Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Perhitungan Sanksi Bunga Telat Bayar dan Telat Lapor
Perhitungan Sanksi Bunga Telat Bayar dan Telat Lapor
PT. X diketahui mempunyai PPh pasal 21 masa pajak Februari 2010 sebesar Rp 1.900.000,00. PT. X membayar PPh pasal 21 tersebut pada tanggal 17 Maret 2010 sebesar Rp 1.600.000,00. Jika STP terbit pada tanggal 29 Agustus 2010, berapakah pokok kurang bayar beserta sanksi-sanksi yang tercantum di dalamnya??
tolong disertai dengan dasar hukumnya, karena jawaban tiap orang yang saya tanya sebelumnya berbeda-beda..
terima kasih…ada yang mengadakan penghitungan sebagai berikut:
Sanksi telat bayar (1.600.000) dari tanggal 10/3 – 17/3 = 2% x 1.600.000 x 1 bln = 32.000
Sanksi bunga (300.000) dari tanggal 10/3 – 29/8 = 2% x 300.000 x 6 = 36.000
Kurang bayar = 300.000
Sanksi tidak lapor = 100.000
Total = 468.000Namun, ada pula yang menghitung dengan cara berikut:
Sanksi telat bayar (1.600.000) dari tanggal 10/3 – 17/3 = 2% x 2.000.000 x 1 bln = 38.000
Sanksi bunga (300.000) dari tanggal 17/3 – 29/8 = 2% x 300.000 x 6 = 36.000
Kurang bayar = 300.000
Sanksi tidak lapor = 100.000
Total = 474.000Mana dari kedua cara penghitungan ini yang benar??
- Originaly posted by ZChris:
ada yang mengadakan penghitungan sebagai berikut:
Sanksi telat bayar (1.600.000) dari tanggal 10/3 – 17/3 = 2% x 1.600.000 x 1 bln = 32.000
Sanksi bunga (300.000) dari tanggal 10/3 – 29/8 = 2% x 300.000 x 6 = 36.000
Kurang bayar = 300.000
Sanksi tidak lapor = 100.000
Total = 468.000Ini yang bener……
Originaly posted by ZChris:Namun, ada pula yang menghitung dengan cara berikut:
Sanksi telat bayar (1.600.000) dari tanggal 10/3 – 17/3 = 2% x 2.000.000 x 1 bln = 38.0002.000.000 dari mana?
Penghitungan cara lain :
Sanksi telat bayar dari tanggal 11/3 – 10/3 = 2% x 1.900.000 x 1 bln = 38.000
Sanksi telat bayar dari tanggal 11/3 – 29/8 = 2% x (1.900.000 – 1.600.000) x 5 = 30.000
Kurang bayar = 300.000
Sanksi tidak lapor = 100.000
Total = 468.000 Maaf bukan 2 juta tetapi 1,9 juta…
Saudara Begawan, mengapa dalam perhitungan yang sanksi bunga kurang bayar 300rb, hanya dikali 5 bulan, padahal dari 17 maret sampai 29 agustus melewati 6 bulan (17/3 – 17/8 itu 5 bulan, dan 17/8 – 29/8 dihitung 1 bulan, sehingga total ada 6 bulan)..
Terima kasih..- Originaly posted by ZChris:
Saudara Begawan, mengapa dalam perhitungan yang sanksi bunga kurang bayar 300rb, hanya dikali 5 bulan, padahal dari 17 maret sampai 29 agustus melewati 6 bulan (17/3 – 17/8 itu 5 bulan, dan 17/8 – 29/8 dihitung 1 bulan, sehingga total ada 6 bulan)..
Uuups maaf, salah ketik …. seharusnya :
Sanksi telat bayar dari tanggal 11/3 – 10/4 = 2% x 1.900.000 x 1 bln = 38.000
Sanksi telat bayar dari tanggal 11/4 – 29/8 = 2% x (1.900.000 – 1.600.000) x 5 = 30.000
Kurang bayar = 300.000
Sanksi tidak lapor = 100.000
Total = 468.000Yang 300ribu hanya 5bln, karena penghitungan masa bunganya nyambung, coba perhatikan :
Dari 11/3 – 10/4; dan
Dari 11/4 – 17/8 jadi bukan dari 17/3 – 29/8