Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Efek Pergantian Nama Perusahaan

  • Efek Pergantian Nama Perusahaan

     abrahamchandra updated 7 years, 5 months ago 6 Members · 15 Posts
  • lamsihar

    Member
    15 November 2010 at 8:45 am
  • lamsihar

    Member
    15 November 2010 at 8:45 am

    Dear Ortaxer..
    Adanya perubahaan kebijakan dari Menteri terkait maka nama perusahaan kami harus diganti.
    Pertanyaannya :
    1. Apakah efek dari perubahan nama perusahaan tersebut terhadap aspek perpajakan..??
    2. Bagaimana Prosedur pengajuan perubahan nama ke KPP..??
    Jika berkenan mohon dasar hukumnya..?Thanks ortaxer

  • Dew

    Member
    15 November 2010 at 9:04 am

    tinggal isi form perubahan data aja…. lampirkan bukti2nya/akte perubahan nama dll, trus laporkan ke KPP ntar diterbitin SKT kartu NPWP yg baru. udah

  • lamsihar

    Member
    15 November 2010 at 9:18 am
    Originaly posted by dew:

    tinggal isi form perubahan data aja…. lampirkan bukti2nya/akte perubahan nama dll, trus laporkan ke KPP ntar diterbitin SKT kartu NPWP yg baru. udah

    Apakah ada efeknya jika hanya untuk pajak masih nama yang lama.. sedangkan untuk yang lainnya sudah yang baru.

  • lamsihar

    Member
    15 November 2010 at 9:40 am
    Originaly posted by lamsihar:

    Apakah ada efeknya jika hanya untuk pajak masih nama yang lama.. sedangkan untuk yang lainnya sudah yang baru.

    misalkan di invoice …nama baru (nama lama), sedangkan di faktur pajak tercantum nama lama.. apakah faktur pajak tersebut bisa dikategorikan cacat..??

  • Dew

    Member
    15 November 2010 at 11:58 am
    Originaly posted by lamsihar:

    Apakah ada efeknya jika hanya untuk pajak masih nama yang lama.. sedangkan untuk yang lainnya sudah yang baru.

    kenapa khusus u/ pajak pake nama lama ? jd nggak nyambung sama kegiatan usaha lain dong…. ntar bikin kontrak pake nama baru, tapi faktur pake nama lama ????

  • lamsihar

    Member
    15 November 2010 at 12:17 pm
    Originaly posted by dew:

    kenapa khusus u/ pajak pake nama lama ? jd nggak nyambung sama kegiatan usaha lain dong…. ntar bikin kontrak pake nama baru, tapi faktur pake nama lama ????

    terima kasih tanggapannya..

    untuk kontrak menurut saya tidak masalah, kan yang penting kesepakatan.
    Nah kalau ketentuan perpajakan gimana…?
    Ada tidak hal yang dilanggar…

  • Dew

    Member
    15 November 2010 at 12:36 pm
    Originaly posted by lamsihar:

    misalkan di invoice …nama baru (nama lama), sedangkan di faktur pajak tercantum nama lama.. apakah faktur pajak tersebut bisa dikategorikan cacat..??

    yg dianggap cacat itu kalo nggak salah krn tidak diisi dengan data yang lengkap dan benar. kalo skt/skpkp/npwp yg baru sudah terbit, harusnya yg data benar adalah data yg baru kan ?

  • lamsihar

    Member
    15 November 2010 at 12:46 pm
    Originaly posted by dew:

    yg dianggap cacat itu kalo nggak salah krn tidak diisi dengan data yang lengkap dan benar

    kalau dilihat dari SKT yang ada tentu datanya masih valid karena npwp masih sama dengan nama yang lama.

    Originaly posted by dew:

    harusnya yg data benar adalah data yg baru kan ?

    bukankah patokan sisi pajak adalah nama dilihat dari npwp yang terdaftar di SKT..??

  • Dew

    Member
    15 November 2010 at 1:05 pm

    dengan asumsi anda belum memberitahukan perubahan data anda ke KPP, maka FP tsb memang tidak bisa dianggap cacat.

  • lamsihar

    Member
    15 November 2010 at 1:21 pm
    Originaly posted by dew:

    dengan asumsi anda belum memberitahukan perubahan data anda ke KPP

    mungkin tepatnya jika belum dilakukan pengajukan perubahan skt..bukan begitu rekan..??

    Nah jika ada pemeriksaan pajak, apakah pemeriksa pajak (fiskus) layak menjatuhkan pinalti atas nama penggelapan/tidak melaporkan dengan sejujurnya atau apalah namanya yang sederajat dengan itu sehubungan dengan perbedaan nama tersebut..??dasar hukumnya..(jika ada)..??

  • Nicholai

    Member
    2 January 2012 at 7:55 am

    Selagi belum ada perubahan data di KPP setempat Perusahaan sdr terdaftar, aspek perpajakan masih bisa digunakan nama yg lama, yg terpenting faktur dan invoice hrs sesuai dengan data perusahaan sdr yg didaftarkan di KPP setempat

  • raharja

    Member
    2 January 2012 at 8:53 am

    ada perubahan struktur modal ga?
    atau hanya perubahan nama aja?

  • amirfauzi

    Member
    23 January 2018 at 3:20 pm

    jika yang terjadi adalah hanya Perubahan Nama perusahaan saja sedangkan npwp masih tetap.
    1. Apakah Data Perusahaan yang berubah nama tsb langsung dirubah dalam laporan Espt Faktur Pajak? sedangkan Faktur Pajak diterbitkan berdasarkan Nama Baru. NPWP Lama.
    2. Apakah Faktur Pajak Masuka tersebut dapat diterima/diakui oleh Fiskus?

    Terma kasih

  • abrahamchandra

    Member
    23 January 2018 at 5:10 pm
    Originaly posted by amirfauzi:

    2. Apakah Faktur Pajak Masuka tersebut dapat diterima/diakui oleh Fiskus?

    menurut saya bisa, jika suatu saat dipermasalahkan, kan ada bukti perubahan namanya dari pihak lawan transaksi.. intinya masih 1 entitas hanya sudah berubah aja namanya.. sebaiknya anda minta 1 surat keterangan bahwa memang perusahaan lawan transaksi ada sudah berubah nama, dan atas surat tersebut harus dilaporkan ke Kantor pajak rekan, jadi suatu saat ada pertanyaan, rekan bisa menjawabnya dan tidak dikoreksi oleh pihak fiskus.

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now