Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PTKP Duda 1 anak
Karyawan baru, baru masuk kerja pada bulan Juli 2011, status duda 1 anak, gaji Rp.4.700.000,-/bulan.
Berapa potongan PPh21 untuk bulan Juli 2011? jika karyawan tersebut pindahan dari pemberi kerja lainya, bagaimana perhitungan PPh21nya? Tks- Originaly posted by surya16:
jika karyawan tersebut pindahan dari pemberi kerja lainya, bagaimana perhitungan PPh21nya?
Gaji sebelumnya diperhitungkan juga,rekan.
Berapa gaji dari bulan jan-jun 2011?salam
ato… bisa dilihat di lampiran PER 31/2009.
Salam
Mencoba menambahkan rekan,,, untuk menghitung gaji ditempat baru kerjanya terlebih dahulu diketahui dulu pph terutang sebelumnya dibulan tempat kerja lamanya, setelah itu dikurang pph terutang tempat dimana bekerja sekarang terima kasih..
- Originaly posted by surya16:
Karyawan baru, baru masuk kerja pada bulan Juli 2011, status duda 1 anak, gaji Rp.4.700.000,-/bulan.
Berapa potongan PPh21 untuk bulan Juli 2011?Dipotong PPh Ps 21 bulan Juli 2011 :
Ph bruto = 4.700.000
Bi Jbtn = 235.000
Ph neto sebulan = 4.465.000
Ph neto disetahunkan = 6 X 4.465.000 = 26.790.000
PTKP TK/1 = 17.160.000
Ph KP = 9.630.000
PPh disetahunkan = 5% X 9.630.000 = 481.500
PPh sebulan = 481.500 : 6 = 80.250Ph neto sebelumnya (dari pemberi kerja lama) tidak diperhitungkan..
ini untuk perhitungan pph 21 tahunannya ya rekan??
Originaly posted by yoyonunuyo:Gaji sebelumnya diperhitungkan juga,rekan.
Berapa gaji dari bulan jan-jun 2011?untuk yang bulan julinya bisa seperti yang ini kan rekan??
I.6.1.1 Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun
Budiyanta bekerja pada PT Xiang Malam sebagai pegawai tetap sejak 1 September 2009. Catur menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan adalah sebesar Rp 6.000.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp 150.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2009 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan Rp 6.000.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan 5% X Rp 6.000.000,00 = Rp 300.000,00
2. Iuran Pensiun
Rp 150.000,00
——————
Rp 450.000,00
——————–
Penghasilan neto sebulan Rp 5.550.000,00
Penghasilan neto setahun 4 X Rp 5.500.000,00 = Rp 22.200.000,00
PTKP
– untuk WP sendiri
– tambahan WP kawinRp 15.840.000,00
Rp 1.320.000,00
———————
Rp 17.160.000,00
——————–
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 5.040.000,00
PPh Pasal 21 terutang 5% X Rp 5.040.000,00 = Rp 252.000,00
PPh Pasal 21 sebulan Rp 252.000,00 : 4 = Rp 63.000,00mohon koreksi
salam- Originaly posted by begawan5060:
Dipotong PPh Ps 21 bulan Juli 2011 :
Ph bruto = 4.700.000
Bi Jbtn = 235.000
Ph neto sebulan = 4.465.000
Ph neto disetahunkan = 6 X 4.465.000 = 26.790.000
PTKP TK/1 = 17.160.000
Ph KP = 9.630.000
PPh disetahunkan = 5% X 9.630.000 = 481.500
PPh sebulan = 481.500 : 6 = 80.250Ph neto sebelumnya (dari pemberi kerja lama) tidak diperhitungkan..
mantaaap…
penghasilan ditempat sebelumnya hanya diperhitungkan ntuk kasus :
1. Pindah tugas. Misal, dari pusat kecabang.
2. PensiunSalam
- Originaly posted by begawan5060:
Dipotong PPh Ps 21 bulan Juli 2011 :
Ph bruto = 4.700.000
Bi Jbtn = 235.000
Ph neto sebulan = 4.465.000
Ph neto disetahunkan = 6 X 4.465.000 = 26.790.000
PTKP TK/1 = 17.160.000
Ph KP = 9.630.000
PPh disetahunkan = 5% X 9.630.000 = 481.500
PPh sebulan = 481.500 : 6 = 80.250Ph neto sebelumnya (dari pemberi kerja lama) tidak diperhitungkan..
setuju
salam - Originaly posted by begawan5060:
Dipotong PPh Ps 21 bulan Juli 2011 :
Ph bruto = 4.700.000
Bi Jbtn = 235.000
Ph neto sebulan = 4.465.000
Ph neto disetahunkan = 6 X 4.465.000 = 26.790.000
PTKP TK/1 = 17.160.000
Ph KP = 9.630.000
PPh disetahunkan = 5% X 9.630.000 = 481.500
PPh sebulan = 481.500 : 6 = 80.250Ph neto sebelumnya (dari pemberi kerja lama) tidak diperhitungkan..
2 Jempol
salam