Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PREPAID TAX
mau tanya rekan…
langsung aja, misalnya sebuah PT punya saldo prepaid tax PPN dan PPh 28 di akhir thn 2009 (31 desember 2009).. nah pd akhir thn thn 2009 tsb, perusahaan berhenti beriperasional krn adanya peratutan pemerintah (bukan krn bangkrut).. krn prushaan tsb hanya punya 1 lini bisnis maka otomastis thn 2010 perusahaan berhenti beroperasi secara total.. tahun 2010 tidak ada operasional bisnis, laba thn berjalan cuma ada dari bunga deposito.. pertanyaan saya, apakah prepaid tax yg saya sebutkan diatas bisa di restitusikan? mohon pencerahannya rekans…
thnx
salam…
- Originaly posted by EFIRD:
mau tanya rekan…
langsung aja, misalnya sebuah PT punya saldo prepaid tax PPN dan PPh 28 di akhir thn 2009 (31 desember 2009).. nah pd akhir thn thn 2009 tsb, perusahaan berhenti beriperasional krn adanya peratutan pemerintah (bukan krn bangkrut).. krn prushaan tsb hanya punya 1 lini bisnis maka otomastis thn 2010 perusahaan berhenti beroperasi secara total.. tahun 2010 tidak ada operasional bisnis, laba thn berjalan cuma ada dari bunga deposito.. pertanyaan saya, apakah prepaid tax yg saya sebutkan diatas bisa di restitusikan? mohon pencerahannya rekans…
thnx
berhenti beroperasi tidak otomatis menghilangkan kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPN.
LB tersebut tentu bisa dikompesasi atau direstitusikan lewat SPT Masa yang disampaikanSalam