Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pajak Kini Vs Pajak Tangguhan

  • Pajak Kini Vs Pajak Tangguhan

     L3V1 updated 14 years ago 4 Members · 5 Posts
  • FTO

    Member
    16 June 2011 at 4:06 pm

    Salam rekan ortax, saya mau tanya tentang perbedaan pajak kini & pajak tangguhan yang disebutkan pada PSAK 46, klo bisa dengan contohnya ya rekan makasih>

  • FTO

    Member
    16 June 2011 at 4:06 pm
  • mauludin

    Member
    21 June 2011 at 9:31 am

    pajak kini adalah pajak yang terutang atas PKP dalam suatu periode (fiskal)… sedangkan pajak tangguhan muncul jika ada koreksi negatif karena beda sementara dan bukan beda permanen. sebagai contoh laba komersial 100 terdapat koreksi fiskal negatif 20 sehingga PKP menjadi 80 asumsi tarif 25% maka:
    Pajak kini 25% x 80 = 20
    Pajak tangguhan 25% x 20 = 5
    Beban pajak= pajak kini + pajak tangguhan = 20+5=25
    ini contoh simplenya rekan
    CMIIW

  • ranggaadyaksa

    Member
    21 June 2011 at 10:26 am

    Temans,

    Beban pajak kini itu berakibat cash outflows (pembayaran)

    Beban pajak tangguhan itu tidak berakibat cash in/out flows

    Salam

  • L3V1

    Member
    21 June 2011 at 11:24 am
    Originaly posted by FTO:

    Salam rekan ortax, saya mau tanya tentang perbedaan pajak kini & pajak tangguhan yang disebutkan pada PSAK 46, klo bisa dengan contohnya ya rekan makasih

    Misalkan Laba Fiskal 2010 Setelah Pembulatan = 100.000.000
    1. Pajak Kini : 100.000.000 x 25% = 25.000.000
    2. Pajak Tangguhan exp. atas Aktiva Tetap
    … Depre Aktiva Tetap komersial : 1.400.000
    … Depre Aktiva Tetap Fiskal…… : 1.500.000
    … Koreksi Fiskal……………………: .(100.000)
    Pajak Tangguhan Aktiva Tetap : (100.000) X 25% = (25.000)

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now