Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pajak-Pajak untuk CV bidang jasa kontruksi

  • Pajak-Pajak untuk CV bidang jasa kontruksi

     johanwahyudi updated 14 years, 5 months ago 5 Members · 11 Posts
  • ekogym

    Member
    27 January 2011 at 2:22 pm

    JIKA ADA SEBUAH KASUS SEPERTI DIBAWAH INI :
    CV. B adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa kontruksi. Pada bulan Januari 2010 perusahaan tersebut mendapatkan pekerjaan borongan dari PT. A senilai Rp 300.000.000,- yang diharuskan selesai Sampai Bulan April 2010.

    Pada pertengahan Januari CV. B baru memulai pekerjaan borongan tadi, dengan memperkerjakan sebanyak 31 tenaga harian (buruh).
    Diantaranya 1 tenaga mandor (Rp 80.000/hari),
    10 tenaga tukang (Rp 60.000/hari),
    dan 20 tenaga kenek (Rp 45.000/hari).

    Pada akhir bulan Maret CV. B mengajukan opname pekerjaan yang sudah dikerjakan di bulan januari s/d Maret (Selesai) yaitu sebesar Rp. 300.000.000,- (Sesuai dengan Kontrak Borongan di Awal). PT. A membayar kepada CV. B hanya sebesar Rp. 294.000.000,- karena yang Rp. 6.000.000,- untuk pemotongan PPh pasal 23 sebesar 2% yang langsung dipotong oleh pemberi proyek yaitu PT. A.

    Sebagian uang tersebut digunakan CV. B untuk membayar upah dan Biaya-Biaya lain yang terinci di bawah:
    1. Upah Tenaga Kerja (Tercatat 73 hari kerja)
    a.Mandor = 1 x 73 x Rp 80.000 = Rp 5.840.000
    b.Tukang = 10 x 73 x Rp 60.000 = Rp 43.800.000
    c.Kenek = 20 x 73 x Rp 45.000 = Rp 65.700.000
    Total untuk Upah Tenaga Kerja Sebesar Rp 115.340.000

    2. Pembelian Material Sebesar Rp 49.800.000
    3. Sewa Rumah untuk Tenaga Kerja Sebesar Rp 12.000.000
    4. Bonus Prestasi untuk Mandor Sebesar Rp 10.000.000
    5. Bonus Prestasi untuk Tukang (10 orang x Rp 1.000.000) Sebesar Rp 10.000.000
    6. Bonus Prestasi untuk Kenek (20 orang x Rp 500.000) Sebesar Rp 10.000.000
    7. Bonus untuk Tenaga Ahli dari PT. A (5 orang x Rp 5.000.000) Rp 25.000.000

    JADI TOTAL PENGELUARAN SEBESAR Rp 232.140.000

    Dari keterangan di atas dapat diketahui bahwa CV. B mendapatkan keuntungan sebesar Rp 67.860.000,-

    Pertanyaannya :
    1. Apakah Upah Tenaga Kerja dikenai PPh pasal 21?
    Jika iya Bagaimana Cara Perhitungannya, dan Bagaimana Cara Pelaporan dan Pembayarannya?
    2. Apakah Ada Pajak Lain yang Dibebankan kepada CV. B atas penerimaan keuntungan dari pekerjaan diatas?
    Misal PPh 21 Badan atau Pajak Tahunan. Besarnya?

    Mohon dibantu, karena banyak sekali CV kecil yang sebenarnya mau / ingin mematuhi peraturan dengan membayar pajak namun masih bingung akan tata cara perpajakan.

  • ekogym

    Member
    27 January 2011 at 2:22 pm
  • johanwahyudi

    Member
    27 January 2011 at 2:51 pm

    coba jawab,,,

    Originaly posted by ekogym:

    PT. A membayar kepada CV. B hanya sebesar Rp. 294.000.000,- karena yang Rp. 6.000.000,- untuk pemotongan PPh pasal 23 sebesar 2%

    bukankah harusnya di potong pph psl 4(2) konstruksi,,
    PP 51/2008

    Originaly posted by ekogym:

    1. Apakah Upah Tenaga Kerja dikenai PPh pasal 21?

    kena rekan,,baca per 31/2009

    Originaly posted by ekogym:

    2. Apakah Ada Pajak Lain yang Dibebankan kepada CV. B atas penerimaan keuntungan dari pekerjaan diatas?
    Misal PPh 21 Badan atau Pajak Tahunan. Besarnya?

    pph tahunan rekan,,,
    badan tidak di potong pph 21..

    tambahan rekan lain

  • irwanwisanggeni

    Member
    27 January 2011 at 2:53 pm

    psl 4 ayat 2 dr nilai kontrak

  • begawan5060

    Member
    27 January 2011 at 3:04 pm

    Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa konstruksi adalah sebagai berikut:
    a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
    b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
    c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
    d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan konstruksi atau Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
    e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan konstruksi atau Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

    Originaly posted by ekogym:

    untuk pemotongan PPh pasal 23 sebesar 2% yang langsung dipotong oleh pemberi proyek yaitu PT. A.

