Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Kewajiban Pemilik CV
Mo.tanya kewajiban pemilik CV. yg tidak terbagi atas saham..
pada pph 23 atau pph 21
Kalau pada cv apa ada pembagian dividen atau dianggap prive
mohon pencerahannya..
terimakasih…pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi, cukup di tingkat laba CV aja yang dikenakan pajak.
Jadi kewajiban pph 21nya tidak ada begitu rekan wannabewongkpp…
Benar… tidak dipotong PPh 21..
- Originaly posted by wannabewongkpp:
pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi, cukup di tingkat laba CV aja yang dikenakan pajak
berarti pemilik cv tidak bisa lapor pribadi (1770) sebelum spt badan (cv-nya) dilaporkan terlebih dahulu??
mohon penjelasannya… Bukan begitu saudara
Pemilik CV tidak dikenkan pajak karena pemilik CV adalah tunggal dan tidak membagikan dividen… walupun ada pembagian dividen itu tidakdianggap sebagai penarikan pribadi dari laba nya…Mohon dibantu dengan PP no.berapa yang mengatur dividen tidak diakui rekan eca atau rekan yang lain.
dan apa yang dilaporkan pada bulan desember ini bagi pemilik CV. selain pph 21 karyawan yg dipekerjakan..
mohon bantuannya rekan yang paham
terimakasih
salam- Originaly posted by masraini:
Mohon dibantu dengan PP no.berapa yang mengatur dividen tidak diakui rekan eca atau rekan yang lain.
dan apa yang dilaporkan pada bulan desember ini bagi pemilik CV. selain pph 21 karyawan yg dipekerjakan..Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh..
- Originaly posted by eca10:
Pemilik CV tidak dikenkan pajak karena pemilik CV adalah tunggal dan tidak membagikan dividen… walupun ada pembagian dividen itu tidakdianggap sebagai penarikan pribadi dari laba nya…
tidak dikenakan pajak apakah berarti tidak wajib lapor spt tahunan?sementara direktur cv itu sendiri ber-npwp