Forum Ortax › Forums › PPh Badan › pph kurang bayar (urgent)
teman2 mohon bantuannya.
Saat Ini saya ingin melaporkan pph 23 untuk periode 2 bulan lalu, tetapi terdapat salah penghitungan. Pada laporan keuangan telah tersaji penghasilan yang harus dipotong Rp 200.000 dan kena pajak 4 %. Tetapi yang ditulis dalam hutang pajak sebesar 2000 yang SEHARUSNYA 8000. Demikian pula di SSP, telah dibayarkan Rp. 2000. Saya baru menyadari saat ingin membuat bukti potong bahwa terdapat kekeliruan pencatatan di bagian akunting. Bagaimana seharusnya solusi dalam pembuatan Bukti Potong Dan SPT Masa apabila terdapat kurang bayar sperti kasus yang saya alami ? Mohon bantuannya Saudara2 sekalian..
- Originaly posted by kidd:
Saat Ini saya ingin melaporkan pph 23 untuk periode 2 bulan lalu, tetapi terdapat salah penghitungan. Pada laporan keuangan telah tersaji penghasilan yang harus dipotong Rp 200.000 dan kena pajak 4 %. Tetapi yang ditulis dalam hutang pajak sebesar 2000 yang SEHARUSNYA 8000. Demikian pula di SSP, telah dibayarkan Rp. 2000.
Anda setor kekurangan yang 6000, dan bikin pembetulan SPT masa Ps 23.
Salam.
1. buat bukti potong yang benar dengan nomor yang baru, (lanjutan dari nomor terakhir bukti potong tersebut)
2. buat spt pph 23 pembetulan, dengan menconteng kotak pembetulan ke- (tambahkan angka 1 untuk pembetulan ke-1 atau 2 untuk pembetulan ke-2 atau seterusnya)
3. buat daftar bukti potong dengan mencatumkan nomor bukti potong terbaru, dan hilangkan nomor bukti potong yang lama (disini akan menjadi tidak urut karena nomor bukti potong yang lama tidak dilaporkan)
4. tarik bukti potong yang lama dari client, dengan cara menukar dengan bukti potong yang lama, beri catatan pensil pada bukti potong yang salah untuk mengingat jika terjadi pemeriksaan.
5. bayar kurang bayar spt bulan tersebut
6. laporkan spt pembetulan tersebut dengan melampirkan photocopy ssp lama ke-1 (karena ssp ke-3 sudah pernah dilaporkan) dan ssp ke-3 untuk kurang bayar baru.
7. tunggu stp
8. bayar stp- Originaly posted by juni:
1. buat bukti potong yang benar dengan nomor yang baru, (lanjutan dari nomor terakhir bukti potong tersebut)
2. buat spt pph 23 pembetulan, dengan menconteng kotak pembetulan ke- (tambahkan angka 1 untuk pembetulan ke-1 atau 2 untuk pembetulan ke-2 atau seterusnya)
3. buat daftar bukti potong dengan mencatumkan nomor bukti potong terbaru, dan hilangkan nomor bukti potong yang lama (disini akan menjadi tidak urut karena nomor bukti potong yang lama tidak dilaporkan)
4. tarik bukti potong yang lama dari client, dengan cara menukar dengan bukti potong yang lama, beri catatan pensil pada bukti potong yang salah untuk mengingat jika terjadi pemeriksaan.
5. bayar kurang bayar spt bulan tersebut
6. laporkan spt pembetulan tersebut dengan melampirkan photocopy ssp lama ke-1 (karena ssp ke-3 sudah pernah dilaporkan) dan ssp ke-3 untuk kurang bayar baru.
7. tunggu stp
8. bayar stpMantap ………., rekan kidd, ikuti aja step2 yang disarankan rekan juni.
Salam
singkat, padat dan jelas ….
Terima kasih rekan2 sekalian. Saat ini cukup di mengerti atas info yang telah diberikan. Salam.