Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan HPP = Jumlah Pembelian yang ada di PPN Masukan plus pembelian Non PPN ???

  • HPP = Jumlah Pembelian yang ada di PPN Masukan plus pembelian Non PPN ???

     ranggaadyaksa updated 14 years, 2 months ago 5 Members · 8 Posts
  • stif_male

    Member
    18 April 2011 at 11:50 am

    Dear,
    Rekan Ortax

    Apakah benar jumlah HPP pada Laporan Rugi Laba harus sama dengan Pembelian yang ada di PPN Masukan ditambah dengan Pembelian Non PPN (jika ada) ?

    Bagaimana dengan pernyataan tersebut.

    Salam.

  • stif_male

    Member
    18 April 2011 at 11:50 am
  • anasbuchori

    Member
    18 April 2011 at 1:05 pm

    pada dasarnya harus sama, tapi kalo beda jg gpp. tapi perbedaan tsb harus bisa dipertanggung jawabkan. salah satu penyebab beda adalah beda waktu pengakuan dll dll

  • bayem

    Member
    18 April 2011 at 1:10 pm
    Originaly posted by stif_male:

    HPP pada Laporan Rugi Laba harus sama dengan Pembelian yang ada di PPN Masukan ditambah dengan Pembelian Non PPN (jika ada) ?

    pertanyaannya sedikit aneh ni.

    rumus menghitung HPP
    persediaan awal + pembelian – persediaan akhir.

    jadi mana mungkin HPP itu adalah pembelian dengan PPN dan pembelian non PPN?

    kalo yang ditanya, nilai pembelian dalam laporan keuangan, kemungkinan pembelian dengan PPN dan pembelian non PPN

  • stif_male

    Member
    18 April 2011 at 3:02 pm
    Originaly posted by anasbuchori:

    penyebab beda adalah beda waktu pengakuan dll

    Maksud beda pengakuan disini seperti apa rekan buchori ?

    Originaly posted by bayem:

    pertanyaannya sedikit aneh ni.

    rumus menghitung HPP
    persediaan awal + pembelian – persediaan akhir.

    jadi mana mungkin HPP itu adalah pembelian dengan PPN dan pembelian non PPN?

    Maksudnya begini rekan.
    Dasar Penghitungan HPP kan, salah satu unsur didalamnya adalah "Pembelian"
    Apabila perusahaan yang bersangkutan ada perusahaan industri, yang memaksa perusahaan tersebut untuk membeli bahan. Berarti kan, pembelian bahan tersebut bukan hanya berasal dari pembelian atas nama perusahaan ini-itu. Melainkan, pembelian bahan dapat dilakukan kepada perorangan.

    Nah, maksud dari rekan yang dibawah ini, apa ya ?

    Originaly posted by bayem:

    kalo yang ditanya, nilai pembelian dalam laporan keuangan, kemungkinan pembelian dengan PPN dan pembelian non PPN

    Mohon Pencerahan.

  • alexasbangun

    Member
    18 April 2011 at 3:22 pm

    Apakah benar jumlah HPP pada Laporan Rugi Laba harus sama dengan Pembelian yang ada di PPN Masukan ditambah dengan Pembelian Non PPN (jika ada) ?

    jumlah HPP tidak harus sama dengan PPN Masukan ditambah dengan Pembelian Non PPN (pembelian kepada Non PKP) karena ada faktor-faktor yang mempengaruhi antara lain :
    Biaya Overhead Pabrik berupa upah langsung bisa masuk dalam pos HPP tapi tidak masuk pembelian.

  • alexasbangun

    Member
    18 April 2011 at 3:23 pm

    pakah benar jumlah HPP pada Laporan Rugi Laba harus sama dengan Pembelian yang ada di PPN Masukan ditambah dengan Pembelian Non PPN (jika ada) ?

    jumlah HPP tidak harus sama dengan PPN Masukan ditambah dengan Pembelian Non PPN (pembelian kepada Non PKP) karena ada faktor-faktor yang mempengaruhi antara lain :
    Biaya Overhead Pabrik berupa upah langsung bisa masuk dalam pos HPP tapi tidak masuk pembelian.

    smoga bermanfaat bagi nusa dan bangsa

  • ranggaadyaksa

    Member
    18 April 2011 at 11:26 pm

    Teman-teman,

    Mungkin pertanyaannya sepertinya mengarah kepada ekualisasi PPN Masukan ya?

    Kalo ekualisasi PPN keluaran kan lebih kepada penjualan, sedangkan ekualisasi PPN masukan lebih kepada pembelian yang merupakan bagian dari HPP.

    Mohon info temans, bagaimana cara untuk menghitung ekualisasi PPN masukan?

    Salam

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now