Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Bangunan yang dibangun di atas lahan sewa
Bangunan yang dibangun di atas lahan sewa
Rekan Ortax, mohon bantuannya ya…
Persh saya menyewa sebuah lahan yg diatasnya dibangun sebuah bangunan permanen dan semi permanen. Di Neraca saya mencatat sebagai Harta Lain2 – Pengembangan atas Hak Sewa dan setiap bulannya saya meng-amortisasi nilainya. Pertanyaannya, di SPT Badan apakah Aktiva tsb diklasifikasikan sbg Harta Berwujud atau Harta tak Berwujud ya…?
Makasih sebelumnya… 🙂
- Originaly posted by Sagita2012:
Pertanyaannya, di SPT Badan apakah Aktiva tsb diklasifikasikan sbg Harta Berwujud atau Harta tak Berwujud ya…?
Originaly posted by Sagita2012:Pertanyaannya, di SPT Badan apakah Aktiva tsb diklasifikasikan sbg Harta Berwujud atau Harta tak Berwujud ya…?
harta tak berwujud
salam
aktiva tak berwujud adalah aktiva yang tidak memiliki bentuk fisik tapi dapat dirasakan manfaat ekonomis bagi perusahaan. jadi menurut saya benar jika, pengembangan atas hak sewa termasuk kedalam aktiva tak berwujud di SPT badan.