Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan PPh department pemerintahan

  • PPh department pemerintahan

     hanif updated 14 years, 11 months ago 2 Members · 10 Posts
  • t3ddy

    Member
    21 October 2010 at 10:39 am
  • t3ddy

    Member
    21 October 2010 at 10:39 am

    Apakah tagihan dari department pemerintahan di potong pph? kalau tidak adakah dasar hukum nya?

  • hanif

    Member
    21 October 2010 at 10:54 am

    bisa diilustrasikan kasusnya?

    Salam

  • t3ddy

    Member
    21 October 2010 at 10:56 am

    tagihan analisis tanah kimia dari department pertanian apakah kita harus potong pph?

  • hanif

    Member
    21 October 2010 at 10:59 am

    Tidak dipotong PPh apabila :
    1. pembayaran yang diterima departemen masuk kas negara atau kas daerah
    2. Departemen dibentuk berdasarkan peraturn perundang-undangan yang berlaku
    3. Pembukuan departemen diperiksa oleh aparat pegawasan fungsional negara
    4. Pengeluaran departemen berasal dari APBN atau APBD

    Sebab, kalau keempat poin diatas terpenuhi, departemen tersebut bukan subjek pajak penghasilan.

    Salam

  • hanif

    Member
    21 October 2010 at 11:00 am

    ketentuannya ada di dalam Pasal 2 ayat 3 huruf b UU No. 36 Tahun 2008

    Salam

  • t3ddy

    Member
    21 October 2010 at 11:13 am
    Originaly posted by hanif:

    Tidak dipotong PPh apabila :
    1. pembayaran yang diterima departemen masuk kas negara atau kas daerah
    2. Departemen dibentuk berdasarkan peraturn perundang-undangan yang berlaku
    3. Pembukuan departemen diperiksa oleh aparat pegawasan fungsional negara
    4. Pengeluaran departemen berasal dari APBN atau APBD

    Darimana kita bisa tau kriteria tersebut terpenuhi.

  • hanif

    Member
    21 October 2010 at 12:59 pm
    Originaly posted by t3ddy:

    Originaly posted by hanif:
    Tidak dipotong PPh apabila :
    1. pembayaran yang diterima departemen masuk kas negara atau kas daerah
    2. Departemen dibentuk berdasarkan peraturn perundang-undangan yang berlaku
    3. Pembukuan departemen diperiksa oleh aparat pegawasan fungsional negara
    4. Pengeluaran departemen berasal dari APBN atau APBD

    Darimana kita bisa tau kriteria tersebut terpenuhi.

    ketentuannya ada di dalam Pasal 2 ayat 3 huruf b UU No. 36 Tahun 2008

    Salam

  • t3ddy

    Member
    21 October 2010 at 1:09 pm
    Originaly posted by hanif:

    ketentuannya ada di dalam Pasal 2 ayat 3 huruf b UU No. 36 Tahun 2008

    Maksud saya bukan peraturan nya.

    Originaly posted by hanif:

    1. pembayaran yang diterima departemen masuk kas negara atau kas daerah
    2. Departemen dibentuk berdasarkan peraturn perundang-undangan yang berlaku
    3. Pembukuan departemen diperiksa oleh aparat pegawasan fungsional negara
    4. Pengeluaran departemen berasal dari APBN atau APBD

    1. pembayaran via bank gak tau masuk kas negara atau bukan
    2. mana kita tau pembentukan depatment nya
    3. Pembukuan department yg tau hanya internal department
    4. ?????

  • hanif

    Member
    21 October 2010 at 8:30 pm
    Originaly posted by t3ddy:

    1. pembayaran via bank gak tau masuk kas negara atau bukan

    kalau yang ini bisa ditanya langsung sama mereka dan minta pernyataan tertulis.

    Originaly posted by t3ddy:

    2. mana kita tau pembentukan depatment nya
    3. Pembukuan department yg tau hanya internal department
    4. ?????

    kalau lawan transaksinya adalah departemen pertanian, sesuai informasi sebelumnya, persyaratan dibentuk berdasarkan UU, pembukuannya pasti diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara, serta dananya pasti berasal dari APBN atau APBD.
    Jadi, yang perlu diklarifikasi kepada mereka hanyalah masalah, apakah penerimaan tersebut mereka setor ke kas negara (PNBP) atau ke kas daerah atau ke dana taktis departemen (dalam artian dikelola secara internal oleh departemen tersebut).

    Salam

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now