Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pph sewa mobil

  • Pph sewa mobil

     usd updated 14 years, 2 months ago 5 Members · 9 Posts
  • harisar

    Member
    5 May 2011 at 10:26 am
  • harisar

    Member
    5 May 2011 at 10:26 am

    bro n sist,
    beberapa waktu yang lalu saya pernah bertanya mengenai PPh ps 4 ayat (2) tentang sewa tanah dan bangunan .. nah skrg saya mau tanya kalo utk sewa mobil .. masuk di kolom yang mana yah, ato masuk di pemotongan PPh 23 ???
    mohon info , terima kasih.

  • lingga

    Member
    5 May 2011 at 10:30 am

    masuk pasal 23 rekan,
    2 % u/ yg ber NPWP , dan 4% jika tidak ber NPWP

    salam

  • t3ddy

    Member
    5 May 2011 at 10:32 am
    Originaly posted by lingga:

    masuk pasal 23 rekan,
    2 % u/ yg ber NPWP , dan 4% jika tidak ber NPWP

    Setuju

  • harisar

    Member
    5 May 2011 at 10:39 am

    siap,, terima kasih rekan,
    jadi saya harus motong pph 23 nya yah .. dan memberikan bukti potong ke pihak yg menyewakan yah ? ok thx

  • myfirstprivacy

    Member
    5 May 2011 at 10:41 am

    Mencoba sharing pendapat,

    Untuk mengetahui apakah Sewa Mobil dikenakan pemotongan PPh 4 ayat 2, alangkah baiknya bila kita melihat objek pajak apa saja yang dikenakan pemotongan PPh 4 ayat 2 tersebut
    Mengutip UU No. 36 Tahun 2008 pasal 4 ayat 2
    (2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
    a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
    b. penghasilan berupa hadiah undian;
    c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
    d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;dan
    e. penghasilan tertentu lainnya,yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
    Dalam pasal 4 ayat 2 tersebut jasa persewaan mobil tidak termasuk di dalam pasal 4 ayat 2 tersebut.

    Apabila kita mengacu kepada UU No. 36 Tahun 2008 pasal 23
    Pasal 23

    (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
    a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
    1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
    2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
    3. royalti; dan
    4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
    b. dihapus;
    c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
    1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
    2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
    Apabila mengacu kepada pasal 23 diatas maka persewaan mobil termasuk kategori yang dikenakan pemotongan PPh 23 ini dengan tarif 2% dari penghasilan bruto.

    Salam

  • harisar

    Member
    5 May 2011 at 10:57 am

    mantebss…terima kasih rekan myfirstprivacy

  • harisar

    Member
    5 May 2011 at 11:05 am

    1) selanjutnya, bagaimana dengan pembuatan bukti potongnya,
    apabila ada dua buah kendaraan yg di sewa, misal kendaraan utk direktur dan kendaraan untuk angkutan barang, bolehka kita jadikan satu saja (jd nilainya di jumlah/digabung) ato harus disendirikan bukti potongnya?

    2) dan untuk induk SPT 23, yang ditulis di kolom tanda tangan itu apakah harus nama dan NPWP direktur ato boleh dg nama dan NPWP perusahaan tp tanda tangan direktur yah? mohon info, terima kasih.

  • usd

    Member
    5 May 2011 at 1:44 pm
    Originaly posted by harisar:

    apabila ada dua buah kendaraan yg di sewa, misal kendaraan utk direktur dan kendaraan untuk angkutan barang, bolehka kita jadikan satu saja (jd nilainya di jumlah/digabung) ato harus disendirikan bukti potongnya?

    apabila wpyg dipotong'a sama & tanggal pemotongannya jg sama tdk masalah rekan

    Originaly posted by harisar:

    dan untuk induk SPT 23, yang ditulis di kolom tanda tangan itu apakah harus nama dan NPWP direktur ato boleh dg nama dan NPWP perusahaan tp tanda tangan direktur yah? mohon info,.

    biasa'a nama & npwp direktur rekan

    salam

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now