Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan PTKP Duda 1 anak

  • PTKP Duda 1 anak

     usd updated 13 years, 11 months ago 7 Members · 10 Posts
  • surya16

    Member
    12 July 2011 at 11:17 am
  • surya16

    Member
    12 July 2011 at 11:17 am

    Karyawan baru, baru masuk kerja pada bulan Juli 2011, status duda 1 anak, gaji Rp.4.700.000,-/bulan.
    Berapa potongan PPh21 untuk bulan Juli 2011? jika karyawan tersebut pindahan dari pemberi kerja lainya, bagaimana perhitungan PPh21nya? Tks

  • yoyonunuyo

    Member
    12 July 2011 at 12:35 pm
    Originaly posted by surya16:

    jika karyawan tersebut pindahan dari pemberi kerja lainya, bagaimana perhitungan PPh21nya?

    Gaji sebelumnya diperhitungkan juga,rekan.
    Berapa gaji dari bulan jan-jun 2011?

    salam

  • yoyonunuyo

    Member
    12 July 2011 at 12:43 pm

    ato… bisa dilihat di lampiran PER 31/2009.

    Salam

  • harist

    Member
    12 July 2011 at 12:57 pm

    Mencoba menambahkan rekan,,, untuk menghitung gaji ditempat baru kerjanya terlebih dahulu diketahui dulu pph terutang sebelumnya dibulan tempat kerja lamanya, setelah itu dikurang pph terutang tempat dimana bekerja sekarang terima kasih..

  • begawan5060

    Member
    12 July 2011 at 1:41 pm
    Originaly posted by surya16:

    Karyawan baru, baru masuk kerja pada bulan Juli 2011, status duda 1 anak, gaji Rp.4.700.000,-/bulan.
    Berapa potongan PPh21 untuk bulan Juli 2011?

    Dipotong PPh Ps 21 bulan Juli 2011 :
    Ph bruto = 4.700.000
    Bi Jbtn = 235.000
    Ph neto sebulan = 4.465.000
    Ph neto disetahunkan = 6 X 4.465.000 = 26.790.000
    PTKP TK/1 = 17.160.000
    Ph KP = 9.630.000
    PPh disetahunkan = 5% X 9.630.000 = 481.500
    PPh sebulan = 481.500 : 6 = 80.250

    Ph neto sebelumnya (dari pemberi kerja lama) tidak diperhitungkan..

  • mahendra

    Member
    12 July 2011 at 1:55 pm

    ini untuk perhitungan pph 21 tahunannya ya rekan??

    Originaly posted by yoyonunuyo:

    Gaji sebelumnya diperhitungkan juga,rekan.
    Berapa gaji dari bulan jan-jun 2011?

    untuk yang bulan julinya bisa seperti yang ini kan rekan??

    I.6.1.1 Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun

    Budiyanta bekerja pada PT Xiang Malam sebagai pegawai tetap sejak 1 September 2009. Catur menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan adalah sebesar Rp 6.000.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp 150.000,00.

    Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2009 adalah sebagai berikut :
    Gaji sebulan Rp 6.000.000,00
    Pengurangan :
    1. Biaya Jabatan 5% X Rp 6.000.000,00 = Rp 300.000,00
    2. Iuran Pensiun
    Rp 150.000,00
    ——————
    Rp 450.000,00
    ——————–
    Penghasilan neto sebulan Rp 5.550.000,00
    Penghasilan neto setahun 4 X Rp 5.500.000,00 = Rp 22.200.000,00
    PTKP
    – untuk WP sendiri
    – tambahan WP kawin

    Rp 15.840.000,00
    Rp 1.320.000,00
    ———————
    Rp 17.160.000,00
    ——————–
    Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 5.040.000,00
    PPh Pasal 21 terutang 5% X Rp 5.040.000,00 = Rp 252.000,00
    PPh Pasal 21 sebulan Rp 252.000,00 : 4 = Rp 63.000,00

    mohon koreksi
    salam

  • hanif

    Member
    12 July 2011 at 1:56 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dipotong PPh Ps 21 bulan Juli 2011 :
    Ph bruto = 4.700.000
    Bi Jbtn = 235.000
    Ph neto sebulan = 4.465.000
    Ph neto disetahunkan = 6 X 4.465.000 = 26.790.000
    PTKP TK/1 = 17.160.000
    Ph KP = 9.630.000
    PPh disetahunkan = 5% X 9.630.000 = 481.500
    PPh sebulan = 481.500 : 6 = 80.250

    Ph neto sebelumnya (dari pemberi kerja lama) tidak diperhitungkan..

    mantaaap…
    penghasilan ditempat sebelumnya hanya diperhitungkan ntuk kasus :
    1. Pindah tugas. Misal, dari pusat kecabang.
    2. Pensiun

    Salam

  • mahendra

    Member
    12 July 2011 at 1:56 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dipotong PPh Ps 21 bulan Juli 2011 :
    Ph bruto = 4.700.000
    Bi Jbtn = 235.000
    Ph neto sebulan = 4.465.000
    Ph neto disetahunkan = 6 X 4.465.000 = 26.790.000
    PTKP TK/1 = 17.160.000
    Ph KP = 9.630.000
    PPh disetahunkan = 5% X 9.630.000 = 481.500
    PPh sebulan = 481.500 : 6 = 80.250

    Ph neto sebelumnya (dari pemberi kerja lama) tidak diperhitungkan..

    setuju
    salam

  • usd

    Member
    12 July 2011 at 3:33 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dipotong PPh Ps 21 bulan Juli 2011 :
    Ph bruto = 4.700.000
    Bi Jbtn = 235.000
    Ph neto sebulan = 4.465.000
    Ph neto disetahunkan = 6 X 4.465.000 = 26.790.000
    PTKP TK/1 = 17.160.000
    Ph KP = 9.630.000
    PPh disetahunkan = 5% X 9.630.000 = 481.500
    PPh sebulan = 481.500 : 6 = 80.250

    Ph neto sebelumnya (dari pemberi kerja lama) tidak diperhitungkan..

    2 Jempol

    salam

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now