    Seharusnya dipotong PPh Ps 4(2) final oleh PT A, dan perhatikan tarip pemotongannya sudah sesuai belum dengan yang saya tulis diatas..

    Originaly posted by ekogym:

    Apakah Upah Tenaga Kerja dikenai PPh pasal 21?

    Dipotong PPh 21 atau tidak.., harus dihitung satu persatu…(pelajari PER-31) atau langsung dihitung dengan menggunakan aplikasi ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=kontri&page=show&i d=56&q=&hlm=3

    Originaly posted by ekogym:

    Apakah Ada Pajak Lain yang Dibebankan kepada CV. B atas penerimaan keuntungan dari pekerjaan diatas?
    Misal PPh 21 Badan atau Pajak Tahunan. Besarnya?

    Atas keuntungan/kerugian yang timbul sudah tidak dipajaki lagi… karena sudah dikenakan pajak final

  • redphoenix

    Member
    27 January 2011 at 3:36 pm
    Originaly posted by ekogym:

    pemotongan PPh pasal 23 sebesar 2% yang langsung dipotong oleh pemberi proyek yaitu PT. A.

    @ rekan johanwahyudi & rekan begawan:
    Mungkin ini karena PT. A melihat CV. B yang meskipun bergerak di bidang jasa konstruksi, tapi tidak memiliki sertifikat LPJK ? –> Tarif-tarif PPh Final 4(2) UJK PP-51 (Penjelasan Pasal 3) kan berdasarkan LPJK ?

  • begawan5060

    Member
    27 January 2011 at 3:44 pm
    Originaly posted by redphoenix:

    Mungkin ini karena PT. A melihat CV. B yang meskipun bergerak di bidang jasa konstruksi, tapi tidak memiliki sertifikat LPJK ? –> Tarif-tarif PPh Final 4(2) UJK PP-51 (Penjelasan Pasal 3) kan berdasarkan LPJK ?

    Penentuan besarnya tarip memang berdasarkan kualifikasi usaha…, tetapi jenis pemotongannya tetap PPh Ps 4(2) bukan PPh Ps 23..

  • redphoenix

    Member
    27 January 2011 at 4:09 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Penentuan besarnya tarip memang berdasarkan kualifikasi usaha…, tetapi jenis pemotongannya tetap PPh Ps 4(2) bukan PPh Ps 23..

    Oh..paham rekan..berarti seharusnya CV. B dipotong PPh Final 4(2)UJK, salah satunya bisa dengan tarif 4% dengan pengertian:
    * CV. B bergerak di bidang jasa (dari contoh sepertinya pelaksanaan) konstruksi
    * CV. B belum/tidak memiliki kualifikasi usaha/sertifikat LPJK

    Salam hangat

  • begawan5060

    Member
    27 January 2011 at 4:17 pm
    Originaly posted by redphoenix:

    Oh..paham rekan..berarti seharusnya CV. B dipotong PPh Final 4(2)UJK, salah satunya bisa dengan tarif 4% dengan pengertian:
    * CV. B bergerak di bidang jasa (dari contoh sepertinya pelaksanaan) konstruksi
    * CV. B belum/tidak memiliki kualifikasi usaha/sertifikat LPJK

    Betul…tul…tul…

  • irwanwisanggeni

    Member
    28 January 2011 at 8:31 am

    menurut pendapat saya karena sudah dipotong Pph ps 4 atat 2 final maka tdk perlu lagi di potong PPh 23
    Tks SALAM

  • johanwahyudi

    Member
    28 January 2011 at 8:39 am
    Originaly posted by irwanwisanggeni:

    menurut pendapat saya karena sudah dipotong Pph ps 4 atat 2 final maka tdk perlu lagi di potong PPh 23

    Yaa dunk,,tidak mungkin dikenakan pph double,,

    salam

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now