Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan akuntansi untuk perusahaan ( PT ) yg jual beli motor bekas

  • akuntansi untuk perusahaan ( PT ) yg jual beli motor bekas

     free85 updated 13 years, 10 months ago 6 Members · 8 Posts
  • mhs

    Member
    3 July 2011 at 8:22 pm
  • mhs

    Member
    3 July 2011 at 8:22 pm

    bagaimana pembukuan untuk perusahaan ( PT ) yg bergerak di bidang jual beli motor bekas, dan menggunakan leasing untuk pembayarannya? Mohon petunjuk rekan – rekan terima kasih

  • yoyonunuyo

    Member
    4 July 2011 at 9:20 am
    Originaly posted by mhs:

    bagaimana pembukuan untuk perusahaan ( PT ) yg bergerak di bidang jual beli motor bekas, dan menggunakan leasing untuk pembayarannya?

    1. pada saat timbulnya piutang SGU (sewa guna usaha)
    Dr: Piutang SGU xxxxxx
    Cr: pendapatan Bunga yg blm diakui xxxxxxxx
    Cr: Harta SGU xxxxxxxx
    2. Pembayaran SGU
    Dr: Kas xxxxxxxx
    Dr: Pendapatan bunga yg blm diakui xxxxxxxx
    Cr: Pendapatan bunga xxxxxxxx
    Cr: Piutang SGU xxxxxxxx
    Mungkin ada koreksi dr rekan2 yg lain. tks.

    Salam

  • ekayanto

    Member
    5 July 2011 at 8:05 am
    Originaly posted by mhs:

    bagaimana pembukuan untuk perusahaan ( PT ) yg bergerak di bidang jual beli motor bekas, dan menggunakan leasing untuk pembayarannya? Mohon petunjuk rekan – rekan terima kasih

    Leasing yang rekan maksud disini bener-bener leasing apa pembiayaan konsumen yang dilakukan oleh lembaga keuangan yang bergerak dibidang pembiayaan seperti OTO, ADIRA, FIF dll?

    Salam

  • mhs

    Member
    6 July 2011 at 8:21 pm

    ada pembiayaan oleh lembaga keuangan, jg ada yg pembiayaan konsumen sendiri, bgmana sebaiknya?

  • hanif

    Member
    6 July 2011 at 10:00 pm
    Originaly posted by mhs:

    ada pembiayaan oleh lembaga keuangan, jg ada yg pembiayaan konsumen sendiri, bgmana sebaiknya?

    bisa diberkan ilustrasi untuk keduanya?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    6 July 2011 at 10:40 pm
    Originaly posted by mhs:

    bagaimana pembukuan untuk perusahaan ( PT ) yg bergerak di bidang jual beli motor bekas, dan menggunakan leasing untuk pembayarannya? Mohon petunjuk rekan – rekan terima kasih

    Jelas bukan Sewa Guna Usaha (SGU)..

  • free85

    Member
    8 July 2011 at 2:59 pm

    bukannya seperti transaksi biasa? dealer terima uang langsung dari perusahaan finance dan dp dari konsumen..
    Selebihnya urusan konsumen dan perusahaan finance..

    Originaly posted by ekayanto:

    Leasing yang rekan maksud disini bener-bener leasing apa pembiayaan konsumen yang dilakukan oleh lembaga keuangan yang bergerak dibidang pembiayaan seperti OTO, ADIRA, FIF dll?

    sepertinya pembiayaan konsumen..

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now