Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Cara isi SPT Tahunan Badan 2010 – bahas disini

  • Cara isi SPT Tahunan Badan 2010 – bahas disini

     lasmanto updated 14 years, 4 months ago 7 Members · 11 Posts
  • kade87

    Member
    13 January 2011 at 8:20 am
  • kade87

    Member
    13 January 2011 at 8:20 am

    salam ortax dan rekan2 semua..
    langsung saja pertanyaan pertama yaitu apabila dalam transaksi WP ada yang dipotong 2% dan ada juga yang dipotong 3% untuk kegiatankonstruksi yang dimana untuk jasa konstruksi final.

    pada lampiran ke IV point 8a (Pelaksana konstruksi) cuma ada 1 kolom sedangkan tarif yang dipotong beda. apakah tidak apa2 ditambah?

  • aguswidhi

    Member
    13 January 2011 at 8:48 am

    untuk pengisian form 1771 lampiran IV pada jasa pelaksanaan konstruksi tidak dapat ditambah kolom sendiri sdr. kade. apabila WP pelaksana konstruski mempunyai kualifikasi NON KECIL maka sesuai PP 51/2008 Jo PP 40/2009 dikenakan tarif FINAL 3%.
    Nah yang sering terjadi adalah pemotong/bendaharawan masih salah melakukan pemotongan yg seharunya dipotong 3% tapi masih dipotong 2%. Untuk kasus seperti ini, WP Wajib menyetor sendiri kekurangan pembayaran PPh Final tersebut (1%) sebagaimana Pasal 6 Ayat (1) PP 51/2008 tersebut, sebelum penyampaian SPT Tahunan PPh Badan

  • kade87

    Member
    13 January 2011 at 5:13 pm

    Terimakasih rekan aguswidhi atas tanggapannya. berarti bebannya di berikan ke pada WP padahal kesalahan dari bendahara dari awal soalnya masih pake tarif 2%?

  • witto09

    Member
    14 January 2011 at 8:55 am

    Jadi Tarif PPh FINAL sebenar nya 3% ya rekan aguswidhi ????

  • kade87

    Member
    14 January 2011 at 10:15 am

    pertanyaan yang sama dengan rekan witto09

  • a12o3l

    Member
    20 January 2011 at 10:06 am
    Originaly posted by witto09:

    Jadi Tarif PPh FINAL sebenar nya 3% ya rekan aguswidhi ????

    Originaly posted by kade87:

    pertanyaan yang sama dengan rekan witto09

    2% = kualifikasi kecil
    3% = kualifikasi besar
    4% = tanpa kualifikasi / atau tanpa perusahaan (NPWP)

    mohon koreksi kalau salah.

  • wien1606

    Member
    21 January 2011 at 8:22 am

    cara membedakan antara kualifikasi kecil dan besar gmn ya?

  • usd

    Member
    21 January 2011 at 11:49 am
    Originaly posted by witto09:

    Jadi Tarif PPh FINAL sebenar nya 3% ya rekan aguswidhi ????

    Originaly posted by kade87:

    pertanyaan yang sama dengan rekan witto09

    51 TAHUN 2008

    Pasal 3

    (1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
    a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang
    memiliki kualifikasi usaha kecil;
    b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang
    tidak memiliki kualifikasi usaha;
    c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain
    Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
    d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan
    oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
    e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan
    oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

  • usd

    Member
    21 January 2011 at 11:53 am
    Originaly posted by wien1606:

    cara membedakan antara kualifikasi kecil dan besar gmn ya

    harus punya Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

  • lasmanto

    Member
    3 March 2011 at 8:07 am

    untuk jasa transportasi dari hasil laba bersih dikalikan berapa persen
    untuk di setor

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now