Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Prepaid Tax Pph 23,22 n etc
Rekan apakah prepaid pph 22,23 bisa dibiayakan?
salah satu pengeluaran yang tidak bisa dijadikan sebagai biaya adalah PPh yang dibayar
Salam
Pasal 9 UU No. 36 Tahun 2008
(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
1. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
2. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
3. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
4. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
5. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
6. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
7. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
8. Pajak Penghasilan;
9. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
10. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
11. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.Salam
rekan hanif..klo misalkan di jadikan biaya akan ttp dikoreksi psotif biaya tersebut boleh kah..jadi dimasukan ke pos beban pajak rekan hanif mohon bimbingan nya rekan
- Originaly posted by heraajah:
rekan hanif..klo misalkan di jadikan biaya akan ttp dikoreksi psotif biaya tersebut boleh kah..jadi dimasukan ke pos beban pajak rekan hanif mohon bimbingan nya rekan
secara komersial tentu boleh saja kalau mau dijadikan biaya.
Tapi untuk tujuan fiskal guna menentukan PPh terutang, pasti dikoreksi.Ngomong2 kenapa mo dijadikan biaya? Rugikan?
Apa takut LB?
"Just curious"
he he heSalam
krn pas dihitung jadi lebih byar rekan hanif…
Originaly posted by hanif:secara komersial tentu boleh saja kalau mau dijadikan biaya.
Tapi untuk tujuan fiskal guna menentukan PPh terutang, pasti dikoreksi.jadi boleh yah rekan asal nantinya dikoreksi..apakah mengundang perhatian si pemeriksa klo2 diperiksa..
- Originaly posted by heraajah:
krn pas dihitung jadi lebih byar rekan hanif…
he he he
benar kan…Originaly posted by heraajah:jadi boleh yah rekan asal nantinya dikoreksi..apakah mengundang perhatian si pemeriksa klo2 diperiksa..
mungkin saja…
Kalau boleh tau, kenapa dihindarkan LB.
Takut diperiksa?Salam
- Originaly posted by hanif:
Kalau boleh tau, kenapa dihindarkan LB.
Takut diperiksa?betul rekan takut diperiksa…krn didlm nya klo pgn ceritain panjang dan pgn nangis..xixixixii…sampe daftar nominatif utk entartaint saya gak buat supaya dikoreksi..sudah mumet rekan
- Originaly posted by heraajah:
betul rekan takut diperiksa…krn didlm nya klo pgn ceritain panjang dan pgn nangis..xixixixii…sampe daftar nominatif utk entartaint saya gak buat supaya dikoreksi..sudah mumet rekan
he he he
cup…cup…cup…
moga2 selamat
AmiinSalam
thanks rekan hanif