Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PPh department pemerintahan
Apakah tagihan dari department pemerintahan di potong pph? kalau tidak adakah dasar hukum nya?
bisa diilustrasikan kasusnya?
Salam
tagihan analisis tanah kimia dari department pertanian apakah kita harus potong pph?
Tidak dipotong PPh apabila :
1. pembayaran yang diterima departemen masuk kas negara atau kas daerah
2. Departemen dibentuk berdasarkan peraturn perundang-undangan yang berlaku
3. Pembukuan departemen diperiksa oleh aparat pegawasan fungsional negara
4. Pengeluaran departemen berasal dari APBN atau APBDSebab, kalau keempat poin diatas terpenuhi, departemen tersebut bukan subjek pajak penghasilan.
Salam
ketentuannya ada di dalam Pasal 2 ayat 3 huruf b UU No. 36 Tahun 2008
Salam
- Originaly posted by hanif:
Tidak dipotong PPh apabila :
1. pembayaran yang diterima departemen masuk kas negara atau kas daerah
2. Departemen dibentuk berdasarkan peraturn perundang-undangan yang berlaku
3. Pembukuan departemen diperiksa oleh aparat pegawasan fungsional negara
4. Pengeluaran departemen berasal dari APBN atau APBDDarimana kita bisa tau kriteria tersebut terpenuhi.
- Originaly posted by t3ddy:
Originaly posted by hanif:
Tidak dipotong PPh apabila :
1. pembayaran yang diterima departemen masuk kas negara atau kas daerah
2. Departemen dibentuk berdasarkan peraturn perundang-undangan yang berlaku
3. Pembukuan departemen diperiksa oleh aparat pegawasan fungsional negara
4. Pengeluaran departemen berasal dari APBN atau APBDDarimana kita bisa tau kriteria tersebut terpenuhi.
ketentuannya ada di dalam Pasal 2 ayat 3 huruf b UU No. 36 Tahun 2008
Salam
- Originaly posted by hanif:
ketentuannya ada di dalam Pasal 2 ayat 3 huruf b UU No. 36 Tahun 2008
Maksud saya bukan peraturan nya.
Originaly posted by hanif:1. pembayaran yang diterima departemen masuk kas negara atau kas daerah
2. Departemen dibentuk berdasarkan peraturn perundang-undangan yang berlaku
3. Pembukuan departemen diperiksa oleh aparat pegawasan fungsional negara
4. Pengeluaran departemen berasal dari APBN atau APBD1. pembayaran via bank gak tau masuk kas negara atau bukan
2. mana kita tau pembentukan depatment nya
3. Pembukuan department yg tau hanya internal department
4. ????? - Originaly posted by t3ddy:
1. pembayaran via bank gak tau masuk kas negara atau bukan
kalau yang ini bisa ditanya langsung sama mereka dan minta pernyataan tertulis.
Originaly posted by t3ddy:2. mana kita tau pembentukan depatment nya
3. Pembukuan department yg tau hanya internal department
4. ?????kalau lawan transaksinya adalah departemen pertanian, sesuai informasi sebelumnya, persyaratan dibentuk berdasarkan UU, pembukuannya pasti diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara, serta dananya pasti berasal dari APBN atau APBD.
Jadi, yang perlu diklarifikasi kepada mereka hanyalah masalah, apakah penerimaan tersebut mereka setor ke kas negara (PNBP) atau ke kas daerah atau ke dana taktis departemen (dalam artian dikelola secara internal oleh departemen tersebut).Salam