Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Laba rugi fiskal = Rugi tetapi ada kredit pajak
Laba rugi fiskal = Rugi tetapi ada kredit pajak
Rekan-rekan mohon pencerahan nya,
Perusahaan A baru berdiri tahun 2009 untuk SPT badannya sbb :
1. Tahun 2009 Rugi 3jt
2. Tahun 2010 rugi 1jt tetapi ada bukti potong PPh 22 500rb, bagaimana penerapannya dalam SPT badan 2010, apakah akan langsung di lakukan pemeriksaan pajak?Salam,
- Originaly posted by akhtar:
2. Tahun 2010 rugi 1jt tetapi ada bukti potong PPh 22 500rb, bagaimana penerapannya dalam SPT badan 2010, apakah akan langsung di lakukan pemeriksaan pajak?
benar rekan…. (terkait pasal 17 KUP)
Salam
- Originaly posted by akhtar:
Perusahaan A baru berdiri tahun 2009 untuk SPT badannya sbb :
1. Tahun 2009 Rugi 3jt
2. Tahun 2010 rugi 1jt tetapi ada bukti potong PPh 22 500rb, bagaimana penerapannya dalam SPT badan 2010, apakah akan langsung di lakukan pemeriksaan pajak?Sependapat dengan rekan junjungan, ada pemeriksaan pajak, kalau anda sudah melakukan administrasi perpajakan dengan benar, apa yang anda risaukan, Siapkan data dan nggak usah ragu untuk menolak intiminasi petugas pajak.
Salam.
klo rekan bisa memastikan akan rugi lagi disuatu awal tahun pajak..
maka rekan dapat melakukakn permohonan ke KPP untuk mendapatkan hak untuk tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan..jadi tidak perlu ada lebih bayar atas potput pihak lain..
saya lupa peraturannya jenis apa dan nomor brp?
CMIIW- Originaly posted by QUINN ALLMAN:
saya lupa peraturannya jenis apa dan nomor brp?
PP 94/2000 pasal 21 (1)
Salam….
Ralat ..2010
Salam
- Originaly posted by QUINN ALLMAN:
klo rekan bisa memastikan akan rugi lagi disuatu awal tahun pajak
Tidak ada yang bisa memastikan, yang ada proyeksi.
Originaly posted by QUINN ALLMAN:maka rekan dapat melakukakn permohonan ke KPP untuk mendapatkan hak untuk tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan..
jadi tidak perlu ada lebih bayar atas potput pihak lain..
Disini kita bisa ketahui pemahaman pajak anda masih belum apa2, kalau anda sudah merencanakan pajak, anda aka sudah berfikir ke masa yang akan datang, masalah lebih atau kurang bayar, dapat anda proyeksikan sebelumnya,
Salam.
Jika UM pph 22 tersebut saya jadikan biaya boleh tidak?, hal ini dikarenakan tidak ada bukti pemotongan,,,
- Originaly posted by emadewi:
Jika UM pph 22 tersebut saya jadikan biaya boleh tidak?, hal ini dikarenakan tidak ada bukti pemotongan,,,
sah-sah aja rekan..namun biaya tsb NDE..
Salam
Maaf Rekan Junjungan NDE itu apa ya ?
makasih…
salam…
Oh iya Rekan2…kalau Rugi atau LB pasti diperiksa ya ?
makasih…
salam…
- Originaly posted by mr-achmad:
NDE
Non deductable expense (biaya yang tidak dapat dikurangkan)..rekan mr-achmad
Salam
- Originaly posted by mr-achmad:
Oh iya Rekan2…kalau Rugi atau LB pasti diperiksa ya ?
yang wajib tu rugi dengan LB dan LB
- Originaly posted by handokotjk:
Disini kita bisa ketahui pemahaman pajak anda masih belum apa2, kalau anda sudah merencanakan pajak, anda aka sudah berfikir ke masa yang akan datang, masalah lebih atau kurang bayar, dapat anda proyeksikan sebelumnya,
ga enak bacanya…kesannya belagu..padahal kita disini kan utk sharing, tak perlu ada yg saling merendahkan..
koreksi sj..