Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan PREPAID TAX

  • PREPAID TAX

     hanif updated 14 years, 5 months ago 2 Members · 3 Posts
  • efird

    Member
    28 January 2011 at 4:20 pm

    mau tanya rekan…

    langsung aja, misalnya sebuah PT punya saldo prepaid tax PPN dan PPh 28 di akhir thn 2009 (31 desember 2009).. nah pd akhir thn thn 2009 tsb, perusahaan berhenti beriperasional krn adanya peratutan pemerintah (bukan krn bangkrut).. krn prushaan tsb hanya punya 1 lini bisnis maka otomastis thn 2010 perusahaan berhenti beroperasi secara total.. tahun 2010 tidak ada operasional bisnis, laba thn berjalan cuma ada dari bunga deposito.. pertanyaan saya, apakah prepaid tax yg saya sebutkan diatas bisa di restitusikan? mohon pencerahannya rekans…

    thnx

    salam…

  • efird

    Member
    28 January 2011 at 4:20 pm
  • hanif

    Member
    28 January 2011 at 4:43 pm
    Originaly posted by EFIRD:

    mau tanya rekan…

    langsung aja, misalnya sebuah PT punya saldo prepaid tax PPN dan PPh 28 di akhir thn 2009 (31 desember 2009).. nah pd akhir thn thn 2009 tsb, perusahaan berhenti beriperasional krn adanya peratutan pemerintah (bukan krn bangkrut).. krn prushaan tsb hanya punya 1 lini bisnis maka otomastis thn 2010 perusahaan berhenti beroperasi secara total.. tahun 2010 tidak ada operasional bisnis, laba thn berjalan cuma ada dari bunga deposito.. pertanyaan saya, apakah prepaid tax yg saya sebutkan diatas bisa di restitusikan? mohon pencerahannya rekans…

    thnx

    berhenti beroperasi tidak otomatis menghilangkan kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPN.
    LB tersebut tentu bisa dikompesasi atau direstitusikan lewat SPT Masa yang disampaikan

    Salam

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now