Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Cara isi SPT Tahunan Badan 2010 – bahas disini
Cara isi SPT Tahunan Badan 2010 – bahas disini
salam ortax dan rekan2 semua..
langsung saja pertanyaan pertama yaitu apabila dalam transaksi WP ada yang dipotong 2% dan ada juga yang dipotong 3% untuk kegiatankonstruksi yang dimana untuk jasa konstruksi final.pada lampiran ke IV point 8a (Pelaksana konstruksi) cuma ada 1 kolom sedangkan tarif yang dipotong beda. apakah tidak apa2 ditambah?
untuk pengisian form 1771 lampiran IV pada jasa pelaksanaan konstruksi tidak dapat ditambah kolom sendiri sdr. kade. apabila WP pelaksana konstruski mempunyai kualifikasi NON KECIL maka sesuai PP 51/2008 Jo PP 40/2009 dikenakan tarif FINAL 3%.
Nah yang sering terjadi adalah pemotong/bendaharawan masih salah melakukan pemotongan yg seharunya dipotong 3% tapi masih dipotong 2%. Untuk kasus seperti ini, WP Wajib menyetor sendiri kekurangan pembayaran PPh Final tersebut (1%) sebagaimana Pasal 6 Ayat (1) PP 51/2008 tersebut, sebelum penyampaian SPT Tahunan PPh BadanTerimakasih rekan aguswidhi atas tanggapannya. berarti bebannya di berikan ke pada WP padahal kesalahan dari bendahara dari awal soalnya masih pake tarif 2%?
Jadi Tarif PPh FINAL sebenar nya 3% ya rekan aguswidhi ????
pertanyaan yang sama dengan rekan witto09
- Originaly posted by witto09:
Jadi Tarif PPh FINAL sebenar nya 3% ya rekan aguswidhi ????
Originaly posted by kade87:pertanyaan yang sama dengan rekan witto09
2% = kualifikasi kecil
3% = kualifikasi besar
4% = tanpa kualifikasi / atau tanpa perusahaan (NPWP)mohon koreksi kalau salah.
cara membedakan antara kualifikasi kecil dan besar gmn ya?
- Originaly posted by witto09:
Jadi Tarif PPh FINAL sebenar nya 3% ya rekan aguswidhi ????
Originaly posted by kade87:pertanyaan yang sama dengan rekan witto09
51 TAHUN 2008
Pasal 3
(1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang
memiliki kualifikasi usaha kecil;
b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang
tidak memiliki kualifikasi usaha;
c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain
Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan
oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan
oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. - Originaly posted by wien1606:
cara membedakan antara kualifikasi kecil dan besar gmn ya
harus punya Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
untuk jasa transportasi dari hasil laba bersih dikalikan berapa persen
untuk di setor