Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Retur Penjualan atas Faktur Pajak Sederhana dan Faktur Pajak Non NPWP
Retur Penjualan atas Faktur Pajak Sederhana dan Faktur Pajak Non NPWP
Dear Rekan Pajak,
Mohon bantuannya apakah Retur Penjualan terhadap Faktur Pajak Sederhana dan sekarang adalah Faktur Pajak Non NPWP diperbolehkan ?? karena secara Peraturan dinyatakan bahwa jika tidak memenuhi syarat Formal maka Retur tersebut tidak diakui.
Mohon bantuannya dan masukan Rekan semua.
Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.
Best Regards,
Markus Kho
- Originaly posted by Markuskho:
Mohon bantuannya apakah Retur Penjualan terhadap Faktur Pajak Sederhana dan sekarang adalah Faktur Pajak Non NPWP diperbolehkan ?? karena secara Peraturan dinyatakan bahwa jika tidak memenuhi syarat Formal maka Retur tersebut tidak diakui.
Boleh, sepanjang pembeli (yg menerbitkan nota retur) tsb sudah ber-NPWP..
- Originaly posted by Markuskho:
Mohon bantuannya apakah Retur Penjualan terhadap Faktur Pajak Sederhana dan sekarang adalah Faktur Pajak Non NPWP diperbolehkan ?? karena secara Peraturan dinyatakan bahwa jika tidak memenuhi syarat Formal maka Retur tersebut tidak diakui.
Boleh, sepanjang pembeli (yg menerbitkan nota retur) tsb sudah ber-NPWP..
- Originaly posted by begawan5060:
Boleh, sepanjang pembeli (yg menerbitkan nota retur) tsb sudah ber-NPWP..
dasar hukumnya rekan?
jika belum ber npwp apakah ada jalan lain selain menggunakan nota retur?
- Originaly posted by sammi:
dasar hukumnya rekan?
PMK-65
- Originaly posted by sammi:
jika belum ber npwp apakah ada jalan lain selain menggunakan nota retur?
yang ini bagaimana rekan begawan?
- Originaly posted by sammi:
jika belum ber npwp apakah ada jalan lain selain menggunakan nota retur?
Kayaknya nggak ada…
maap ikut nimbrung…
kalo tukar guling atau tukar bantal, boleh gak pak?
salam
Dear Rekan Pajak,
Kalau saya coba pelajari PMK 65 Tahun 2010 disebutkan di Pasal 4 ayat 2, 7, dan 8 mengenai syarat paling sedikit yang harus dicantumkan di nota retur ( termasuk NPWP ) namun kendalanya adalah Banyak Customer Perusahaan adalah Toko – Toko kecil yang tidak mempunyai NPWP. Apakah ada cara untuk Customer tidak ber NPWP agar diperbolehkan untuk Retur secara Perpajakan ??? Ataukan ada Tax Planning terhadap hal tersebut???
Untuk Rekan Zilo, berdasarkan PMK 65 Pasal 2 Ayat 3 tersebut jika tukar guling dengan Quantity, jenis, dan Harga yang sama maka dapat ditukar saja dan tidak perlu proses Retur.
Mohon bantuannya Rekan Semua. Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.
Best Regards,
Markus
- Originaly posted by Markuskho:
namun kendalanya adalah Banyak Customer Perusahaan adalah Toko – Toko kecil yang tidak mempunyai NPWP. Apakah ada cara untuk Customer tidak ber NPWP agar diperbolehkan untuk Retur secara Perpajakan ???
Untuk keperluan perpajakan, penerbitan nota retur ini sebenarnya hanya sarana meminta kembali PPN yang telah dibayar oleh pembeli…, dengan demikian pembeli yang belum ber-NPWP tidak bisa meminta kembali PPN-nya… Mungkin kebijakan ini untuk "memaksa" pengusaha untuk ber-NPWP
Dear Rekan Pajak,
Jika seperti itu, maka jika kita telah mengakui Retur atas Penjualan ke Toko – toko tersebut secara Rugi Laba di SPT Badan maka dapat dikoreksi secara fiskal dong???
Mohon bantuannya Rekan Semua.
Best Regards,
Markus Kho
- Originaly posted by Markuskho:
Jika seperti itu, maka jika kita telah mengakui Retur atas Penjualan ke Toko – toko tersebut secara Rugi Laba di SPT Badan maka dapat dikoreksi secara fiskal dong???
Bukan begitu rekan, misalnya begini :
Penjualan ke non NPWP = 3 buah = 3.000
PPN 10% = 300
Terus di-retur = 2 buah = 2.000
Penghitungan untuk PPh, karena ada retur maka penjualan hanya = 1 buah = 1.000 (ini diperkenankan secara fiskal)
Hanya masalah PPN-nya…
Karena ada retur = 2.000 seharusnya PPN yg terutang/distor hanya = 100 tetapi karena Nota retur tidak memenuhi ketentuan (non NPWP) maka PPN terutang tidak bisa dikurangi, tetap sebesar = 300 (asumsi PM =0)
Dengan demikian nantinya omset PPh tidak sama dgn omset PPN Dear Rekan Pajak,
Karena saat dibaca pada PMK 65 Tahun 2010 Pasal 4 ayat 8 kata – katanya adalah : " Pengembalian Barang Kena Pajak Dianggap Tidak Terjadi dalam Hal : …. " apakah hal ini hanya mengacu pada Nilai PPN nya ataukah mengacu kepada keseluruhan Pengembalian BKP / JKP ( Nilai Retur = DPP + PPN ) ???
Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.
Best Regards,
Markus Kho
- Originaly posted by Markuskho:
Karena saat dibaca pada PMK 65 Tahun 2010 Pasal 4 ayat 8 kata – katanya adalah : " Pengembalian Barang Kena Pajak Dianggap Tidak Terjadi dalam Hal : …. " apakah hal ini hanya mengacu pada Nilai PPN nya ataukah mengacu kepada keseluruhan Pengembalian BKP / JKP ( Nilai Retur = DPP + PPN ) ???
1. PMK ini hanya mengatur tentang PPN, tidak termasuk perlakuan PPh-nya
2. Kalo Nota retur tidak memenuhi ketentuan, konsekwensinya adalah retur dianggap tidak terjadi, dengan demikian tidak akan mengurangi DPP + PPN
3. Untuk penghitungan PPh, meskipun nota retur tidak memenuhi ketentuan, asalkan didukung dengan dokumen pengembalian barang, tetap diakui terjadi retur pembelian.