Forum Ortax › Forums › PPh Badan › pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya
pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya
dear rekan ortax..mohon bantuannya
jik perusahaan memberikan sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan di Indonesia boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, jadi bagaimana perlakuannya jika perusahaan memberikan sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan di luar negeri boleh dijadikan biaya ngak?? adakah dasar hukumnya??
terimakasih
- Originaly posted by fifieadrian:
jik perusahaan memberikan sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan di Indonesia boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan
pengaturannya ada dimana yah rekan
salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
pengaturannya ada dimana yah rekan
kalau tidak salah pemahaman, ada di psal 6 ayat 1 hurup f UU 36 tahun 2008. apa betul ya?
rekan septiadi, pengeluaran ini bersifat sumbangan…,(cenderung temasuk biaya: Huruf "J" ps. 6(1).
Untuk dapat dibebankan menjadi perusahaan ada syaratnya: diatur dalam PP 93/2010
salam
seingat saya penelitian dan pengembangan yang dapat di biayakan hanya yang dilakukan di indonesia,,
kalau di lakukan di luar negri tidak dapat di biayakandasar hukumnya lupa belum cari,,hehe
mungkin rekan lainsalam
kalo yang ini sama dengan yang rekan septiadi maksudkan rekan johanwahyudi,
Originaly posted by septiadi:psal 6 ayat 1 hurup f UU 36 tahun 2008.
salam
dasar hukumnya saya tidak tau pasti, namun saya pernah baca peraturannya begitu..jadi gimana donk untuk sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan di luar negeri boleh dijadikan biaya ngak?
ada di PP 93 tahun 2010 rekan,
Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas:
a.Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;
b.Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;Yang dimaksud dengan “penelitian†adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk penelitian di bidang Seni dan Budaya.
Yang dimaksud dengan “pengembangan†adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi.
Yang dimaksud dengan “lembaga penelitian dan pengembangan†adalah lembaga yang didirikan dengan tujuan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia termasuk perguruan tinggi terakreditasi.
jadi kayaknya klo di luar negeri ga boleh deh rekan..
salam
oh begitu…terimakasih rekan2 semua