Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Tarif PPh ps 31E

  • Tarif PPh ps 31E

     kong updated 14 years, 2 months ago 6 Members · 11 Posts
  • Andri69

    Member
    20 April 2011 at 3:06 pm

    Selamat siang rekan-rekan

    Mohon bantuannya rekan-rekan.
    Misalnya suatu badan mempunyai peredaran bruto sebesar 48 M terdiri dari pendapatan dari usaha sebesar 3 M dan sisanya sebesar 45 M merupakan sumbangan. Dan PKP nya adalah 200 juta. Berapa pph yang harus dibayar oleh badan tersebut ?

  • Andri69

    Member
    20 April 2011 at 3:06 pm
  • johanwahyudi

    Member
    20 April 2011 at 3:22 pm

    jenis usahanya apa nec..??

    PKP dapet dari mana 200 jt

    salam

  • Andri69

    Member
    20 April 2011 at 3:33 pm

    Badan usahanya berbentuk yayasan di bid. pendidikan. Yang ingin saya tanyakan adalah untuk kasus di atas peredaran bruto nya jadinya 48 M atau hanya 3 M, karena 45 M merupakan sumbangan. Sedangkan PKP sebesar Rp 200 jt hanya merupakan contoh kasus aja.
    Mohon tanggapannya rekan2

  • Noel

    Member
    20 April 2011 at 3:39 pm

    Menurut saya, yang dimaksud peredaran bruto di sini adalah penghasilan yang berasal dari usaha badan tersebut, jadi tidak termasuk sumbangan sebagaimana dimaksud rekan andri, jadi karena peredaran usaha di bawah 4,8 M, maka dikenakan pengurangan tarif 50% x 28%/25% (tahun pajak 2009/2010) x 200 juta (PKP)

  • redphoenix

    Member
    20 April 2011 at 3:47 pm
    Originaly posted by Andri69:

    Berapa pph yang harus dibayar oleh badan tersebut ?

    Rekan, coba langkah perhitungan ilustrasinya disesuaikan contoh 2 dibawah ini, namun kalo tahun pajak rekan adalah 2010, tarif 28% di contoh 2 diganti jadi 25%.

    PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
    Pasal 31E
    Ayat (1)
    Contoh 1:
    Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
    Penghitungan pajak yang terutang:
    Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
    Pajak Penghasilan yang terutang:
    (50% x 28%) x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00
    Contoh 2:
    Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
    Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
    1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
    (Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00
    2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
    Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00
    Pajak Penghasilan yang terutang:
    – (50% x 28%) x Rp480.000.000,00 = Rp67.200.000,00
    – 28% x Rp2.520.000.000,00 = Rp705.600.000,00(+)
    Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp772.800.000,00

  • redphoenix

    Member
    20 April 2011 at 3:50 pm
    Originaly posted by Andri69:

    Yang ingin saya tanyakan adalah untuk kasus di atas peredaran bruto nya jadinya 48 M atau hanya 3 M, karena 45 M merupakan sumbangan. Sedangkan PKP sebesar Rp 200 jt hanya merupakan contoh kasus aja.

    Oh..kalo kondisinya seperti itu..berarti sesuainya dengan contoh 1 rekan..

  • Andri69

    Member
    21 April 2011 at 12:00 pm

    Terima kasih rekan redphoenix atas masukkannya.
    Jadi untuk kasus di atas peredaraan brutonya hanya 3 M saja ya.

  • johanwahyudi

    Member
    21 April 2011 at 1:12 pm

    setuju dengan rekan di atas,,
    kecuali kalau bukan objek pajak merupakan usaha pertama

    Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi :
    1) Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final;
    2) Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan
    3) Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
    SE 66
    salam

  • j0hn

    Member
    21 April 2011 at 2:18 pm

    yang namanya yayasan bukannya kegiatan utamanya dari sumbangan?

  • kong

    Member
    21 April 2011 at 2:26 pm
    Originaly posted by Andri69:

    Misalnya suatu badan mempunyai peredaran bruto sebesar 48 M terdiri dari pendapatan dari usaha sebesar 3 M dan sisanya sebesar 45 M merupakan sumbangan. Dan PKP nya adalah 200 juta. Berapa pph yang harus dibayar oleh badan tersebut ?

    pendapatan dari sumbangan 45M——->ph yang dikeculaikan objek pajak.
    pendapatan dari usaha 3M———-> ph yang tidak final

    total peredaran bruto menurut se 66 adalah 48M

    maka PKP dibagi menjadi dua:
    PKP1= 4,8m/48m x 200juta = 20juta
    PKP2=200juta-20juta=180juta

    pph terutang:
    -50% x 25% x 20juta=A
    -25% x 180juta = B
    total=A+B

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now