Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Bangunan yang dibangun di atas lahan sewa

  • Bangunan yang dibangun di atas lahan sewa

     ikasari updated 14 years, 4 months ago 3 Members · 4 Posts
  • sagita2012

    Member
    8 April 2011 at 4:28 pm
  • sagita2012

    Member
    8 April 2011 at 4:28 pm

    Rekan Ortax, mohon bantuannya ya…

    Persh saya menyewa sebuah lahan yg diatasnya dibangun sebuah bangunan permanen dan semi permanen. Di Neraca saya mencatat sebagai Harta Lain2 – Pengembangan atas Hak Sewa dan setiap bulannya saya meng-amortisasi nilainya. Pertanyaannya, di SPT Badan apakah Aktiva tsb diklasifikasikan sbg Harta Berwujud atau Harta tak Berwujud ya…?

    Makasih sebelumnya… 🙂

  • junjungansitohang

    Member
    8 April 2011 at 9:28 pm
    Originaly posted by Sagita2012:

    Pertanyaannya, di SPT Badan apakah Aktiva tsb diklasifikasikan sbg Harta Berwujud atau Harta tak Berwujud ya…?

    Originaly posted by Sagita2012:

    Pertanyaannya, di SPT Badan apakah Aktiva tsb diklasifikasikan sbg Harta Berwujud atau Harta tak Berwujud ya…?

    harta tak berwujud

    salam

  • ikasari

    Member
    9 April 2011 at 12:13 pm

    aktiva tak berwujud adalah aktiva yang tidak memiliki bentuk fisik tapi dapat dirasakan manfaat ekonomis bagi perusahaan. jadi menurut saya benar jika, pengembangan atas hak sewa termasuk kedalam aktiva tak berwujud di SPT badan.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now