Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Perpuluhan gereja

  • Perpuluhan gereja

     mr-achmad updated 14 years, 1 month ago 8 Members · 18 Posts
  • Handys

    Member
    14 May 2011 at 11:21 pm
  • Handys

    Member
    14 May 2011 at 11:21 pm

    Dear Rekan Senior ortax…

    Dalam sebuah gereja protestan ada istilah namanya perpuluhan yang besarnya 10% dari pendapatan.

    yang menjadi pertanyaan :

    1. Jika perpuluhan sebesar 10% dari penghasilan yang dibayarkan ke gereja apakah bisa di biayakan sebagai biaya Zakat / Sumbangan sehingga tidak terjadi koreksi fiskal ?

    2. Jika perpuluhan sebesar 10% dari penghasilan tidak diberikan ke gereja, tetapi diserahkan untuk biaya pendidikan dan pembangunan sarana pendidikan apakah bisa di biayakan sehingga tidak ada koreksi fiskal …?

    Mohon jawaban dari rekan senior ortax ….

    Salam Hangat,
    Handys

  • ingintahupajak

    Member
    15 May 2011 at 8:31 am

    kalau menurut saya dilihat saja peraturannya :
    Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:
    …..sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
    Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan, maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

    Perpuluhan tersebut disebutkan dalam alkitab (cmiiw) jadi bisa dikatakan sifatnya wajib, dan sepanjang diserahkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk/disahkan oleh pemerintah, saya rasa perpuluhan tersebut merupakan pengurang penghasilan bruto (asal ada tanda bukti bukti yg sah bahwa sejumlah uang tersebut memang benar merupakan perpuluhan)

    Mohon koreksinya.

  • ingintahupajak

    Member
    15 May 2011 at 8:35 am

    Maaf ketinggalan dasar hukumnya :

    PP NOMOR 60 TAHUN 2010
    PMK 254/PMK.03/2010

    Salam

  • Handys

    Member
    15 May 2011 at 10:44 am

    Dear Rekan Ingintahupajak …

    Terima kasih ya atas masukannya … berarti harus dikoreksi positif donk … waduh banyak sekali ya klu di totalkan ……

    Terima kasih,
    Handy

  • Siip

    Member
    16 May 2011 at 10:13 am

    rekan handys..jika memberi tangan kanan jangan diketahui tangan kiri..lagian kalau rekan mo campur adukkan dengan koreksi fiskal segala artinya rekan ga ikhlas dunk..

  • Simonalim

    Member
    16 May 2011 at 11:32 am
    Originaly posted by siip:

    jika memberi tangan kanan jangan diketahui tangan kiri

    hehe.. iya sudah seharusnya, biarkan saja.

  • stif_male

    Member
    16 May 2011 at 11:41 am
    Originaly posted by Handys:

    perpuluhan yang besarnya 10% dari pendapatan

    Ayat yang mana rekan, yang menyatakan wajib 10% ?
    Perjanjian Lama atau Perjanjian Baru ?

    Originaly posted by Handys:

    Jika perpuluhan sebesar 10% dari penghasilan yang dibayarkan ke gereja apakah bisa di biayakan sebagai biaya Zakat / Sumbangan

    Tidak bisa dibiayakan, dikarenakan harus disertakan bukti pembayaran zakat.
    Bukti tersebut harus sesuai dengan PER 6/PJ/2011 Pasal 2 ayat 1 dan 2,

    Pasal 2

    (1) Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
    (2) Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
    a. dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan
    b. paling sedikit memuat :
    1) Nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar;
    2) Jumlah pembayaran;
    3) Tanggal pembayaran;
    4) Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan
    5) Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah, di bukti pembayaran, apabila pembayaran secara langsung; atau
    6) Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.

    Originaly posted by Handys:

    diserahkan untuk biaya pendidikan dan pembangunan sarana pendidikan apakah bisa di biayakan

    Baca PMK 76/PMK.03/2011

    Salam

  • stif_male

    Member
    16 May 2011 at 11:57 am
    Originaly posted by simonalim:

    Originaly posted by siip:
    jika memberi tangan kanan jangan diketahui tangan kiri

    hehe.. iya sudah seharusnya, biarkan saja.

    Sependapat
    Bukannya, dengan ini berarti rekan Handys, mengharapkan imbalan dari perpuluhan atau sumbangan ?
    Jadi, ikhlas nyumbang ga ya ???
    hehehehe

    Salam Panas,

  • ingintahupajak

    Member
    16 May 2011 at 12:24 pm
    Originaly posted by siip:

    rekan handys..jika memberi tangan kanan jangan diketahui tangan kiri..lagian kalau rekan mo campur adukkan dengan koreksi fiskal segala artinya rekan ga ikhlas dunk..

    *JLEB
    Sedikit menusuk sepertinya ya, hehehe..

    Mungkin rekan Handys hanya bertanya tentang dasar hukumnya, hanya untuk pembelajaran, bukan berarti tidak ikhlas.

    Salam

  • Handys

    Member
    16 May 2011 at 12:47 pm

    Dear Rekan ….

    Terima kasih atas masukannya… seperti rekan Ingintahupajak katakan, nick name rekan Ingintahupajak …. kalau saya Ingin Tahu Pajak …..

    Maklum saya masih banyak belajar dari para Rekan Senior Ortax .. d pernah ikut brevet a dan b, namun dalam praktek masih banyak saja kendala yang perlu di tuangkan di forum ortax ini…. dan selanjutnya mungkin akan lebih banyak lagi akan pertanyaan saya, jadi mohon dukungan dan jawaban dari para Rekan Ortax….

    Terima kasih,

    Salam hangat,
    Handys

  • harind

    Member
    16 May 2011 at 12:52 pm

    Dear,

    Originaly posted by Handys:

    Jika perpuluhan sebesar 10% dari penghasilan yang dibayarkan ke gereja

    Menurut pendapat saya tidak bisa dikurangkan dari Ph Perusahaan karena berdasarkan PMK No 254/PMK.03/2010 tersebut didalam Pasal 1 ayat i huruf b dimana:
    sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/ atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah..
    Dan menurut saya pribadi gereja bukanlah lembaga agama melainkan tempat ibadah.
    semoga bermanfaat

  • mr-achmad

    Member
    16 May 2011 at 5:26 pm

    Rekan Handys…

    yang penting ada bukti pendukungnya…

    kalau zakat bisa juga diakui jika ada bukti pendukungnya dari lembaga amil zakat yang telah disahkan pemerintah…

    cmiiw

    salam

  • mr-achmad

    Member
    16 May 2011 at 5:32 pm

    oh iya Rekan Handys…

    coba Rekan tanyakan aja melalui surat ke Kantor Pajak di dekat Rekan tinggal…
    atau langsung ditanyakan ke Kantor Pajak Pusat…

    semoga ada kejelasan…

    salam…

  • gustian62

    Member
    17 May 2011 at 10:09 am

    Silahkan rekan2 utk coba implementasikan pmk ini mudah2an dpt memperbaiki kesejahteraan bangsa Ind melalui lembaga keagamaan

Viewing 1 - 15 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now