tidak boleh dikreditkan. Bunyi UU PPN Pasal 16D jelas mengatur hal demikian.

  • handokotjk

    Member
    16 August 2010 at 6:55 am

    Rekan phoska, menurut anda L 300 itu, jenis kendaraan apa?

    Salam.

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now